Hak ulayat dan Jenis
Transaksi Tanah
- Apa yang dimaksud hak ulayat?
Hak ulayat
adalah suatu hak yang dipunyai oleh suatu suku, atau serikat desa-desa atau
hanya satu desa untuk untuk menguasai seluruh tanah beserta isinya dalam
lingkungan wilayahnya yang pelaksanaannya berada di tangan pemangku hak ulayat.
Sebutkan
jenis-jenis transaksi tanah.
Jenis-jenis
transaksi tanah :
- Transaksi jual, dengan 3 (tiga)
kemungkinan yaitu : jual plas (lepas), jual sende, jual tahunan.
- Transaksi menukarkan tanah.
- Transaksi memberikan tanah
(pewarisan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar