Rabu, 24 April 2013

Diduga Berbisnis, Hakim Diadukan ke KY


Seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berinisial YUK dilaporkan ke KY.  Dia dianggap telah melanggar kode etik dan perilaku hakim karena diduga memiliki sejumlah saham dan menjalankan badan usaha berupa kafe Sky Garden lounge di Legian Bali.
“Saya menduga dia punya sebagian saham di klub itu. Ad/ART itu kan sifatnya tertutup sehingga  saya tidak bisa cek,” ujar pelapor yang merupakan seorang advokat, Rusdianto Matulatuwa usai mendaftarkan laporannya di Gedung KY, Kamis (23/4).
Menurut Rusdianto tindakan hakim YUK itu telah menunjukkan sikap ketidakprofesionalan dan disiplin dalam menjaga kewenangannya sebagai hakim lantaran memiliki badan usaha sebuah kafe. “Yang kami laporkan ini adalah kecurigaan seorang hakim di PN Jaksel karena melakukan bisnis,” tegas Rusdianto.
Rusdianto menjelaskan, hakim YUK ini pernah menjadi saksi dalam persidangan di PN Denpasar terkait gugatan kliennya terhadap kafe Sky Garden Lounge itu. Dalam kesaksiannya itu, YUK mengaku dirinya sebagai pihak yang menjalankan dan mengeluarkan ide akan berdirinya Kafe Sky Garden Lounge di Bali.
“Lalu kemudian muncul pemberitaan kalau dia (YUK) tidak pernah berbisnis,  ini salah satu pernyataan yang membuat kami gregetan. Padahal, dengan jelas keterangan di bawah sumpah, hakim YUK mengakui berdirinya kafe tersebut adalah idenya dan menjalankannya,” bebernya.
Karenanya, Rusdianto merasa perlu membawa kasus ini ke KY sebagai lembaga yang berwenang untuk mengawasi para hakim.  Seraya berharap, indikasi pelanggaran kode etik kasus ini, semuanya akan menjadi lebih terang. “Kasus klien saya sendiri sudah selesai, tetapi saya melihat ada pelanggaran perilaku hakim. Jadi biarkan KY yang menilai,” tandas Rusdianto.
Untuk memperkuat laporannya itu, Rusdianto telah menyiapkan barang bukti berupa rekaman kesaksian hakim YUK ketika menjadi saksi di PN Denpasar. Tak hanya itu, pihaknya memperkuat laporannya dengan surat pernyataan kalau dia (YUK) menolak kenal dengan pemilik kafe Sky Garden Lounge. “Bukti lainnya ada salinan putusan dan email-email dia.”
Namun, Rusdianto merasa bukan kewenangannya untuk menjelaskan pelanggaran etik apa yang telah dilanggar oleh hakim YUK. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada KY untuk menilai pasal kode etik apa yang telah dilanggar hakim YUK.
Sementara itu, Ketua KY Eman Suparman mengatakan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim YUK akan ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi. Pihaknya, belum menyimpulkan apa-apa terhadap laporan dugaan hakim YUK yang dianggap memiliki usaha cafe di Bali itu. “Kalau ada laporan itu, kami akan tindaklanjuti dengan investigasi,” kata Eman Suparman.
Meski begitu, menurutnya kalau benar memang seorang hakim memiliki usaha selain tugasnya sebagai hakim itu jelas melanggar kedisiplinan. “Ketika dalam menjalankan tugasnya lalu menjalankan usaha itu namanya tidak disiplin,” kata Eman.
Ditegaskan Eman, hakim sebagai tidak boleh sama sekali memiliki usaha, kecuali usaha itu dijalankan keluarganya. “Misalnya saya mendirikan perusahan itu tidak boleh, kecuali istri saya yang menjalankan itu baru boleh,” katanya.
Terkait dengan sanksi yang mungkin akan diberikan, Eman menjawab KY akan telusuri terlebih dahulu jenis pelanggaran yang dilakukan. “Nantinya, sanksi yang akan diberikan sesuai dengan hasil temuan dan pemeriksaan yang telah dilakukan.”
Untuk diketahui, dalam SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim disebutkan 10 aturan perilaku yang wajib diperhatikan para hakim.
Misalnya, di poin 7 tentang ‘Menjunjung Tinggi Harga Diri’ ada larangan berbisnis. Dalam poin 7.2. Aktivitas Bisnis disebutkan (1) Hakim dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai hakim. (2) Seorang hakim wajib menganjurkan agar anggota keluarganya tidak ikut dalam kegiatan yang dapat mengekploitasi jabatan hakim tersebut.
Dalam poin 5.2.3 Hubungan Finansial pun disebutkan (1) hakim harus mengetahui urusan keuangan pribadinya maupun beban-beban keuangan lainnya dan harus berupaya secara wajar untuk mengetahui urusan keuangan para anggota keluarganya. (2) Hakim dilarang menggunakan wibawa jabatan sebagai Hakim untuk mengejar kepentingan pribadi, anggota keluarga atau siapapun juga dalam hubungan finansial. (3) Hakim dilarang mengizinkan pihak lain yang akan menimbulkan kesan bahwa seseorang seakan-akan berada dalam posisi khusus yang dapat memperoleh keuntungan finansial.
Berdasarkan situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terpampang nama Yuningtyas Upiek K sebagai salah seorang hakim. Perempuan kelahiran Yogyakarta 53 tahun silam itu pernah meloloskan Kweh Teik Choon dari tuntutan hukuman mati jaksa atas kepemilikan 358 ribu pil ekstasi dan 48,5 kg sabu-sabu. Yuningtyas yang saat itu menjadi hakim PN Tangerang memvonis Kweh dengan hukuman 20 tahun penjara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar