ecara
umum, pengertian ne bis in idem menurut Hukumpedia adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih
dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau
membebaskannya. Asas ne bis in idem ini berlaku secara
umum untuk semua ranah hukum.
Dalam
hukum pidana nasional di Indonesia, asas ne
bis in idem ini dapat kita temui dalam Pasal
76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) yaitu
seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat
putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Asas ne
bis in idemini berlaku dalam hal seseorang telah
mendapat putusan bebas (vrijspraak), lepas (onstlag van alle
rechtsvolging) atau pemidanaan (veroordeling) (lihat Pasal
75 ayat [2] KUHP).
Selain
itu, dalam ranah hukum perdata, asas ne
bis in idem ini sesuai dengan ketentuan Pasal
1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(”KUHPerdata”),
apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk
mengabulkan), kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka
dalam putusan melekat ne bis in idem. Oleh
karena itu, terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk
kedua kalinya(dikutip dari buku “Hukum Acara
Perdata”, M. Yahya Harahap, S.H., hal. 42)
Terkait
dengan pengujian undang-undang, dapat juga kita temui dalam Pasal
60 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011 yaitu Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi diterapkan pula asas ne
bis in idemyaitu terhadap materi muatan ayat,
pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali.
Pelaksanaan
asas ne bis in idem ini ditegaskan pula
dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 tentang
Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Asas Nebis In Idem. Dalam
surat edaran tersebut Ketua Mahkamah Agung pada waktu itu, Bagir Manan,
mengimbau para ketua pengadilan untuk dapat melaksanakan asas ne
bis in idem dengan baik demi kepastian bagi pencari keadilan
dengan menghindari adanya putusan yang berbeda.
Jadi,
suatu gugatan dapat dinyatakan ne bis in idem dalam hal telah ada
putusan berkekuatan hukum tetap sebelumnya yang memutus perkara yang sama,
dengan pihak yang sama, pada waktu dan tempat kejadian yang sama (tempus dan locus
delicti-nya sama) dan putusan tersebut telah
memberikan putusan bebas (vrijspraak), lepas (onstlag van alle
rechtsvolging) atau pemidanaan (veroordeling) terhadap orang yang
dituntut itu. Simak pula artikel kami sebelumnya mengenai Penerapan Ne Bis In Idem.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
4. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3
Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan Dengan Asas Nebis In Idem
Setiap
artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter@klinikhukum,
atau facebook Klinik Hukumonlin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar