Sabtu, 06 April 2013

Hak Korban KDRT Atas Perlindungan dari LPSK


Ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU 13/2006”) menyebutkan hak seorang saksi dan korban. Kemudian, Pasal 5 ayat (2) UU 13/2006 menyatakan, hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK.
 
Selain itu, Pasal 7 UU 13/2006 menyatakan bahwa Korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan berupa:
a.    hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
b.    hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana.
 
Kemudian, hal ini juga terkait dengan ketentuan Pasal 4 UU 13/2006 yang menyatakan bahwa Perlindungan Saksi dan/atau Korban bertujuan memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.
 
Seperti diketahui, bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“KDRT”) telah diatur dalam ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ketentuan Undang-Undang tersebut telah mengatur sejumlah delik pidana yang dapat terjadi dalam tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
 
Dengan demikian, sinkronisasi dalam hal ini adalah terkait, setiap saksi dan korban dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, berhak memperoleh hak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 dalam UU 13/2006, dan tentunya berhak mendapat perlindungan dari LPSK, terutama saksi dan korban kekerasan dalam rumah tangga yang menghadapi situasi yang sangat mengancam jiwanya.
 
Dasar hukum:
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar