Tenggarong,……………………….20………..
Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri. Kelas I.
di —
Tenggarong.
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di
bawah ini Rahdinal Agus Safrillah, SH. Advokat dan Procureur di Muara Badak,
beralamat di jalan Rahmat No. 1 Muara BAdak, berdasarkan surat kuasa khusus
tanggal 12 September 2010, bertindak untuk dan atas nama :
I. RUSI BIN ABDULLAH, umur 35
tahun, beragama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Muara Badak,
Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara;
2 JAFAR BIN MUJIB, umur 40
tahun, beragama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di PMuara Badak,
Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara;
yang kedua-duanya memilih
domisili hukum pada kantor kuasanya tersebut di atas yaitu di jalan Rahmat No.
1 Mura Badak, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II:
dengan ini mengajukan gugatan
terhadap
PT. Rumah Sahabat, yang
beralamat di jalan Pasar Baru No. 2 Muara BAdak, selanjutnya disebut sebagai
TERGUGAT, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan pelaksanaan
proyek transmigrasi Propinsi Lampung, penggugat I dan penggugat II telah
mendapat tanah kebun, masing-masing seluas 2 ha. sebagai hak milik yang sah,
berdasarkan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran
Tanah Direktorat Agraria Propinsi Lampung tanggal 20 Desember 2010 No. 20, dan
No. 30;
Bahwa tanah tersebut terletak di
kampung Muara Badak, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan
batas:
a. Tanah milik penggugat I :
sebelah utara berbatas dengan
tanah kebun milik Waluyo,-
Sebelah selatan bebatas dengan
tanah kebun milik Saiman;
sebelah timur berbatasan dengan
jalan raya;
sebelah barat berbatas dengan
tanah kebun milik penggugat 11;
b. Tanah milik penggugat II :
sebelah utara berbatas dengan
tanah kebun milik Sarkam,
Sebelah selatan berbatas dengan
tanah kebun milik Usman;
sebelah timur berbatas dengan
tanah kebun milik penggugat I;
sebelah barat berbatas dengan
areal perkebunan tergugat.
- Bahwa tergugat telah membuka
areal perkebunan semangka, dekat dan berbatasan dengan tanah kebun para petani
kampung Muara Badak, yang menimbulkan kegelisahan penduduk sekitarnya, karena
tindakan tergugat sangat merugikan penduduk setempat, termasuk penggugat I dan
penggugat II;
- Bahwa memperhatikan tindak
tanduk serta patok-patok yang telah dipancangkan oleh tergugat, ternyata
tergugat akan membuat jalan sepanjang lebih dari satu kilometer dengan lebar
lima meter, dengan melewati dan melanggar tanah kebun milik penggugat I dan penggugat
II, tanpa pengetahuan dan isian dari penggugat I dan Penggugat II;
- Bahwa hingga saat ini
pembuatan jalan telah dikerjakan dengan merusak, menggusur tanah serta tanah
tumbuh di atasnya sepanjang 300 x 5 meter dengan jalan mentraktornya;
- Bahwa dalam penggusuran tanah
tersebut telah ditebang dan diretas seratus batang cengkih yang telah berumur
sepuluh tahun yang sedang berbuah, menghasilkan rata-rata lima kilo¬gram per
batang. Di samping itu telah ditebang pula pohon-pohon buah-buahan seperti
nangka, belimbing, melinjo dan lain- lain;
- Bahwa penggugat I dan
penggugat II secara bersama-sama telah datang menghadap kepala kampung Muara
Badak menanyakan apakah kepala kampung mengetahui rencana pembuatan jalan oleh
tergugat tersebut, ternyata kepala kampung tidak tahu akan hal ini;
- Bahwa dari pelanggaran yang
telah dilakukan oleh tergugat telah menimbulkan kerugian materi milik penggugat
I dan penggugat II sebagai diuraikan di bawah ini•
a. Milik penggugat I :
- Tanah seluas 200 x 5 meter =
1.000 meter persegi dengan taksiran harga sekarang Rp. 1.000,- per meter
persegi = 1.000 x Rp. 1.000,……………………. = Rp. 1.000.000,
- 60 batang cengkih berumur
sepuluh tahun dengan hasil rata-rata 5 kg per batang seharga Rp. 5.000,- per
kg, semuanya berjumlah 60 x 5 x Rp. 5.000,- =.Rp. 1.500.000,-
- Nilai batang cengkih itu
sendiri Rp. 5.000,- per batang, semuanya berjumlah 60 x Rp. 5.000,- = Rp.
300.000,- jumlah kerugian seluruhnya = Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus
ribu rupiah);
b. Milik penggugat II :
- Tanah seluas 100 x 5 meter =
500 meter persegi dengan taksiran harga sekarang Rp. 1000,- per meter persegi =
500 x Rp. 1.000,- = Rp. 500.000,
- 40 batang cengkih yang telah
berumur sepuluh tahun dengan basil rata-rata 5 kg per batang seharga Rp.
5.000,¬per kg, semuanya berjumlah 40 x 5 x Rp. 5.000,-………………….= Rp. 1.000.000,
-
- Nilai batang cengkih itu
sendiri Rp. 5.000,- per batang, jadi semuanya berjumlah 40 x Rp. 5.000,- = Rp.
200.000,- Jumlah kerugian seluruhnya Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus
ribu rupiah);
- Jumlah kerugian penggugat I
ditannbah jumlah kerugian penggugat II = Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus
ribu rupiah).
- Bahwa tergugat mengetahui atau
setidak-tidaknya dapat mengetahui bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan
hukum dan keadilan yang berlaku karena jelas memperkosa hak orang lain sehingga
menimbulkan kerugian yang tidak sedikit;
- Bahwa perbuatan tergugat kalau
tidak segera dihentikan dan diselesaikan perkaranya, dikhawatirkan menimbulkan
kerugian yang lebih besar lagi;
- Bahwa berdasarkan
alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini para penggugat mohon kiranya bapak
ketua Pengadilan Negeri Kelas I di Telukbetung berkenan memanggil kedua pihak
untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai
hukum;
DALAM PROVISI :
1. Memerintahkan kepada tergugat
untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang
melanggar hukum terhadap hak milik penggugat I dan penggugat II tersebut di
atas, sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara;
2. Menghukum tergugat membayar
uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hail (alai
melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini masing-masing kepada penggugat
dan penggugat II;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan penggugat
I dan penggugat II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tergugat
telah melakukan perbua tan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap
hak milik penggugat I dan penggugat II;
3. Menyatakan bahwa tanah kebun
beserta tanam tumbuh di atasnya yang menjadi sengketa, adalah hak milik yang
sah dari penggugat I dan penggugat II;
4. Menghukum tergugat untuk
mengosongkan tanah kebun milik penggugat I dan penggugat II dan mencabut semua
patok yang telah dipancangkan oleh tergugat di atas tanah kebun milik penggugat
I dan penggugat II;
5. Menghukum tergugat untuk
membayar ganti rugi kerugian masing-masing kepada penggugat I sejumlah Rp.
2.800.000,- (dua juta deIapan ratus ribu rupiah), dan kepada penggugat II
sejumlah Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
6. Menyatakan bahwa putusan ini
dapat dijalankan lebih dahulu (iutyoerbaar bij voorradd) meskipun ada
perlawanan, banding, dan kasasi;
7. Menghukum tergugat untuk
membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (saw juta rupiah) untuk setiap hari
lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini masing-masing
kepada penggugat I dan penggugat 11;
8. Menghukum tergugat untuk
membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU:
Jika Pengadilan Negeri
berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut pengadilan
dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil;
Hormat,
Kuasa para
penggugat,
(Rahdinal Agus
Safrillah, SH.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar