Rabu, 24 April 2013

Perpecahan Merusak Profesionalitas Advokat


Perpecahan Merusak Profesionalitas Advokat
Sejumlah advokat senior menggelar jumpa pers terkait perpecahan organisasi advokat. Foto: RFQ
Meski sempat berdamai yang difasilitasi oleh Mahkamah Agung, perpecahan di kalangan advokat belum kunjung berakhir. Hal ini menjadi keprihatinan sejumlah advokat yang mengklaim sebagai “Pelaku Sejarah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)”.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (23/4), mereka menyatakan perpecahan yang terjadi telah merusak profesionalitas dan integritas advokat. Maruli Simorangkir, salah satu advokat senior yang hadir, mengatakan kemelut yang terjadi dalam tubuh organisasi advokat berujung pada maraknya mafia peradilan.
Tidak hanya itu, kata Maruli, perpecahan juga telah menyebabkan kualitas pelayanan jasa hukum merosot. Kondisi ini pada akhirnya merugikan para pencari keadilan serta merusak iklim penegakan hukum.
Dalam forum yang sama, Todung Mulya Lubis mengatakan antar organisasi advokat seharusnya tercipta iklim persaingan yang sehat dan damai. Persaingan yang tidak sehat, menurut dia, hanya akan menimbulkan mafia peradilan. Oleh karenanya, Todung berharap banyak pada RUU Advokat yang tengah dibahas DPR.
Dikatakan Todung, kemelut di tubuh organisasi advokat telah menimbulkan sejumlah dampak negatif. Salah satunya adalah banyak advokat muda yang tidak dapat beracara di pengadilan. Dampak lainnya adalah terhambatnya pelaksanaan bantuan hukum secara cuma-cuma alias pro bono. Terkait hal ini, Todung mempersoalkan konsep wadah tunggal atau single bar yang berlaku di Indonesia.
“Dan (single bar) itu tidak boleh dilanjutkan, karena tidak boleh korban berjatuhan. IKADIN mendukung RUU Advokat yang memungkinkan lahirnya organisasi dan bisa berkompetisi. Jadi kemajemukan organisasi advokat dalam organisasi advokat menjadi prinsip yang niscaya buat Indonesia yang majemuk seperti saat ini,” paparnya.
Dewan Kehormatan
Secara tegas, Todung menyatakan menentang konsep wadah tunggal dipertahankan. Sebaliknya, dia mendukung konsep kemajemukan organisasi. Konsep ini, kata Todung, perlu dilengkapi dengan standarisasi pendidikan, ujian dan kode etik yang diatur secara bersama-sama.
“Kalau suatu ketika itu nanti akan bersatu kembali, kita tidak menutup peluang itu. Tapi sekarang ini kita melihat multibar adalah jalan keluar yang paling adil dan paling sehat buat organisasi,” ujar Todung.
Meski mendorong konsep multibar, Todung berpendapat tetap harus ada satu Dewan Kehormatan yang memiliki wewenang menetapkan standarisasi ujian dan pendidikan serta penegakan kode etik. Dewan Kehormatan ini dianalogikan seperti Dewan Pers.
“Tapi terpulang dari DPR, apakah akan mengadopsi dewan kehormatan advokat seperti dewan pers atau federasi. Nah, ini kita belum tahu,” imbuhnya.
Dewan Kehormatan yang dimaksud Todung selintas mirip dengan ide Dewan Advokat yang pernah dilontarkan Adnan Buyung Nasution. Dalam rapat pembahasan RUU Advokat di DPR, beberapa waktu lalu, Buyung menyarankan pembentukan Dewan Advokat yang bertugas mengawasi organisasi advokat.
Komposisi dewan advokat bisa diisi oleh advokat senior atau mantan hakim senior. Dikatakan Buyung, jika terjadi konflik maka Dewan Advokat dapat menunjuk Majelis Kehormatan Advokat yang akan mengadili advokat yang diduga melanggar kode etik. “Kalau konflik, bukan Dewan ini yang mengadili, tapi menetapkan ad hoc kehormatan advokat untuk mengadili,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar