Sabtu, 27 April 2013

Pertanggungjawaban Pelunasan Gaji Pemain Sepakbola


Sebelumnya, kami akan berasumsi bahwa hubungan hukum antara pemain sepakbola dengan klubnya adalah hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT atau pekerja kontrak). Namun, terlepas dari bentuk hubungan kerjanya, permasalahan yang Anda paparkan terkait erat dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
 
Gaji atau upah yang menjadi pokok persoalan dalam kasus ini diatur secara khusus dalam Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
 
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh.
 
Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP 8/1981”), upah harus dibayarkan langsung kepada buruh pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian. Lebih lanjut,Pasal 17 PP 8/1981 menyatakan bahwa jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya dapat dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekalikecuali bila perjanjian kerja untuk waktu kurang dari satu minggu.
 
Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwa perusahaan wajib membayar upah atau gaji karyawannya, terlepas statusnya itu permanen atau kontrak, tepat pada waktunya. Apabila terjadi keterlambatan, maka UU Ketenagakerjaan dan PP Perlindungan Upah telah mengatur ancaman denda bagi perusahaan.
 
Pasal 95 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyatakan:
 
“Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
 
Besaran denda diatur secara terperinci dalam Pasal 19 ayat (1) s/d ayat (3) PP 8/1981. Lebih lanjut tentang sanksi denda terkait tunggakan gaji, silakan simak artikel Denda Akibat Gaji Terlambat Dibayar.
 
Kembali ke pertanyaan Anda tentang pertanggungjawaban tunggakan gaji pengurus dan pemain klub sepakbola yang berstatus perseroan terbatas (“PT”). Kami akan merujuk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Berdasarkan Undang-undang ini, sebuah PT memiliki organ yang terdiri dari rapat umum pemegang saham (RUPS), direksi, dan dewan komisaris. Definisi ketiga organ ini diatur dalam Pasal 1 UUPT.
 
RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
 
Kemudian, direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
 
Dari tiga organ tersebut, maka tanggung jawab terkait pengurusan perseroan berada di tangan direksi. UUPT mengenal sistem perwakilan kolegial yang artinya apabila direksi terdiri dari lebih dari satu orang, maka setiap anggota direksi berwenang untuk mewakili PT (Pasal 98 UUPT).
 
Apabila satu direksi berhalangan, maka direksi lain dapat bertindak mewakili PT sesuai ketentuan anggaran dasar perseroan. Dalam hal hanya ada satu orang direksi, apabila direksi tersebut berhalangan, maka berdasarkan AD atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris yang akan melaksanakan tugas pengurusan PT (Pasal 118 UUPT)Penjelasan lebih lanjut terkait tanggung jawab pengurusan perseroan apabila direksi berhalangan, silakan simak artikel Pengurusan Perseroan Jika Direksi Meninggal.
 
Terkait ketentuan bahwa klub sepakbola Indonesia harus berbadan hukum, hal ini diklaim pihak PSSI sebagai prasyarat penting bagi sepakbola nasional menuju industri sepakbola yang profesional. Pijakan legalnya adalah Club Licensing Regulationyang diterbitkan Federation de Internationale de Footbal Association (FIFA) tepat pada peringatan organisasi ke-100, pada 2004 silam.
 
Intinya, regulasi itu menginstruksikan setiap federasi sepak bola negara untuk menerapkan pengelolaan klub sepak bola yang profesional dengan salah satu parameternya adalah status badan hukum. Merujuk pada hukum yang berlaku di Indonesia, maka bentuk badan hukum yang dikenal adalah PT, yayasan, dan koperasi. Sejauh ini, bentuk badan hukum PT masih menjadi pilihan paling populer di kalangan klub sepakbola. Pilihan ini tentunya membawa konsekuensi-konsekuensi yang salah satunya adalah klub yang statusnya PT wajib tunduk pada UUPT.
 
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar