Kamis, 18 April 2013

HUKUM LINGKUNGAN


HUKUM LINGKUNGAN


Pendahuluan

Hukum lingkungan secara sederhana dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur mengenai lingkungan hidup. Dalam bahasa inggris istilah lingkungan dikenal dengan sebutan environment. Bahasa belanda menyebutkan lingkungan dengan istilah milieu sedangkan  dalam bahasa perancis disebut dengan istilah I’environtment.
Apa itu lingkungan hidup?
Terdapat beberapa pendapat mengenai pengertian lingkungan hidup, sebagai berikut:
Lingkungan hidup menurut Munadjat Danusaputro adalah:
“Semua benda dan daya serta kondisi termasuk segala perbuatan manusia yang terdapat di dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup lainnya, dengan demikian tercukup segi lingkungan fisik dan budaya”.
Lingkungan hidup menurut Otto Soemarwoto  adalah:
“Jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita”.
Pengertian mengenai lingkungan hidup juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka (1):
“Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”.
Berdasarkan pengertian yang diberikan diatas, maka tampak bahwa hukum lingkungan atau pengaturan mengenai lingkungan hidup adalah sesuatu yang tidak kalah pentingnya dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena hukum lingkungan mengatur keseimbangan kehidupan manusia dan alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar