TUGAS HUKUM
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berikut ini adalah pengertian dan definisi konsumen:
# WIRA SUTEJA
Konsumen adalah orang paling penting yang datang ke
kantor kita, maupun lewat surat
Konsumen adalah orang yang memberitahukan kepada kita
tentang keinginannya, dan adalah tugas kita untuk menangani kehendaknya dengan
jalan menguntungkan kedua belah pihak
Konsumen adalah orang yang menciptakan pandangan
tentang perusahaan kita, tentang baik atau buruk pelayanan kita
Konsumen adalah penyampai berita terbaik apabila
mereka puas dengan apa yang kita berikan
# UNDANG - UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (UUPK)
Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan
atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
# PASAL 1 ANGKA 2 UU NO. 8 TAHUN 1999
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau
jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga,
orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak diperdagangkan
# TRI KUNAWANGSIH & ANTO PRACOYO
Konsumen adalah mereka yang memiliki daya beli, yakni
berupa pendapatan dan melakukan permintaan terhadap barang dan jasa
# ARYA MAHEKA
Konsumen ialah pemakai barang / jasa, pengguna akhir
dari suatu produk
# REDAKSI KAWAN PUSTAKA
KOnsumen ialah mahluk hidup yang tidak dapat membuat
makanannya sendiri
# CAMBRIDGE INTERNATIONAL DICTIONARIES
Konsumen adalah seseorang yang membeli suatu barang
atau jasa
# WEBSTER'S 1928 DICTIONARY
Konsumen adalah seseorang yang beberapa kali datang ke
tempat yang sama untuk membeli suatu barang atau peralatan
# DJOKOSANTOSO MOELJONO
Konsumen adalah seseorang yang secara terus menerus
dan berulang kali datang ke suatu tempat yang sama, untuk memuaskan
keinginannya dengan memiliki suatu produk, atau mendapatkan suatu jasa, dan
membayar produk atau jasa tersebut
Banyak para ahli yang mencoba mendefinisikan pengertian dari konsumen. Menurut para
ahli hukum, konsumen adalah sebagai pemakai terakhir dari benda dan jasa
yang diserahkan kepada mereka oleh penguasa.
Menurut Philip
Kotler, pengertian konsumen adalah semua individu dan rumah tangga yang
membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk di konsumsi pribadi.
Menurut Aziz
Nasution, konsumen pada umumnya adalah setiap orang yang mendapatkan barang
atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu.
Sedangkan menurut Undang
Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), ”Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi diri sendiri,
keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.”
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar