Prosedur Perkara Perdata
I. TEKNIS ADMINISTRASI
Pengadilan Negeri
1. Penerimaan Perkara
a. Pendaftaran
1) Petugas
pada meja pertama/loket pertama bertanggung jawab untuk penerimaan berkas
perkara. Menerima permohonan, gugatan, permohonan eksekusi, permohonan somasi,
juga perkara-perkara khusus seperti arbitrase, KPPU, HaKI, Perlindungan
konsumen, Kepailitan dan Hubungan Industrial, Pelaksanaan Putusan Arbitrase
Internasional, Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional, dan Pembatalan Putusan
Arbitrase Nasional. Pedoman administrasi untuk perkara-perkara khusus diatur
pada bagian kusus yang ditempatkan di belakang bagian ini.
2) Dokuman
yang perlu disertakan dalam pendaftaran perkara sekurang-kurangnya adalah :
a) Surat
permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat (untuk
permohonan, permohonan eksekusi, maupun permohonan somasi) atau surat gugatan
(untuk gugatan).
b) Surat
kuasa khusus dari pemohon/Penggugat kepada kuasa hukumnya (bila pemohon
menguasakan kepada kuasa hokum).
c) Fotokopi
kartu advokat kuasa hukum yang bersangkutan.
d) Salinan
putusan (untuk permohonan eksekusi).
3) Salinan dokumen-dokumen
surat-surat yang dibuat di luar negeri harus disahkan oleh Kedutaan Perwakilan
Indonesia di Negara tersebut dan seperti halnya salinan / dokumen atau
surat-surat yang dibuat dalam bahasa asing, maka dokuman-dokumen tersebut harus
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah.
4) Surat
permohonan/gugatan serta dokumen –dokumen terkait diserahkan (oleh pemohon
/penggugat/atau Kuasanya) kepada petugas penerima berkas sebanyak jumlah pihak,
ditambah 4 (empat) salinan berkas untuk Majelis Hakim dan arsip.
5) Petugas
penerima berkas memeriksa kelengkapan dengan menggunakan daftar periksa (check
list) dan meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada
Panitera Muda Perdata untuk menyatakan berkas telah lengkap/tidak lengkap.
6) Panitera
muda Perdata mengembalikan berkas yang belum lengkap dengan melampirkan daftar
periksa supaya pemohon/pengguggat atau kuasanya dapat melengkapi surat-surat
sesuai dengan kekurangannya.
7) Dokumen
(surat-surat) yang berupa fotocopy harus diberi materai dan dicocokkan dnegan
aslinya oleh Hakim di persidangan.
8) Panjar
biaya perkara yang telah ditetapkan dituangkan dalam SKUM dengan ketentuan:
a) Dalam
menentukan besarnya panjar biaya perkara mempertimbangkan jarak dan kondisi
daerah tempat tinggal para pihak, agar proses persidangan yang berhubungan
dengan panggilan dan pemberitahuan dapat terselenggara dengan lancer.
b) Dalam
memperhitungkan panjar biaya perkara bagi pengadilan tingkat pertama agar
mempertimbangkan pula biaya administrasi yang dipertanggungjawabkan dalam
putusan sebagai biaya administrasi.
9) Biaya
panjar perkara wajib ditambah dalam hal panjar biaya perkara sudah tidak
mencukupi.
10) Penambahan
penambahan biaya perkara harus dibayarkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
setelah diberitahukan kepada yang bersangkutan, apabila hal ini tidak
dilaksanakan maka perkara yang bersangkutan akan dicoret dari buku register
perkara (pembatalan pendaftaran) dan dibuat Penetapan Pencoretan perkara yang
ditandatangani oleh ketua Majelis Hakim yang tembusannya diberikan kepada para
pihak.
11) Pada
Berkas perkara yang telah lengkap dibuatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar)
dalam rangkap tiga :
a) Lembar
pertama untuk pemohon;
b) Lembar
kedua untuk kasir;
c) Lembar
ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.
12) Berkas
perkara yang telag dilengkapi dengan SKUM diserahkan kepada yang
pemohon/penggugat atau kuasanya agar membayar jumlah uang panjar yang tercantum
dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri.
13) Petugas
Pemegang Kas menandatangani dan membutuhkan cap stempel lunas pada SKUM setelah
menerima pembayaran.
14) Pemegang
kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam
SKUM setelah menerima pembayaran.
15) Nomor
halaman buku jurnal adalah nomor unit perkara yang akan menjadi nomor perkara
yang oleh pemegang kas kemudian dicantumkan dalam SKUM dan lembar pertama surat
gugatan/permohonan.
16) Pencatatan
permohonan eksekusi dalam SKUM dan buku jurnal keuangan menggunakan nomor perkara
awal.
17) Petugas
pada meja kedua kemudian mendaftarkan perkara yang masuk ke dalam buku register
induk perkara perdata sesuai nomor perkara yang tercantum pada SKUM/surat
gugatan/surat permohonan setelah panjar biaya perkara dibayar pada pemegang
kas.
18) Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran diantaranya yaitu:
a) Perkara
verzet terhadap putusan verstek tidak didaftar sebagai perkara baru;
b) Sedangkan
perlawanan pihak III (derden verzet) didaftarkan sebagai perkara baru;
c) Gugatan
intervensi didaftar dengan mengikuti
19) Pengisian
kolom-kolom buku register harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat
berdasarkan jalannya penyelesaian perkara.
b. Pendaftaran Perkara Banding
1) Berkas
perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket
pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding.
2) Permohonan
banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari
kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah
diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila
hari ke-14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari Libur, maka penentuan hari
ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
3) Terhadap
permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas
tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa
permohonan banding telah lampau.
4) Panjar
biaya banding dituangkan dalam SKUM, dengan peruntukannya :
a) Biaya
pencatatan pernyataan banding.
b) Biaya
banding yang ditetapkan oleh ketua pengadilan tinggi ditambah biaya pengiriman
ke rekening pengadilan tinggi.
c) Ongkos
pengiriman berkas.
d) Biaya
pemberitahuan (BP) :
(1) BP akta
banding
(2) BP memori
banding
(3) BP kontra
memori banding
(4) BP untuk
memeriksa berkas bagi pembanding
(5) BP untuk
memeriksa berkas bagi terbanding
(6) BP
putusan bagi pembanding
(7) BP
putusan bagi terbanding
5) SKUM
(Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga :
a) Lembar
pertama untuk pemohon
b) Lembar
kedua untuk kasir
c) Lembar
ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.
6) Menyerahkan
berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada pihak yang
bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada
pemegang kas pengadilan negeri.
7) Pemegang
kas setelah menerima pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas
pada SKUM.
8) Pemegang
kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam
SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
9) Pernyataan
banding dapat diterima apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan
dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas.
10) Apabila
panjar biaya banding yang telah dibayar lunas maka pengadilan wajib membuat
akta pernyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register
induk perkara perdata dan register permohonan banding.
11) Permohonan
banding dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya,
tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
12) Tanggal
penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register
induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya
disampaikan kepada masing-masing lawannya dengan membuat relaas
pemberitahuan/penyerahannya.
13) Sebelum
berkas perkara dikirim ke pengadilan tinggi harus diberikan kesempatan kepada
kedua belah untuk mempelajari /memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan
dalam Relaas.
14) Dalam
waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A
dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
15) Biaya
perkara banding untuk pengadilan tinggi harus disampaikan melalui Bank
pemerintah kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan
dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.
16) Pencabutan
permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani
oleh pembanding (harus diketahui oleh principal apabila permohonan banding
diaukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.
17) Pencabutan
permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi
disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.
c. Pendaftaran
Perkara Kasasi
1. Berkas perkara
diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama,
yang menerima pendaftaran terhadap permohonan Kasasi.
2. Permohonan Kasasi
dapat diajukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 (empat belas)
hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan Pengadilan Tinggi
diberitahukan kepada para pihak. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada
hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas)
jatuh pada hari kerja berikutnya.
3. Permohonan Kasasi yang
melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas
perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan
(Pasal 45 A UU No. 5/2004).
4. Ketua Pengadilan
Negeri menetapkan panjar biaya Kasasi yang dituangkan dalam SKUM, yang
diperuntukkan:
1. Biaya pencatatan pernyataan
Kasasi;
2. Besarnya biaya Kasasi yang
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung ditambah biaya pengiriman melalui bank ke
rekening Mahkamah Agung;
3. Biaya pengiriman berkas perkara ke
Mahkamah Agung;
4. Biaya Pemberitahuan (BP):
1. BP pernyataan Kasasi;
2. BP memori Kasasi;
3. BP kontra memori Kasasi;
4. BP untuk memeriksa kelengkapan
berkas (inzage) bagi pemohon;
5. BP untuk memeriksa kelengkapan
berkas (inzage) bagi termohon;
6. BP amar putusan Kasasi kepada
pemohon;
7. BP amar putusan Kasasi kepada termohon.
5. SKUM (Surat Kuasa
Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:
1. lembar pertama untuk pemohon;
2. lembar kedua untuk kasir;
3. lembar ketiga untuk dilampirkan
dalam berkas perkara;
6. Menyerahkan SKUM
kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam
SKUM kepada pemegang kas Pengadilan Negeri.
7. Pemegang kas setelah
menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
8. Pernyataan Kasasi
dapat diterima apabila panjar biaya perkara Kasasi yang ditentukan dalam SKUM
telah dibayar lunas.
9. Pemegang kas kemudian
membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku
jurnal keuangan perkara.
10. Apabila panjar biaya
Kasasi telah dibayar lunas maka pengadilan pada hari itu juga wajib membuat
akta pernyataan Kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat
permohonan Kasasi tersebut dalam register induk perkara perdata dan register
permohonan Kasasi.
11. Permohonan Kasasi
dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender harus telah disampaikan kepada pihak lawan.
12. Memori Kasasi harus
telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan Kasasi.
Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur,
maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.
13. Panitera wajib
memberikan tanda terima atas penerimaan memori Kasasi dan dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender salinan memori Kasasi tersebut
disampaikan kepada pihak lawan.
14. Kontra memori Kasasi
harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari kalender sesudah disampaikannya memori Kasasi.
15. Sebelum berkas perkara
dikirim ke Mahkamah Agung harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk
mempelajari/ memeriksa kelengkapan berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam
akta.
16. Dalam waktu 65 (enam
puluh lima) hari sejak permohonan Kasasi diajukan, berkas Kasasi berupa bundel
A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
17. Biaya permohonan
Kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim oleh pemegang kas melalui Bank BRI
Cabang Veteran - Jl. Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat; Rekening Nomor
31.46.0370.0 dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang
bersangkutan.
18. Tanggal penerimaan
memori dan kontra memori Kasasi harus dicatat dalam buku register induk perkara
perdata dan register permohonan Kasasi.
19. Fotocopy relaas
pemberitahuan putusan Mahkamah Agung wajib dikirim ke Mahkamah Agung.
20. Pencabutan permohonan
Kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri
yang ditandatangani oleh pemohon Kasasi. Apabila pencabutan permohonan Kasasi
diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh principal.
21. Pencabutan permohonan
Kasasi harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta
pencabutan permohonan Kasasi yang ditandatangani oleh Panitera.
d. Pendaftaran Peninjauan kembali
1. Berkas perkara
diserahkan kepada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket
pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan peninjauan kembali.
2. Permohonan peninjauan
kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari kalender, dalam hal:
a. Apabila putusan
didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui
setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh
hakim pidana dinyatakan palsu, adalah sejak diketahui kebohongan atau tipu
muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan
tetap diberitahukan kepada pada pihak yang berperkara.
b. Apabila setelah
perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada
waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, adalah sejak ditemukan
surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan
dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
c. Apabila telah
dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut,
apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa
dipertimbangkan sebab-sebabnya, dan apabila antara pihak-pihak yang sama
mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama
atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang
lain, adalah sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah
diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.
d. Apabila dalam suatu
putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruari yang nyata,
adalah sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan
hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
3. Permohonan peninjauan
kembali yang diajukan melampaui tenggang waktu, tidak dapat diterima dan berkas
perkara tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua
Pengadilan Negeri. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari
Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
4. Panjar biaya perkara
peninjauan kembali dituangkan dalam SKUM, terdiri dari:
a. Biaya perkara
peninjauan kembali yang telah ditetapkan Ketua Mahkamah Agung.
b. Biaya pengiriman uang.
c. Biaya pengiriman
berkas.
d. Biaya Pemberitahuan
(BP) berupa:
1. BP
pernyataan PK dan alasan PK.
2. BP
penyampaian salinan putusan kepada pemohon PK.
3.BP amar putusan kepada
termohon PK.
5. SKUM (Surat Kuasa
Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:
a. lembar pertama untuk pemohon.
b. lembar kedua untuk kasir.
c. lembar ketiga untuk dilampirkan dalam
berkas permohonan.
6. Menyerahkan SKUM
kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam
SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri.
7. Pemegang kas setelah
menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
8. Permohonan PK dapat
diterima apabila panjar yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah
dibayar tunas.
9. Pemegang kas kemudian
membukukan uang panjar biaya perkara sebagai tercantum dalam SKUM pada buku
jurnal keuangan perkara.
10. Apabila panjar biaya
peninjauan kembali telah dibayar lunas maka pengadilan pada hari itu juga wajib
membuat akta pemyataan peninjauan kembali yang dilampirkan pada berkas perkara
dan mencatat permohonan peninjauan kembali tersebut dalam register induk
perkara perdata dan register peninjauan kembali.
11. Selambat-lambatnya
dalam waktu 14 hari panitera wajib memberitahukan tentang permohonan PK kepada
pihak lawannya dengan memberikan/mengirimkan salinan permohonan peninjauan
kembali beserta alasan-alasannya kepada pihak lawan.
12. Jawaban/tanggapan atas
alasan peninjauan kembali harus telah diterima di kepaniteraan pengadilan
negeri selambat-lambatnya 30 hari sejak alasan PK disampaikan kepadanya.
13. Jawaban/tanggapan atas
alasan PK yang diterima di kepaniteraan pengadilan Negeri harus dibubuhi hari
dan tanggal penerimaan yang dinyatakan di atas surat jawaban tersebut.
14. Dalam waktu 30 hari
setelah menerima jawaban tersebut berkas peninjauan kembali berupa bundel A dan
B harus dikirim ke Mahkamah Agung.
15. Fotocopy relaas pemberitahuan
putusan Mahkamah Agung supaya dikirim ke Mahkamah Agung.
16. Pencabutan permohonan
peninjauan kembali diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua
Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon peninjauan kembali. Apabila
diajukan oleh kuasanya harus diketahui oleh prinsipal.
17. Pencabutan permohonan
peninjauan kembali harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung
disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.
e. Administrasi Biaya Perkara
1. Biaya perkara terdiri
dari:
a. Biaya proses perkara;
b. Hak-hak kepaniteraan.
2. Biaya proses perkara
terdiri dari pengeluaran yang diperlukan untuk penyelenggaraan peradilan yang
meliputi biaya-biaya panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksaan
setempat, sumpah, penerjemah, dan eksekusi harus dicatat dengan tertib dalam
masing-masing buku jurnal.
3. Hak-hak kepaniteraan
yang terdiri dari biaya materai, redaksi, leges, pencatatan banding, pencatatan
kasasi, pencatatan PK dan lain-lain yang akan ditetapkan dalam Peraturan
Mahkamah Agung adalah pendapatan negara.
4. Pemegang Kas
(Panitera) melaksanakan tugas-¬tugas administrasi biaya perkara.
5. Biaya pencatatan
permohonan banding, kasasi dan PK dikeluarkan pada saat setelah diterimanya
panjar biaya perkara.
6. Biaya meterai dan
redaksi dikeluarkan pada saat perkara diputus.
7. Pengeluaran uang
perkara untuk keperluan lainnya di dalam ruang lingkup hak-hak kepaniteraan
dilakukan menurut ketentuan yang berlaku.
8. Seminggu sekali
pemegang kas harus menyerahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada bendaharawan
penerima untuk disetorkan kepada kas negara. Setiap penyerahan besarnya uang
agar dicatat dalam kolom 19 KI-A9 dengan dibubuhi tanggal dan tanda tangan
serta nama bendaharawan penerima.
9. Biaya-biaya perkara
dikeluarkan berdasarkan keperluan sesuai dengan jenis kegiatan.
10. Pemegang Kas
(Panitera) mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap hari, dalam
buku jurnal yang bersangkutan dan mencatat dalam buku kas bantu yang dibuat
rangkap dua, lembar pertama disimpan di kasir dan lembar kedua diserahkan
kepada panitera sebagai laporan.
11. Panitera atau staf
panitera yang ditunjuk dengan surat keputusan ketua pengadilan negeri, mencatat
dalam buku induk keuangan yang bersangkutan.
12. Buku Keuangan Perkara
terdiri dari:
a. Jurnal Perkara Gugatan (KI-AI/G).
b. Jurnal Perkara Permohonan (KI-A1
IP).
c. Jurnal Permohonan Banding (KJ-A2).
d. Jurnal Permohonan Kasasi (KI-A3).
e. Jurnal Permohonan PK (KI-A4).
f. Jurnal Permohonan Eksekusi
(KI-A5).
g. Jurnal Permohonan Somasi (KI-A6).
h. Buku Induk Keuangan Perkara
Perdata (KI-A 7).
i. Buku Keuangan Biaya Eksekusi
(KI-A8).
j. Buku Penerimaan Uang Hak-hak
Kepaniteraan (KI-A9)
13. Buku Jurnal Keuangan
Perkara, digunakan untuk mencatat semua kegiatan penerimaan dan pengeluaran
biaya untuk setiap perkara.
14. Buku Jurnal diberi
nomor halaman dan setiap nomor halaman digunakan 2 halaman muka, halaman
pertama dan terakhir ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri dan halaman lainnya
diparaf.
15. Banyaknya halaman pada
setiap buku jurnal dan adanya tanda tangan serta paraf Ketua Pengadilan Negeri
tersebut diterangkan dengan jelas oleh Ketua Pengadilan Negeri dan keterangan
tersebut ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri.
16. Buku Induk Keuangan
Perkara, digunakan untuk mencatat kegiatan penerimaan dan pengeluaran dari
seluruh perkara (kecuali perkara permohonan eksekusi) dan dicatat menurut
urutan tanggal penerimaan dan pengeluaran dalam buku jurnal yang terkait,
dimulai setiap awal bulan dan ditutup pada akhir bulan.
17. Penerimaan dan
pengeluaran biaya eksekusi yang dicatat dalam jurnal eksekusi, menurut urutan
tanggal penerimaan dan pengeluaran dimasukkan kedalam buku induk keuangan
eksekusi.
18. Banyaknya halaman
setiap buku induk biaya perkara dan buku biaya eksekusi harus diterangkan
dengan jelas, sedangkan setiap halaman pertama dan halaman terakhir harus
dibubuhi tanda tangan Ketua Pengadilan Negeri, dan halaman lainnya cukup
dibubuhi paraf.
19. Penutupan buku induk
keuangan perkara dan buku biaya eksekusi dilakukan oleh Panitera dan diketahui
Ketua Pengadilan Negeri.
20. Pada setiap penutupan
buku induk keuangan tersebut, harus dijelaskan keadaan uang menurut buku kas,
keadaan uang yang ada dalam brankas maupun disimpan dalam Bank, serta uraian
terperinci.
21. Apabila terdapat
selisih antara jumlah uang menurut buku kas dengan uang kas sesungguhnya, maka
harus dijelaskan alasan terjadinya selisih tersebut.
22. Ketua Pengadilan
Negeri sebelum menandatangani buku induk keuangan, harus meneliti kebenaran
keadaan uang menurut buku kas dan menurut keadaan yang nyata, baik dalam
brankas maupun yang tersimpan di Bank dengan disertai bukti penyimpanan uang di
Bank.
23. Ketua Pengadilan
Negeri setiap saat dapat memerintahkan Panitera untuk menutup buku induk
keuangan, dan meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang
perkara, sesuai dengan buku jurnal yang berkaitan, dan meneliti keadaan uang
menurut buku kas dan uang nyata yang ada dalam brankas maupun yang disimpan di
bank, disertai bukti-buktinya.
24. Penutupan buku induk
keuangan perkara atas dasar perintah Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana
tersebut di atas, hendaknya dilakukan minimal 3 (tiga) bulan sekali yang
dilakukan secara mendadak dengan dibuatkan berita acara pemeriksaan.
25. Buku Penerimaan Uang
Hak-hak Kepaniteraan digunakan untuk mencatat penerimaan uang hak¬hak
kepaniteraan dan dalam kolom keterangan diisi dengan tanggal, jumlah uang yang
disetor, serta tanda tangan dan nama Bendaharawan Penerima.
26. Buku
jurnal dan buku induk keuangan setiap tahun harus diganti, tidak boleh digabung
dengan tahun sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar