Jumat, 05 April 2013

CONTOH GUGATAN TANAH


Tenggarong,……………………….20………..
Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri. Kelas I.
di —
Tenggarong.
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini Rahdinal Agus Safrillah, SH. Advokat dan Procureur di Muara Badak, beralamat di jalan Rahmat No. 1 Muara BAdak, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 September 2010, bertindak untuk dan atas nama :
I. RUSI BIN ABDULLAH, umur 35 tahun, beragama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Muara Badak, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara;
2 JAFAR BIN MUJIB, umur 40 tahun, beragama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di PMuara Badak, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara;
yang kedua-duanya memilih domisili hukum pada kantor kuasanya tersebut di atas yaitu di jalan Rahmat No. 1 Mura Badak, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II:
dengan ini mengajukan gugatan terhadap
PT. Rumah Sahabat, yang beralamat di jalan Pasar Baru No. 2 Muara BAdak, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan pelaksanaan proyek transmigrasi Propinsi Lampung, penggugat I dan penggugat II telah mendapat tanah kebun, masing-masing seluas 2 ha. sebagai hak milik yang sah, berdasarkan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Direktorat Agraria Propinsi Lampung tanggal 20 Desember 2010 No. 20, dan No. 30;
Bahwa tanah tersebut terletak di kampung Muara Badak, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan batas:
a. Tanah milik penggugat I :
sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Waluyo,-
Sebelah selatan bebatas dengan tanah kebun milik Saiman;
sebelah timur berbatasan dengan jalan raya;
sebelah barat berbatas dengan tanah kebun milik penggugat 11;
b. Tanah milik penggugat II :
sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Sarkam,
Sebelah selatan berbatas dengan tanah kebun milik Usman;
sebelah timur berbatas dengan tanah kebun milik penggugat I;
sebelah barat berbatas dengan areal perkebunan tergugat.
- Bahwa tergugat telah membuka areal perkebunan semangka, dekat dan berbatasan dengan tanah kebun para petani kampung Muara Badak, yang menimbulkan kegelisahan penduduk sekitarnya, karena tindakan tergugat sangat merugikan penduduk setempat, termasuk penggugat I dan penggugat II;
- Bahwa memperhatikan tindak tanduk serta patok-patok yang telah dipancangkan oleh tergugat, ternyata tergugat akan membuat jalan sepanjang lebih dari satu kilometer dengan lebar lima meter, dengan melewati dan melanggar tanah kebun milik penggugat I dan penggugat II, tanpa pengetahuan dan isian dari penggugat I dan Penggugat II;
- Bahwa hingga saat ini pembuatan jalan telah dikerjakan dengan merusak, menggusur tanah serta tanah tumbuh di atasnya sepanjang 300 x 5 meter dengan jalan mentraktornya;
- Bahwa dalam penggusuran tanah tersebut telah ditebang dan diretas seratus batang cengkih yang telah berumur sepuluh tahun yang sedang berbuah, menghasilkan rata-rata lima kilo¬gram per batang. Di samping itu telah ditebang pula pohon-pohon buah-buahan seperti nangka, belimbing, melinjo dan lain- lain;
- Bahwa penggugat I dan penggugat II secara bersama-sama telah datang menghadap kepala kampung Muara Badak menanyakan apakah kepala kampung mengetahui rencana pembuatan jalan oleh tergugat tersebut, ternyata kepala kampung tidak tahu akan hal ini;
- Bahwa dari pelanggaran yang telah dilakukan oleh tergugat telah menimbulkan kerugian materi milik penggugat I dan penggugat II sebagai diuraikan di bawah ini•
a. Milik penggugat I :
- Tanah seluas 200 x 5 meter = 1.000 meter persegi dengan taksiran harga sekarang Rp. 1.000,- per meter persegi = 1.000 x Rp. 1.000,……………………. = Rp. 1.000.000,
- 60 batang cengkih berumur sepuluh tahun dengan hasil rata-rata 5 kg per batang seharga Rp. 5.000,- per kg, semuanya berjumlah 60 x 5 x Rp. 5.000,- =.Rp. 1.500.000,-
- Nilai batang cengkih itu sendiri Rp. 5.000,- per batang, semuanya berjumlah 60 x Rp. 5.000,- = Rp. 300.000,- jumlah kerugian seluruhnya = Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
b. Milik penggugat II :
- Tanah seluas 100 x 5 meter = 500 meter persegi dengan taksiran harga sekarang Rp. 1000,- per meter persegi = 500 x Rp. 1.000,- =   Rp. 500.000,
- 40 batang cengkih yang telah berumur sepuluh tahun dengan basil rata-rata 5 kg per batang seharga Rp. 5.000,¬per kg, semuanya berjumlah 40 x 5 x Rp. 5.000,-………………….= Rp. 1.000.000,                -
- Nilai batang cengkih itu sendiri Rp. 5.000,- per batang, jadi semuanya berjumlah 40 x Rp. 5.000,- = Rp. 200.000,- Jumlah kerugian seluruhnya Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Jumlah kerugian penggugat I ditannbah jumlah kerugian penggugat II = Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa tergugat mengetahui atau setidak-tidaknya dapat mengetahui bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum dan keadilan yang berlaku karena jelas memperkosa hak orang lain sehingga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit;
- Bahwa perbuatan tergugat kalau tidak segera dihentikan dan diselesaikan perkaranya, dikhawatirkan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi;
- Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini para penggugat mohon kiranya bapak ketua Pengadilan Negeri Kelas I di Telukbetung berkenan memanggil kedua pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai hukum;
DALAM PROVISI :
1. Memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap hak milik penggugat I dan penggugat II tersebut di atas, sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara;
2. Menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hail (alai melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini masing-masing kepada penggugat dan penggugat II;

DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan penggugat I dan penggugat II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbua tan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik penggugat I dan penggugat II;
3. Menyatakan bahwa tanah kebun beserta tanam tumbuh di atasnya yang menjadi sengketa, adalah hak milik yang sah dari penggugat I dan penggugat II;
4. Menghukum tergugat untuk mengosongkan tanah kebun milik penggugat I dan penggugat II dan mencabut semua patok yang telah dipancangkan oleh tergugat di atas tanah kebun milik penggugat I dan penggugat II;
5. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian masing-masing kepada penggugat I sejumlah Rp. 2.800.000,- (dua juta deIapan ratus ribu rupiah), dan kepada penggugat II sejumlah Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iutyoerbaar bij voorradd) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi;
7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (saw juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini masing-masing kepada penggugat I dan penggugat 11;
8. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU:
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil;
Hormat,
Kuasa para penggugat,
(Rahdinal Agus Safrillah, SH.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar