HUKUM LINGKUNGAN
Pendahuluan
Hukum lingkungan secara sederhana dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur mengenai lingkungan hidup. Dalam bahasa inggris istilah lingkungan dikenal dengan sebutan environment. Bahasa belanda menyebutkan lingkungan dengan istilah milieu sedangkan dalam bahasa perancis disebut dengan istilah I’environtment.
Apa itu lingkungan hidup?
Terdapat beberapa pendapat mengenai pengertian lingkungan hidup, sebagai berikut:
Lingkungan hidup menurut Munadjat Danusaputro adalah:
Lingkungan hidup menurut Otto Soemarwoto adalah:
Pengertian mengenai lingkungan hidup juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka (1):
Berdasarkan pengertian yang diberikan diatas, maka tampak bahwa hukum lingkungan atau pengaturan mengenai lingkungan hidup adalah sesuatu yang tidak kalah pentingnya dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena hukum lingkungan mengatur keseimbangan kehidupan manusia dan alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar