Perjanjian penanggungan utang diatur di
dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Dari definisi
penanggungan utang dapat dilihat terdapat tiga pihak yang terkait dalam
perjanjian penanggungan utang, yaitu pihak kreditur, debitur, dan pihak ketiga.
Kreditur di sini berkedudukan sebagai pemberi kredit atau orang berpiutang
sedangkan debitur adalah orang yang mendapat pinjaman uang atau kredit dari
kreditur. Pihak ketiga adalah orang yang akan menjadi penanggung utang debitur
kepada kreditur ketika debitur tidak memenuhi prestasinya. Pengajuan permohonan
pailit terhadap penanggung merupakan hal yang cukup lumrah, khususnya apabila
penanggung adalah penanggung perusahaan. Namun, tidak demikian halnya dengan
permohonan pailit yang diajukan terhadap penanggung pribadi. Ternyata hanya
sedikit sekali permohonan pailit yang diajukan terhadap penanggung pribadi,
secara umum ada kecenderungan bahwa kreditur enggan berurusan dengan debitur
pribadi untuk alasan praktis. Sifat perjanjian penanggungan utang adalah
bersifat accessoir (tambahan), sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian
kredit atau perjanjian pinjam uang antara debitur dengan kreditur. Pada asasnya
dengan hapusnya perjanjian pokoknya maka semua perjanjian accessoir-nya juga
turut hapus. Perjanjian penanggungan bersifat mengabdi kepada suatu perjanjian
pokok sehingga tidak bisa melebihi perikatan-perikatan yang diterbitkan oleh
perjanjian pokok itu. Penanggungan hutang tidak dipersangkakan tetapi harus
diadakan dengan pernyataan yang tegas. Hal ini berarti adanya suatu
penanggungan, harus dinyatakan secara tegas baik secara akta notarial, ataupun
di bawah tangan. Suatu Penanggungan dapat dilakukan secara lisan tetapi
Kreditur akan lebih sulit untuk membuktikan sampai sejauh manakah kesanggupan
Penanggung untuk menjamin hutang Debitur. Sebagai suatu perjanjian maka
perjanjian penanggungan juga harus memenuhi asas-asas yang berlaku umum dalam
hukum perjanjian. Para penanggung pribadi mempunyai hak istimewa, yaitu hak
untuk menuntut supaya benda-benda dari debitur terlebih dahulu disita dan
dijual untuk melunasi utangnya, hak ini dapat dilepas oleh penanggung yang
membuat penanggung tidak bisa menuntut agar benda-benda dari debitur lebih
dahulu disita dan dijual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar