Jumat, 05 April 2013

HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA DAN SEJARAHNYA HAK ISTIMEWA YANG HARUS DIDAHULUKAN


Auto-hide: off
HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA DAN SEJARAHNYA
HAK ISTIMEWA YANG HARUS DIDAHULUKAN:

1. Hak Istimewa yang dimaksudkan dalam Pasal 1137 ayat (1)KUH Perdata:
Hak (tagihan, penulis) dari Kas Negara, Kantor Lelang, dan badan publil lainnya yang dibentuk oleh Pemerintah, harus didahulukan dalam melaksanakan hak tersebut, dan jangka wakktu berlakunya hak tersebut diatur dalam berbagai undang-undang khusus mengenai hal-hal itu.
Hak-hak yang sama dari persatuan-persatuan (gemeenschappen) atau kumpulan-perkumpulan (zedelijke ligchamen) yang berhak atau baru kemudian akan mendapat hak untuk memungut bea, diatur dalam peraturan-peraturan yang sudah ada akan akan diadakan tentang hal itu.
(Termasuk tagihan pajak, bea dan biaya Kantor Lelang merupakan Hak Istimewa yang hams didahulukan pelunasannya dari tagihan yang dijamin dengan hak jaminan dalam hal harta kekayaan Debitor pailit dilikuidasi.)
2. Hak Istimewa yang dimaksudkan dalam ayat (3) Pasal 21 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umun dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang- undang No. 9 Tahun 1994.
3. Hak Istimewa yang dimaksudkan dalam Pasal 1139 ayat (1) KUH Perdata, yaitu biaya perkara yang semata-mata disebabkan karena suatu penghukuman untuk melelang suatu benda bergerak atau benda tidak bergerak.
4. Hak Istimewa yang dimaksudkan dalam Pasal 1149 angka (1) KUH Perdata, yaitu biaya-biaya perkara yang semata-mata disebabkan karena pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
5. Imbalan Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UUK dan Pasal 67D jo Pasal 69 UUK.
Sumber Hukum Kepailitan Indonesia:
1. KUH Perdata khususnya Pasal 1131, Pasal 1132, Pasal 1133, dan Pasal 1134.
2. Faillissementsverordening S. 1905 No. 217 jo S. 1906 No.348 sepanjang belum diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Kepailitan.
3. Undang-undang No. 4 Tahun 1998 tentang Perubahan atal Undang-undang Kepailitan.
4. Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas khususnya Pasal 90.
SEJARAH HUKUM
KEPAILITAN INDONESIA
Pendahuluan
Pada tanggal 22 April 1998 pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 1998 tanggal 22 April 1998 tentang Pembahan atas Undang-undang tentang Kepailitan (Lembaran Negara R.I. Tahun 1998 No. 87 (Undang-undang Kepailitan). Perpu tersebut kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjadi undang-undang dan menjadi Undang-undang No. 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang- undang tentang Kepailitan menjadi Undang-undang tanggal 9 September 1998 (Lembaran Negara RI I Tahun 1998 No. 135).
Undang-undang Kepailitan Sebelum 1945 Mula-mula, kepailitan untuk kasus pedagang (pengusaha) Indonesia diatur dalam Wetboek van Koophandel (W.v.K), buku Ketiga, yang berjudul van de Voorzieningen in geval van onvermogen van kooplieden (Peraturan tentang Ketidakmampuan Pedagang).
Peraturan ini termuat dalam Pasal 749 sampai dengan Pasal 910 W.v.K, tetapi kemudian telah dicabut berdasarkan Pasal 2 Verordening ter Invoering van de Faillissementsverordening (S. 1906-348). Peraturan ini berlaku untk pedagang saja.
Sedangkan kepailitan untuk bukan pedagang (pengusaha) diatur dalam Reglement op de Rechtsvordering atau disingkat Rv (S.1847- 52 jo. 1849-63), Buku Ketiga, Bab Ketujuh, yang berjudul: Van den Staat van Kennelijk Onvermogen (Tentang Keadaan Nyata-nyata Tidak Mampu), dalam Pasal 899 sampai dengan Pasal 915, yang kemudian telah dicabut oleh S. 1906-348.
Adanya dua buah peraturan ini telah menimbulkan banyak kesulitan dalam pelaksanaannya, di antaranya ialah: banyak formalitas yang hams ditempuh; biaya tinggi; terlalu sedikit bagi Kreditor untuk dapat ikut campur terhadap jalannya proses kepailitan; dan pelaksanaan kepailitan memakan waktu yang lama.
Karena adanya kesulitan-kesulitan tersebut, maka timbul keinginan untuk membuat peraturan kepailitan yang sederhana dengan biaya yang tidak banyak, agar memudahkan dalam pelaksanaannya. Sehubungan dengan maksud tersebut, maka pada tahun 1905 telah diundangkad Faillissementsverordening (S. 1905-217).
Peraturan ini lengkapnya bernama Verordening op het Faillissement en de Surseance van Betalin voor de Europeanen in Nederlands Indie (Peraturan Untuk Kepailitan Dan Penundaan Pembayaran Untuk Orang-Orang Eropa). Berdasarkan Verordening ter invoering van de Faillissementsverordening (S. 1906-348), Faillissementsverordening (S. 1905-217) itu dinyatakan mulai berlaku pada tanggal I November 1906.
Dengan berlakunya Faillissementsverordening tersebut, maka dicabutlah:
1. Seluruh Buku HI dari WVK.
2. Reglement op de Rechtsvordering, Buku III, Bab Ketujuh, Pasall 899 sampai dengan Pasal 915.
Faillissementsverordening ini hanya berlaku bagi orang yang termasuk golongan Eropa saja. Hal ini sesuai dengan asas diskriminasi hukum yang diberlakukan oleh pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu terhadap penduduk Hindia Belanda. Pada waktu itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 163 Indische Staatsregeling, penduduk Hindia Belanda dibagi atas beberapa golongan sebagai berikut:
- Golongan Eropa
- Golongan Bumiputra
Golongan Timur Asing yang dibagi lagi ke dalam:
- Golongan Timur Asing Cina dan
- Golongan Timur Asing bukan Cina (India, Pakistan, Arab dan Iain-Iain).
-Undang-undang Kepailitan Sejak 1945
Setelah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, ada beberapa kurun sejarah yang perlu dicermati sehubungan dengan berlakunya Faillissementsverordening (Peraturan Kepailitan). Kurun-kurun sejarah itu ialah tahun 1945- 1947, tahun 1947-1998 dan tahun 1998-sekarang.
Tahun 1945-1947
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menentukan sebagai berikut:
"Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini".
Berdasarkan Aturan Peralihan tersebut, maka seluruh perangkat hukum yang berasal dari zaman Hindia Belanda diteruskan berlakunya setelah proklamasi kemerdekaan, kecuali jika setelah diuji ternyata bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di
dalam Pancasila.
Tahun 1947
Pada tahun 1947, pemerintah pendudukan Belanda di Jakarta menerbitkan Peraturan Darurat Kepailitan 1947 (Noodsregeling Faillissmenten 1947). Tujuannya ialah untuk memberikan dasar hukum bagj penghapusan putusan kepailitan yang terjadi sebelum
jatuhnya Jepang. Tugas ini sudah lama selesai, sehingga dengan demikian Peraturan Darurat Kepailitan 1947 itu sudah tidak berlaku lagi.
Tahun 1947-1998
Di dalam praktik, Faillissementsverordening relatif sangat sedikit digunakan. Faktor penyebabnya antara lain karena keberadaan peraturan itu di tengah-tengah masyarakat, kurang dikenal dan dipahami. Sosialisasinya ke masyarakat sangat minim. Awalnya,
Faillissementsverordening itu hanya berlaku untuk pedagang di lingkungan masyarakat yang tunduk pada hukum perdata dan dagang Barat saja.
Akibatnya, Faillissementsverordening itu tidak dirasakan sebagai sesuatu peraturan yang menjadi milik masyarakat pribumi, dan karena itu pula tidak pernah tumbuh di dalam kesadaran hukum masyarakat.
Faktor penyebab lain ialah karena sebagian besar masyarakat pedagang atau pengusaha pribumi Indonesia dan para pengusaha menengah dan kecil masih belum banyak melakukan transaksi bisnis yang besar-besar. Pada umumnya pula mereka masih melakukan transaksi dalam lingkungan yang terbatas. Sebagian besar masyarakat pengusaha Bumiputra belum mengenal sistem hukum bisnis Barat.
Antara lain mereka belum:
- melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas,
- menerbitkan dan atau melakukan perdagangan surat-surat berharga,
- melakukan pembukuan atas transaksi-transaksi bisnis dan keadaan keuangannya, melakukan pembayaran dengan menggunakan sistem perbankan, dan membebankan tanggung jawab atas utangnya pada kekayaan perusahaan, bukan pada kekayaan pribadinya.
Karena persepsi masyarakat yang negatif terhadap badan peradilan, maka masyarakat merasa tidak ada sarana yang efektif yang dapat digunakan Kreditor untuk dapat melindungi kepentingannya, khususnya agar Debitor yang nakal dapat melunasi kewajibannya, jika perlu dengan melakukan paksaan secara hukum melalui pengadilan.
Tahun 1998-Sekarang Pada bulan Juli 1997 terjadilah krisis moneter di Indonesia yang kemudian diperparah lagi oleh krisis politik yang mengakibatkan lengsernya Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998.
Krisis moneter membuat hutang menjadi membengkak luar biasa sehingga mengakibatkan banyak sekali Debitor tidak mampu membayar utang-utangnya. Di samping itu, kredit macet di perbankan dalam negeri juga makin membubung tinggi secara luar biasa (sebelum krisis moneter perbankan Indonesia memang juga telah menghadapi masalah kredit bermasalah atau Non-Performing Loans yang memprihatinkan), yaitu sebagai akibat terpuruknya sektor riil karena krisis moneter.
Dirasakan bahwa peraturan kepailitan yang ada, sangat tidak dapat diandalkan. Banyak Debitor yang hubungi oleh para Kreditornya karena berusaha mengelak untuk tanggung jawab atas penyelesaian utang-utangnya. Sedangkan restrukturisasi utang hanyalah
mungkin ditempuh apabila Debitor bertemu dan duduk berunding dengan para Kreditornya atau sebaliknya.
Di samping adanya kesediaan untuk berunding itu, bisnis Debitor harus masih memiliki prospek yang baik untuk mendatangkan revenue, sebagai sumber pelunasan utang yang direstrukturisasi itu. Mengingat upaya restrukturisasi utang masih belum dapat diharapkan akan berhasil baik, sedangkan upaya melalui kepailitan dengan menggunakan Faillissementsverordening yang berlaku dapat sangat lambat prosesnya dan tidak dapat dipastikan hasilnya, maka masyarakat Kreditor, terutama masyarakat Kreditor luar negeri, menghendaki agar Peraturan Kepailitan Indonesia, yaitu Faillissementsverordening, secepatnya dapat diganti atau diubah.
IMF sebagai pemberi utang kepada pemerintah Republik Indonesia berpendapat pula bahwa upaya mengatasi krisis moneter Indonesia tidak dapat terlepas dari keharusan penyelesaian utang-utang luar negeri dari para pengusaha Indonesia kepada para Kreditor luar negerinya dan upaya penyelesaian kredit-kredit macet perbankan Indonesia. Oleh karena itu, maka IMF mendesak pemerintah Republik Indonesia agar segera mengganti atau mengubah Peraturan Kepailitan yang berlaku, yaitu Faillissementsverordening, sebagai sarana penyelesaian utang-utang pengusaha Indonesia kepada para Kreditornya.
Sebagai hasil desakan IMF tersebut, akhirnya pemerintah turun tangan, dan lahirlah Perpu No. 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan (Perpu Kepailitan). Perpu tersebut mengubah dan menambah Peraturan Kepailitan
(Faillissementsverordening).
Dari segi bahasa, ada yang kurang tepat pada judul Perpu tersebut, karena selama ini Faillissementsverordening kita kenal dengan naffi* sebutan "Peraturan Kepailitan" dan bukan "Undang-undang KepaiW* an". Oleh penyusun Perpu, kata "verordening" dalam
FaillissementS' verordening telah diterjemahkan dengan kata "Undang-undang"- Perpu No. 1 Tahun 1998. Kemudian diterbitkannya Perpu Kepailitan pada tanggal 22 April 1998 maka 5 bulan kemudian Perpu Kepailitan dan perubahan atas Kepailitan itu ditetapkan menjadi Undang-undang No. 4 Tahun 1998.
Pada saat tulisan ini selesai dibuat, suatu tim di bawah Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan HAM telah selesai menyusun draft RUU tentang Kepailitan yang baru itu dan telah diajukan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat. Mengingat dugaan sebelumnya bahwa pelaksanaan Perpu No. 1 Tahun 1998 (yang telah menjadi UU No. 4 Tahun 1998) akan menimbulkan banyak kekecewaan, dan ternyata dugaan itu terbukti, maka kebutuhan untuk mempunyai undang-undang kepailitan yang lebih baik sudah sangat mendesak pada saat ini. Diharapkan RUU tentang Kepailitan yang baru itu dapat diundangkan dalam
waktu yang tidak terlalu lama.
Latar Belakang Perubahan
Faillissementsverordening Menjadi Undang-undang No. 4 Tahun 1998. Untuk memahami terjadinya perubahan terhadap
Faillissementverordening hingga menjadi Undang-undang Kepailitan, yaitu UU No. 4 1998, perlu diketahui latar belakang mengapa perubahan itu dilakukan. Beberapa pertimbangan yang dikemukakan adalah:
- Gejolak moneter yang terjadi di Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 telah memberi pengaruh yang tidak menguntungkan terhadap kehidupan perekonomian nasional, dan menimbulkan kesulitan yang besar di kalangan dunia usaha untuk meneruskan kegiatannya termasuk dalam memenuhi kewajiban kepan Kreditor.
- Untuk memberikan kesempatan kepada pihak Kreditor pada perusahaan sebagai Debitor untuk mengupayakan penyelesaian yang adil, diperlukan sarana hukum yang dapat digunakan secara cepat, terbuka dan efektif.
- Salah satu sarana hukum yang menjadi landasan bagi penyelesaian utang-piutang adalah peraturan tentang kepailitan, termasuk peraturan tentang penundaan kewajiban pembayaran utang & Peraturan tentang kepailitan yang masih berlaku, yaitu
Faillissementsverordening atau Undang-undang tentang Kepailitan sebagaimana termuat dalam Staatsblad Tahun 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad Tahun 1906 Nomor 348, memerlukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan keadaan dan kebutuhan bagi
penyelesaian utang-piutang tadi. Untuk mengatasi gejolak moneter beserta akibatnya yang berat terhadap perekonomian saat ini, salah satu persoalan yang sangat mendesak dan memerlukan pemecahan adalah penyelesaian utang-piutang perusahaan, dan dengan
demikian adanya peraturan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran yang dapat digunakan oleh Debitor dan para Kreditor secara cepat, terbuka dan efektif menjadi sangat perlu untuk segera diwujudkan. Selain untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka
penyelesaian utang-piutang di atas, terwujudnya mekanisme penyelesaian sengketa secara adil, cepat, terbuka dan efektif melalui suatu pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Umum yang dibentuk dan bertugas menangani, memeriksa dan memutuskan
berbagai sengketa tertentu di bidang perniagaan termasuk di bidang kepailitan dan penundaan pembayaran, juga sangat diperlukan dalam penyelengaraan kegiatan usaha dan kehidupan perekonomian pada umumnya.
- Sehubungan dengan adanya kebutuhan yang sangat mendesak bagi penyelesaian masalah seperti tersebut di atas, dipandang perlu untuk secepatnya melakukan penyempurnaan terhadap be-berapa ketentuan dalam Undang-undang tentang Kepailitan (Staatsblad Tahun 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad Tahun 1906 nomor 348) dan menetapkannya dengan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang.
- Penyelesaian masalah utang-piutang secara cepat, adil, terbuka dan efektif, yaitu: penyempurnaan syarat-syarat dan prosedur permintaan pernyataan kepailitan. Termasuk di dalamnya, pemberian kerangka waktu yang pasti bagi pengambilan putusan
pernyataan kepailitan.
- Penyempurnaan pengaturan yang bersifat penambahan ketentuan tentang tindakan sementara yang dapat diambil pihak-pihak yang bersangkutan, khususnya Kreditor, atas kekayaan Debitor sebelum adanya putusan pernyataan kepailitan.
- Peneguhan fungsi Kurator dan penyempurnaan yang memungkinkan berfungsinya pemberian jasa-jasa tersebut di samping institusi yang selama ini telah dikenal, yaitu Kurator. Ketentuan yang ditambahkan antara lain mengatur syarat-syarat untuk dapat melakukan kegiatan sebagai Kurator berikut kewajiban mereka.
- Penegasan upaya hukum yang dapat diambil terhadap putusan pernyataan kepailitan, bahwa untuk itu dapat langsung diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Tata cara dan kerangka waktu bagi upaya hukum tadi juga ditegaskan dalam penyempurnaan ini. Dalam rangka kelancaran proses kepailitan dan pengamanan berbagai kepentingan secara adil, dalam rangka penyempurnaan ini juga ditegaskan adanya mekanisme penangguhan pelaksanaan hak di antara Kreditor yang memegang Hak Tanggungan, gadai atau agunan lainnya. Diatur pula ketentuan mengenai status hukum atas perikatan-perikatan yang telah dibuat Debitor sebelum adanya putusan
pernyataan kepailitan.
- Penyempurnaan dilakukan pula terhadap ketentuan tentang penundaan kewajiban pembayaran sebagaimana telah diatur dalam bagian KEDUA Undang-undang Kepailitan.
- Penegasan dan pembentukan peradilan khusus yang mau menyelesaikan masalah kepailitan secara umum. Lembaga berupa Pengadilan Niaga dengan hakim-hakimnya yang & bertugas secara khusus. Pembentukan Pengadilan Niaga bukan merupakan langkah diferensiasi atas Peradilan Umum, yang dimungkinkan pembentukannya berdasarkan Undang- undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.
Pada hukum kepailitan Amerika Serikat, hukum kepailitan memberikan perlindungan kepada Debitor yang beritikad baik dari para Kreditornya, dengan cara memperoleh pembebasan utang. Menurut hukum kepailitan Amerika Serikat, seorang Debitor perorangan (individual debtor) akan dibebaskan dari utang-utangnya setelah selesainya tindakan pemberesan atau likuidasi terhadap harta kekayaannya. Sekalipun nilai harta kekayaannya setelah dilikuidasi atau dijual oleh Likuidator tidak cukup untuk melunasi seluruh utang-utangnya kepada para Kreditornya, tetapi Debitor tersebut tidak lagi diwajibkan untuk melunasi utang-utang tersebut.
Kepada Debitor tersebut diberi kesempatan untuk memperoleh financial fresh start. Debitor tersebut dapat memulai kembali melakukan bisnis tanpa dibebani dengan utang-utang yang menggantung dari masa lampau sebelum putusan pailit. Menurut US
Bankruptcy Code, financial fresh start hanya diberikan bagi Debitor pailit perorangan saja, sedangkan bagi Debitor badan hukum financial fresh start tidak diberikan. Jalan keluar yang dapat ditempuh oleh perusahaan yang pailit ialah membubarkan perusahaan
Debitor yang pailit itu setelah likuidasi berakhir.
Menurut UU Kepailitan, financial fresh start tidak diberikan kepada Debitor, baik Debitor perorangan maupun Debitor badan hukum setelah tindakan pemberesan oleh Kurator selesai dilakukan. Artinya, apabila setelah tindakan pemberesan atau likuidasi terhadap harta kekayaan Debitor selesai dilakukan oleh Kurator dan ternyata masih terdapat utang-utang yang belum lunas, Debitor tersebut masih tetap harus menyelesaikan utang-utangnya.
Setelah tindakan pemberesan atau likuidasi selesai dilakukan oleh Kurator, Debitor kembali diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaannya, artinya Debitor boleh kembali melakukan kegiatan usaha, tetapi Debitor tetap pula berkewajiban untuk menyelesaikan utang-utang yang belum lunas itu.
5. Menghukum Pengurus yang karena kesalahannya telah mengakibatkan perusahaan mengalami keadaan keuangan yang buruk sehingga perusahaan mengalami keadaan insolvensi dan kemudian dinyatakan pailit oleh pengadilan. Dalam Undang-undang Kepailitan Indonesia yang berlaku pada saat ini, sanksi perdata maupun pidana tidak diatur di dalamnya, tetapi diatur di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan KUH Pidana. Di beberapa negara lain, sanksi-sanksi itu di-muat di dalam Undang-undang Kepailitan (Bankruptcy Law) negara yang bersangkutan. Di Inggris sanksi-sanksi pidana berkenaan dengan kepailitan ditentukan dalam Companies Act 1985 dan Insolvency Act 1986P.
6. Memberikan kesempatan kepada Debitor dan para Kreditornya untuk berunding dan membuat kesepakatan mengenai restrukturisasi utang-utang Debitor. Dalam Bankruptcy Code Amerika Serikat, hal ini diatur di dalam Chapter 11 mengenai Reorganization. Di dalam Undang-undang Kepailitan Indonesia kesempatan bagi Debitor untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi utang-utangnya dengan para Kreditornya diatur dalam BAB II tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Asas-asas Undang-undang Kepailitan
1. Undang-undang Kepailitan Hams Dapat Mendorong Kegairahan Investasi Asing, Mendorong Pasar Modal, dan Memudahkan Perusahaan Indonesia Memperoleh Kredit Luar Negeri (Biaya dari luar negeri penting dari waktu ke waktu untuk membiayai
pembangunan nasional jadi Indonesia harus mempunyai hukum Kepailitan yang diterima secara global (globally accepted principles)
2. Undang-undang Kepailitan Harus Memberikan Perlindungan yang Seimbang bagi Kreditor dan Debitor (menjunjung keadilan dan memperhatikan kepentingan keduanya meliputi segi-segi penting yang dinilai perlu untuk mewujudkan penyelesaian masalah utang- piutang secara cepat, adil, terbuka, dan efektif.
Penulis memuji sikap yang diambil oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali dalam Putusan No. 024PK/N/1999 dalam perkara antara PT Citra Jimbaran Indah Hotel melawan Ssangyong Engineering & Construction Co. Ltd. yang dalam mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali mengemukakan sebagai berikut:
".. .karena Majelis Kasasi telah mengabaikan bunyi penjelasan umum dari makna yang terkandung dalam Perpu No. 1 Tahun 1998 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-undang No. 4 tahun 1998, dimana secara esensial ditentukan bahwa kepailitan penerapannya harus dilakukan/diselesaikan secara adil dalam arti memperhatikan kepentingan Perusahaan sebagai Debitor atau kepentingan Kreditor secara seimbang".
Perlindungan kepentingan yang seimbang itu adalah sejalan dengan dasar Negara RI yaitu Pancasila. Pancasila bukan saja mengakui kepentingan seseorang, tetapi juga kepentingan orang banyak atau masyarakat. Pancasila bukan saja harus memperhatikan hak asasi, tetapi harus memperhatikan juga kewajiban asasi seseorang.
Berdasarkan sila "Kemanusiaan yang adil dan beradab" harus dikembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain, lebih-lebih lagi terhadap orang banyak, Dalam peristiwa kepailitan terdapat banyak kepentingan yang terlibat, yaitu selain kepentingan para kreditornya juga kepentingan para stakeholders yang lain dari Debitor yang dinyatakan pailit, lebih-lebih apabila Debitor itu adalah suatu perusahaan. Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas mengakui bahwa yang terkait dengan kehidupan suatu perseroan ialah:
1. kepentingan perseroan;
2. kepentingan pemegang saham minoritas;
3. kepentingan karyawan perseroan;
4. kepentingan masyarakat;
5. kepentingan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Kepentingan-kepentingan “masyarakat” antara lain:
1. Negara yang hidup dari pajak yang dibayar oleh Debitor.
2. Masyarakat yang memerlukan kesempatan kerja dari Debitor.
3. Masyarakat yang memasok barang dan jasa kepada Debitor.
5
4. Masyarakat yang tergantung hidupnya dari pasokan barang dan jasa Debitor, baik mereka itu selaku konsumen maupun selaku
pedagang.
Dalam hal yang dinyatakan pailit adalah suatu bank, yang harus diperhatikan pula adalah kepentingan-kepentingan:
(1) Anggota masyarakat yang menyimpan dana pada bank yang dinyatakan pailit.
(2) Anggota masyarakat yang memperoleh kredit dari bank yang akan terpaksa mengalami kesulitan menggunakan kreditnya apabila
banknya dinyatakan pailit.
Pemerintah akan mencoba menciptakan iklim bisnis yang kondusif bagi tumbuhnya dan eksistensi perusahaan-perusahaan. Contoh,
sumber pajak akan hilang apabila sebuah perusahaan dinyatakan pailit. Kedua, apabila terjadi PHK. Perusahaan juga memberikan
kesempatan hidup kepada pemasoknya, baik para pemasok barang maupun jasa. Banyak di antara para pemasok ini adalah justru
perusahaan menengah dan kecil yang seyogianya oleh pemerintah dilindungi.
Perusahaan-perusahaan menengah dan kecil ini biasanya hanya mempunyai satu atau dua pembeli dominan saja, dengan demikian
hidup mereka sangat tergantung kepada satu atau dua perusahaan saja. Oleh karena itu, kepailitan suatu perusahaan akan lebih lanjut
dapat mematikan pula perusahaan-perusahaan lain yang menjadi pemasoknya.
Kepailitan suatu perusahaan juga akan mempengaruhi pemasokan (supply) dari barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan yang
pailit itu kepada masyarakat. Imbasnya lebih jauh adalah terhadap para pedagang yang terlibat dan tergantung kepada perdagangan
barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan yang pailit itu. Sekali lagi mereka ini pada umumnya terdiri dari para pedagang kecil
dan menengah. Sudah barang tentu para konsumen yang membutuhkan barang dan jasa tersebut juga akan terkena akibat dari
kepailitan suatu perusahaan.
Bagaimana kepentingan para Kreditor dilindungi oleh Undang-undang Kepailitan?
Di dalam praktik perbankan, bank sebagai Kreditor akan selalu mempertimbangkan, oleh karena itu mengandalkan, dua sumber pelu-
nasan bagi kredit-kredit yang diberikan kepada Debitornya. Sumber per-tama ialah pendapatan (revenue) yang diperoleh oleh Debitor
dari hasil usahanya. Di dalam praktik perbankan sumber pelunasan ini disebut first way out (bagi penyelesaian kredit bank). Sumber
kedua ialah harta Debitor dan jaminan-jaminan yang diberikan oleh Debitor nara penjaminnya. Dalam istilah perbankan sumber
pelunasan ini disebut second way out.
Hampir tidak pernah terjadi bank akan memperoleh kembali seluruh kredit dari hasil likuidasi harta kekayaan perusahaan Debitor itu.
Bukan hanya karena pelaksanaan penjualan harta likuidasi tidak mudah dan memakan waktu lama, juga karena seluruh nilai harta
likuidasi sering tidak cukup untuk dibagikan kepada seluruh Kreditor, termasuk bank-bank. Di samping itu, harga penjualan harta itu
sering tercapai (jauh) lebih rendah daripada harga pasar yang sebenarnya.
Dari keterangan di atas, maka dunia perbankan dan lembaga-lembaga pembiayaan lainnya juga sangat menginginkan dan
berkepentingan agar perusahaan-perusahaan seyogianya tidak langsung dipailitkan apabila masih ada kemungkinan untuk
diselamatkan dan disehatkan kembali. Dalam rangka itu, sering dalam praktik perbankan, bank bah-kan bersedia untuk memberikan
kredit baru, yang lazim disebut kredit injeksi demi merapertahankan kehidupan kegiatan usaha Debitor apabila masih memiliki
prospek yang baik.
(3) Putusan Pernyataan Pailit Seyogianya Berdasarkan Persetujuan Para Kreditor Mayoritas
Undang-undang Kepailitan seyogianya menentukan bahwa putusan pengadilan atas permohonan kepailitan yang diajukan oleh
seorang Kreditor harus berdasarkan persetujuan para Kreditor lain melalui lembaga Rapat Para Kreditor (creditors meeting).
Di pihak lain, sekalipun permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh Debitor sendiri, namun putusan pernyataan pailit itu
seyogianya tidak (dapat) diambil oleh pengadilan tanpa disetujui oleh semua atau mayoritas Kreditor (sebagian besar Kreditor).
Yang dimaksudkan dengan mayoritas Kreditor adalah para Kreditor pemilik sebagian besar piutang. Adalah tergantung dari UU
kepailitan yang bersangkutan apakah untuk menentukan mayoritas itu adalah lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah utang
Debitor atau 2/3 atau 3/4 dari jumlah utang Debitor.
Dengan demikian, asas yang dianut dalam suatu Undang-undang Ke-pailitan seyogianya ialah bahwa kepailitan pada dasarnya
merupakan kesepakatan bersama antara Debitor dan para mayoritas Kreditornya.
Pengadilan atau badan lain yang berwenang untuk memutuskan pernya-taan pailit hanya akan mengeluarkan putusan yang bersifat
penegasan saja. Tetapi apabila memang kesepakatan antara Debitor dan para Kreditor tidak dapat tercapai (terdapat perbedaan
pendapat di antara mereka), maka baru putusan pengadilan itu tidak sekadar merupakan penegasan tetapi merupakan keputusan yang
menentukan (menyelesaikan perbedaan pendapat di antara Debitor dan para Kreditor).
Apabila Kreditor pemohon pernyataan pailit ditolak permohonannya oleh pengadilan karena sebagian besar para Kreditor yang lain
tidak sependapat agar Debitor dinyatakan pailit, maka Kreditor tersebut masih mungkin mempertahankan hak dan memperjuangkan
kepentingannya melalui proses gugat-menggugat melalui pengadilan perdata biasa.
Dengan demikian maka seyogianya syarat kepailitan adalah bahwa Debitor bukan hanya tidak mernbayar utang-utangnya kepada satu
atau dua orang Kreditor saja, tetapi tidak membayar secara sistemik kepada sebagian besar para Kreditornya. Apabila Debitor tidak
membayar hanya kepada satu atau dua orang Kreditor saja sedangkan kepada sebagian besar Kreditornya yang bersangkutan tetap
melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka kasus tersebut bukan merupakan kasus yang harus diperiksa oleh Pengadilan Niaga,
tetapi harus diperiksa oleh pengadilan perdata biasa. Bukanlah mustahil sekalipun Debitor tidak membayar kepada satu atau dua orang
6
Hukum Kepailitan Di Indonesia Dan Sejarahnya
Download this Document for FreePrintMobileCollectionsReport Document
Report this document?
Please tell us reason(s) for reporting this document
Top of Form
Spam or junk
Porn adult content
Hateful or offensive
If you are the copyright owner of this document and want to report it, please follow these directions to submit a copyright infringement notice.
Report Cancel
Bottom of Form
This is a private document. Question_small

Tidak ada komentar:

Posting Komentar