A. ISTILAH DAN PENGERTIAN
JAMINANPERORANGAN
Istilah jaminan perorangan berasal
dari kata borgtocht, dan ada juga yang menyebutkan dengan istilah jaminan
imateriil.
Pengertian jaminan perorangan menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, mengartikan jaminan imateriil (perorangan) adalah:
Pengertian jaminan perorangan menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, mengartikan jaminan imateriil (perorangan) adalah:
“Jaminan yang menimbulkan hubungan
langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur
tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya”.
Unsur jaminan perorangan, yaitu:
1. mempunyai hubungan langsung pada
orang tertentu;
2. hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu; dan
3. terhadap harta kekayaan deitur umumnya.
2. hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu; dan
3. terhadap harta kekayaan deitur umumnya.
Soebekti mengartikan jaminan
perorangan adalah:
“Suatu perjanjian antara seorang
berpiutang (kreditur) dengan seorang ketiga, yang menjamin dipenuhinya
kewajiban si berhutang (debitur). Ia bahkan dapat diadakan di luar (tanpa) si
berhutang tersebut”
Menurut Soebekti juga, bahwa maksud
adanya jaminan ini adalah untuk pemenuhan kewajiban si berhutang, yang dijamin
pemenuhannya seluruhnya atau sampai suatu bagian tertentu, harta benda si
penanggung (penjamin) dapat disita dan dilelang menurut ketentuan perihal
pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
B. JENIS-JENIS JAMINAN PERORANGAN
1. jaminan penanggungan (borgtocht)
adalah kesanggupan pihak ketiga untuk menjamin debitur
2. jaminan garansi (garansi bank) (Pasal 1316 KUH Perdata), yaitu bertanggung jawab guna kepentingan pihak ketiga.
3. Jaminan Perusahaan
Dari jenis jaminan perorangan tersebut, maka dalam sub-sub bab berikut ini hanya disajikan yang berkaitan dengan penanggungan utang dan garansi bank.
2. jaminan garansi (garansi bank) (Pasal 1316 KUH Perdata), yaitu bertanggung jawab guna kepentingan pihak ketiga.
3. Jaminan Perusahaan
Dari jenis jaminan perorangan tersebut, maka dalam sub-sub bab berikut ini hanya disajikan yang berkaitan dengan penanggungan utang dan garansi bank.
C. PENANGGUNGAN UTANG
1. Pengertian dan Sifat Penanggungan
Utang
Perjanjian penanggungan utang diatur
dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Yang diartikan dengan
penanggungan adalah:
“Suatu perjanjian, di mana pihak
ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan
debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya” (Pasal 1820 KUH
Perdata).
Apabila diperhatikan definisi
tersebut, maka jelaslah bahwa ada tiga pihak yang terkait dalam perjanjian
penanggungan utang, yaitu pihak kreditur, debitur, dan pihak ketiga. Kreditur
di sini berkedudukan sebagai pemberi kredit atau orang berpiutang, sedangkan
debitur adalah orang yang mendapat pinjaman uang atau kredit dari kreditur.
Pihak ketiga adalah orang yang akan menjadi penanggung utang debitur kepada
kreditur, manakala debitur tidak memenuhi prestasinya.
Alasan adanya perjanjian
penanggungan ini antara lain karena si penanggung mempunyai persamaan
kepentingan ekonomi dalam usaha dari peminjam (ada hubungan kepentingan antara
penjamin dan peminjam), misalnya si penjamin sebagai direktur perusahaan selaku
pemegang seham terbanyak dari perusahaan tersebut secara pribadi ikut menjamin
hutang-hutang perusahaan tersebut dan kedua perusahaan induk ikut menjamin
hutang perusahaan cabang.
Sifat perjanjian penanggungan utang
adalah bersifat accesoir (tambahan), sedangkan perjanjian pokoknya adalah
perjanjian kredit atau perjanjian pinjam uang antara debitur dengan kreditur.
2. Akibat-akibat Penanggungan antara
Kreditur dan Penanggung
Pada prinsipnya, penanggung utang
tidak wajib membayar utang debitur kepada kreditur, kecuali jika debitur lalai
membayar utangnya. Untuk membayar utang debitur tersebut, maka barang kepunyaan
debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya (Pasal
1831 KUH Pedata).
Penanggungan tidak dapat menuntut
supaya barang milik debitur lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi
utangnya jika:
a.Ia (penanggung utang) telah
melepasakan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu
disita dan dijual;
b.Ia telah mengikatkan dirinya
bersama-sama dengan debitur utama secara tanggung menanggung; dalam hal itu
akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas utang-utang tanggung
menanggung;
c.Debitur dapat mengajukan suatu
eksepsi yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
d.Debitur dalam keadaan pailit; dan
e.Dalam hal penanggungan yang
diperintahkan hakim (Pasal 1832 KUH Perdata).
3.Akibat-akibat Penanggungan antara
Debitur dan Penanggung dan antara Para Penanggung
Hubungan hokum antara penanggung
dengan debitur utama adalah erat kaitannya dengan telah dilakukannya pembayaran
hutang debitur kepada kreditur. Untuk itu, pihak penanggung menuntut kepada
debitur supaya membayar apa yang telah dilakukan oleh penanggung kepada
kreditur. Di samping penanggungan utang juga berhak untuk menuntut:
a.Pokok dan bunga;
b.Pengantian biaya, kerugian, dan
bunga.
Di samping itu, penanggung juga
dapat menuntut debitur untuk diberikan ganti rugi atau untuk dibebaskan dari
suatu perikatan, bahkan sebelum ia membayar utangnya:
a.Bila ia digugat di muka hakim
untuk membayar;
b.Bila debitur berjanji untuk
membebaskannya dari penanggungannya pada suatu waktu tertentu;
c.Bila utangnya sudah dapat ditagih
karena lewatnya jangka waktu yang telah ditetapkan untuk pembayarannya;
d.Setelah lewat sepuluh tahun, jika
perikatan pokok tidak mengandung suatu jangka waktu tertentu untuk
pengakhirannya, kecuali bila perikatan pokok sedemikian sifatnya, sehingga
tidak dapat diakhir sebelum lewat waktu tertentu.
Hubungan antara para penanggung
dengan debitur disajikan berikut ini. Jika berbagai orang telah mengikatkan
dirinya sebagai penanggung untuk seorang debitur dan untuk utang yang sama,
maka penanggung yang melunasi hutangnya berhak untuk menuntut kepada penanggung
yang lainnya, masing-masing untuk bagiannya.
4. Hapusnya Penanggungan Utang
Hapusnya penanggungan utang diatur
dalam Pasal 1845 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Di dalam Pasal 1845 KUH
Perdata disebutkan bahwa perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus
karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakhirnya perikatan
lainnya. Pasal ini menunjuk kepada Pasal 1381, Pasal 1408, Pasal 1424, Pasal
1420, Pasal 1437, Pasal 1442, Pasal 1574, Pasal 1846, Pasal 1938, dan Pasal
1984 KUH Perdata.
Di dalam Pasal 1381 KUH Perdata
ditentukan 10 (sepuluh) cara berakhirnya perjanjian penanggungan utang, yaitu
pembayaran; penawaran pembayaran tunai; diikuti dengan penyimpanan atau
penitipan; pembaruan utang; kompensasi; pencampuran utang; pembebasan utang;
musnahnya barang yang terutang; kebatalan atau pembatalan; dan berlakunya
syarat pembatalan.
http://kuliahade.wordpress.com/2010/06/25/hukum-jaminan-jaminan-perorangan/14-03-2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar