3 Macam Putusan Dalam Hukum Acara
Perdata
Dalam Hukum Acara
Perdata, putusan pengadilan dapat berupa 3 hal yakni:
A. Gugatan Dikabulkan
Menurut pakar hukum
acara perdata, M. Yahya Harahap, dikabulkannya suatu gugatan
adalah dengan syarat bila dalil gugatnya dapat dibuktikan oleh
penggugat sesuai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)/Pasal
164 Het Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”). Dikabulkannya
gugatan ini pun ada yang dikabulkan sebagian, ada yang dikabulkan seluruhnya,
ditentukan oleh pertimbangan majelis hakim.
B. Gugatan Ditolak
Dalam bukunya, Hukum
Acara Perdata (hal. 812), M. Yahya Harahap, menyebutkan bahwa bila
penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, akibat
hukum yang harus ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil gugatannya
adalah gugatannya mesti ditolak seluruhnya. Jadi, bila suatu gugatan
tidak dapat dibuktikan dalil gugatannya bahwa tergugat patut dihukum karena
melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan, maka gugatan akan ditolak.
C. Gugatan Tidak Dapat
Diterima
Dijelaskan
pula oleh M. Yahya Harahap (hal. 811), bahwa ada berbagai cacat
formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain, gugatan yang
ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang
digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA No. 4 Tahun 1996:
1. gugatan tidak memiliki
dasar hukum;
2. gugatan error in
persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
3. gugatan mengandung
cacat atau obscuur libel; atau
4. gugatan melanggar
yurisdiksi (kompetensi) absolute atau relatif dan sebagainya.
Menghadapi gugatan
yang mengandung cacat formil (surat kuasa, error in persona, obscuur
libel, premature, kedaluwarsa, ne bis in idem), putusan yang
dijatuhkan harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar putusan: menyatakan
gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
Dasar pemberian
putusan NO (tidak dapat diterima) ini dapat kita lihat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1975 tanggal 17
April 1975 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus
1973, Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979 yang
menyatakan bahwa terhadap objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak
dapat diterima.
Sehingga jelas semua
putusan tersebut diberikan karena alasan yang berbeda. Dan secara sederhana
dapat kita ketahui persamaannya adalah ketiganya diputuskan oleh Majelis Hakim
yang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar