Mekanisme perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”) terhadap saksi dan korban yang wilayahnya jauh dari pusat pemerintahan (ibukota negara) tentunya tidak berbeda dengan mekanisme perlindungan terhadap saksi dan korban yang berada di pusat. Mekanisme untuk mendapatkan perlindungan saksi dan korban dari LPSK adalah sebagai berikut:
1. Permintaan diajukan secara tertulis oleh pihak yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri, diajukan oleh orang yang mewakilinya, dan atau oleh pejabat yang berwenang kepada LPSK;
2. Pemberian perlindungan dan bantuan kepada Saksi dan/atau Korban ditentukan dan didasarkan pada Keputusan LPSK dalam Rapat Paripurna LPSK
3. Dalam hal LPSK menerima permohonan tersebut, Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan berkewajiban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban;
4. Perlindungan LPSK diberikan kepada Saksi dan/atau Korban termasuk keluarganya sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan;
5. Perlindungan bagi Saksi dan/atau Korban diberikan sejak ditandatanganinya perjanjian pemberian perlindungan;
6. Pembiayaan perlindungan dan bantuan yang diberikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
7. Perlindungan bagi Saksi dan/atau Korban hanya dapat dihentikan berdasarkan alasan:
(a) inisiatif sendiri dari Saksi dan/ atau Korban yang dilindungi,
(b) atas permintaan pejabat yang berwenang,
(c) saksi dan/atau korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian; atau
(d) LPSK berpendapat bahwa Saksi dan/atau Korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan; dan
8. Penghentian perlindungan bagi Saksi dan/atau Korban harus dilakukan secara tertulis.
Hal yang membedakan adalah daya jangkau LPSK serta kecepatan penanganan, mengingat keberadaan LPSK masih berada di pusat. Kendati demikian, meski LPSK belum memiliki perwakilan di daerah, LPSK akan mempertimbangkan percepatan penanganan terhadap saksi dan korban yang mengalami ancaman bahaya dan membutuhkan perlindungan cepat di daerah. Penanganan tersebut dilakukan LPSK dengan bekerja sama dengan instansi lain yang terkait di daerah yang merupakan jejaring LPSK untuk dapat memberikan perlindungan sementara dan cepat sesuai yang dibutuhkan saksi dan korban di daerah.
Dasar hukum:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar