|
|||||
|
|
||||
Frederick
Rachmat HS (FRHS) mengajukan permohonan pailit terhadap PT. Wataka General
Insurance (PT. WGI), karena PT. WGI tidak membayar hutangnya yang jatuh tempo
dan dapat ditagih berdasarkan masing-masing enam (6) Surety Bond (Jaminan
Pembayaran Uang). Hutang itu timbul sebagai akibat dari tidak sanggupnya PT.
Cipeles Harus Sentosa (PT. CHS) untuk membayar hutangnya berdasarkan
masing-masing enam (6) Perjanjian Kerjasama Modal. Bilyet giro yang
disediakan ternyata tidak cukup dana. Setiap pemberian modal berdasarkan
Perjanjian Kerjasama Modal diberikan jaminan pembayaran uang berdasarkan
Surety Bond. Berdasarkan setiap Surety Bond, PT. WGI telah melepaskan hak-hak
istimewanya sesuai dengan ps.1832 KUHPer. Sehingga jika PT. CHS tidak mampu
membayar hutangnya kepada FRHS, maka PT. WGI wajib melunasi hutang itu. Dalam
hal demikian, PT. CHS seolah-olah menjadi debitur utama. Menurut FRHS, PT.
WGI mempunyai kreditur selain FRHS. Sehingga, PT. WGI berpendapat bahwa
ketentuan ps.1 (1) UUK telah terpenuhi. PT. WGI menyangkal semua dalil FRHS.
Menurut PT. WGI, ia bukanlah merupakan debitur dalam hal PT. CHS cidera janji
dalam membayar hutang. Hutang itu bukanlah secara langsung merupakan
hutangnya dan salah dalam perhitungan jumlah. Majelis Hakim Niaga sependapat
dengan dalil FRHS, dan karenanya sesuai dengan ps.6 (3) UUK PT. WGI patut
dinyatakan pailit. Di samping itu, Majelis Hakim Niaga mengemukakan juga
bahwa status hukum dan kepastian hukum P. Niaga yang berkarakter extra
ordinary court yang khusus menyelesaikan permohonan kepailitan, tidak
dapat disingkirkan kewenangannya oleh arbitrase dalam kedudukan dan kapasitas
hukum sebagai extra judical. Pendapat ini berkaitan dengan dalil PT.
WGI mengenai kedudukannya sebagai debitur terhadap salah satu kreditur lain,
yang penyelesaian perkaranya diselesaikan melalui arbitrase. Permohonan
pailit dikabulkan.
|
|||||
|
|||||
PT. WGI
mengajukan permohonan kasasi dengan dalil utama bahwa Majelis Hakim Niaga
telah salah menerapkan hukum. Yaitu, menganggap bahwa jawaban “masih
diproses” yang diberikan oleh PT. WGI atas tagihan (klaim) yang diajukan oleh
FRHS berdasarkan Surety Bond merupakan pengakuan atas hutang kepada FRHS. PT.
WGI berkesimpulan bahwa ketentuan 1 (1) UUK tidak terpenuhi, dan salah satu
kreditur selain FRHS yang disebutkan oleh FRHS memerlukan pembuktian yang
tidak sederhana, hal mana berlaku sebaliknya dalam perkara kepailitan sesuai
dengan ps.6 (3) UUK. Majelis Hakim Kasasi berkesimpulan bahwa sebagian besar
dalil yang diajukan oleh PT. WGI adalah pada hakikatnya mengenai penilaian
hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Hal itu
tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan di tingkat kasasi. Ini sesuai
dengan ketentuan ps.30 UU 14/1985. Permohonan kasasi ditolak.
|
|||||
|
|||||
PT. WGI
mengajukan permohonan PK dengan 2 (dua) dalil utama. Pertama, adanya
bukti baru bahwa penerbitan Surety Bond tidak dilengkapi dengan persetujuan
dari komisaris utama dan satu anggota Dewan Komisaris PT. WGI. Sehingga
penerbitan itu menjadi cacat hukum dan tidak sah karena bertentangan dengan
ps.11 (1) b Anggaran Dasar PT. WGI. Sebagai akibatnya, segala hutang yang
timbul dari Surety Bond itu menjadi tanggung jawab pribadi yang
menandatanganinya. Dalil demikian tidak dapat dibenarkan oleh Majelis Hakim
PK, karena itu kesalahan intern sehingga tidak boleh merugikan pihak ketiga
dan karenanya FRHS harus dianggap pihak ketiga yang beritikad baik. Kedua,
Majelis Hakim Niaga salah menerapkan hukum. Yaitu, transaksi Surety Bond
diatur berdasarkan bidang hukum pertanggungan (asuransi) bukan hukum
penanggungan (borgtocht). PT. WGI menjamin pembayaran atas timbulnya
kerugian yang senyatanya diderita oleh PT. CHS berkaitan dengan pekerjaan
perumahan pemukiman. Bukan untuk menjamin pembayaran PT. CHS atas wanprestasi
terhadap Perjanjian Kerjasama Modal. Sehingga ketentuan pelepasan hak
istimewa dalam hukum penanggungan tidak dapat diterapkan ke dalam instrumen
asuransi seperti Surety Bond. Lebih lanjut, PT. WGI adalah perusahaan
asuransi, maka sesuai dengan ps.20 (1), ps.17 jo. ps.1 angka 14 UU Asuransi
yang berwenang melakukan permohonan pailit adalah Menkeu dengan alasan demi
kepentingan umum. Di sisi lain, PT. WGI tetap pula berdalih bahwa penanggung
adalah selalu penanggung. Sehingga status penanggung tidak dapat dialihkan
atau menjadi sama dengan debitur di luar tuntutan pembayaran hutang. Oleh
karenanya terhadap PT. WGI tidak dapat langsung dimohonkan untuk dinyatakan
pailit. Majelis Hakim PK berpendapat kurang lebih sama dengan PT. WGI.
Majelis Hakim PK tidak setuju bahwa transaksi yang terjadi adalah hubungan
asuransi seperti pertanggungan polis. Transaksi yang terjadi adalah tetap
pemberian jaminan. Majelis Hakim PK berpendapat bahwa pelepasan hak istimewa
berdasarkan ps.1832 KUHPer hanya mengakibatkan PT. WGI kehilangan haknya
untuk menuntut agar barang-barang debitur dulu yang disita. Tidak berarti PT.
WGI menggantikan kedudukan PT. CHS sebagai debitur. Selain itu, mengingat
hubungan PT. WGI dengan FRHS tunduk pada ketentuan Bagian II Bab XVI KUHPer,
maka tuntutan terhadap PT. WGI dilakukan secara tanggung renteng bersama PT.
Cipeles Harum Sentosa, dan hal itu hanya dapat dimungkinkan melalui gugatan
biasa ke pengadilan perdata. Permohonan PK dikabulkan. Permohonan pailit
ditolak.
|
|||||
|
|||||
|
|||||
1.
|
Kata Kunci
Pokok
|
:
|
Jaminan
Pembayaran Uang, Surety Bond, Extra Ordinary Court, Extra Judicial, Arbitrase
|
||
|
|
|
|
||
2.
|
Pemohon
|
:
|
Frederick
Rachmat HS
Diwakili
oleh:
Yusuf Basri,
SH, Sp.N & Rekan
|
||
|
|
|
|
||
|
Termohon
|
:
|
PT. Wataka
General Insurance
|
||
|
|
|
|
||
3.
|
Putusan P.
Niaga
|
:
|
No.48/Pailit/2000/PN.Niaga/Jkt.Pst.
(1/8/2000)
|
||
|
Putusan PKPU
|
:
|
-
|
||
|
Putusan
Kasasi
|
:
|
No.029/K/N/2000.
(14/9/2000)
|
||
|
Putusan PK
|
:
|
-No.019/PK/N/2000
(22/1/2001)
|
||
|
|
|
|
||
4.
|
Majelis Hakim
|
:
|
P. Niaga:
Erwin
Mangatas Malau, SH (Ketua)
Tjahjono, SH
NY. Nur Aslam
Bustaman, SH.
Kasasi:
M. Syafiuddin
Kartasasmita, SH (Ketua)
Ny. Marianna
Sutadi, SH
Ida Bagus
Widja, SH
PK:
H Soeharto,
SH (Ketua)
H Soekirno,
SH
Prof DR
Paulus Effendi Lotulung, SH
|
||
|
|
|
|
||
5.
|
Pengurus
|
:
|
-
|
||
|
|
|
|
||
6.
|
Kurator
|
:
|
HJ. Tutik Sri
Suharti, SH (1/8/2000)
|
||
|
|
|
|
||
7.
|
Hakim
Pengawas
|
:
|
Ny. CH
Kristipurnami Wulan, SH (1/8/2000)
|
||
|
|
|
|
||
Jumat, 05 April 2013
POSISI KASUS KEPAILITAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar