YURISPRUDENSI
– YURISPRUDENSI
1.
Putusan MARI
No.1875 K/Pdt/1984
Penggabungan
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan Ingar Janji
Perbuatan
Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata tidak dibenarkan digabungkan
dengan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) berdasarkan 1365 KUHPerdata dalam
satu gugatan menurut tertib beracara perdata, keduanya harus diselesaikan
secara tersendiri.
2.
Yurisprudensi
MA tgl 03- 12-1974 No. 1043 K/Sip/1971
Kekuatan
bukti surat yang tanda tangannya diakui.
Dalam surat perjanjian sewa
menyewa penggugat mengakui telah menerima dari tergugat penyetoran sebanyak Rp.
1.625.000,- sebagai pembayaran kontrak sewa dan tanda tangan dalam perjanjian
ini diakui sebagai tanda tangannya sendiri.Dengan adanya pengakuan tersebut menurut
ps 1875 BW, surat perjanjian itu mempunyai kekuatan bukti yang sempurna tentang
isinya seperti akte otentik, sehingga kwitansi sebagai tana penerimaan uang
tersebut tidak diperlukan lagi.
Pasal
1875 KUHPerdata
Suatu
tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan
kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan
bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang
menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka;
ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.
3.
Putusan
Mahkamah Agung tgl 03-02-1960 No. 34 K/Sip/1960
Surat
ketetapan pajak tanah.
Surat
"petuk" pajak bumi ( sekarang PBB pajak bumi dan bangunan ?) bukan
merupakan suatu bukti mutlak bahwa tanah sengketa adalah milik orang yang
namanya tercantum dalam surat pajakbumi bangunan tersebut .
4.
Putusan
Mahkamah Agung tgl 25-06-1973 No. 84 K/SIP/1973
Surat
" letter C " tanah.
Catatan
dari buku desa ( Letter C ) tidak dapat dipakai sebagai bukti hak milik jika
tidak disertai bukti bukti lainnya.
5.
Putusan
Mahkamah Agung Nomor 1072 K/Sip/1982 ; Tanggal 01-08-1983
Gugatan
ditujukan kepada yang menguasai barang sengketa.
Apabila
ada banyak penggugat ( penggugat I, penggugat II, dst ) atau banyak tergugat (
tergugat I, tergugat II, dst ). Gugatan cukup ditujukan kepada yang secara
nyata menguasai barang sengketa.
6.
Putusan
Mahkamah Agung Nomor 475 K/Sip/1981 ; Tanggal 30-09-1981
Surat
kuasa.
Gugatan
dalam rekonvensi yang diajukan oleh seorang kuasa yang tidak diberi kuasa untuk
mengajukan gugat dalam rekonvensi, harus dinyatakan tidak dapat diterima.
7.
Putusan MARI
Register Nomor 5096 K/Pdt/1998 ; Tanggal 28 April 2000
HUTANG
PIUTANG
Pemberian
/pembayaran yang dilakukan dengan bilyet giro kepada sesorang dapat disamakan
dengan pengakuan hutang. Dengan demikian terbukti si pemberi mengakui mempunyai
hutang.
Ganti
rugi atas hilangnya keuntungan yang diharapkan sesuai dengan rasa keadilan
besarnya adalah 10 % per tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan di
Pengadilan Negeri sampai hutang dilunasi.
8.
Putusan MARI
Nomor 83 K/Ag/1999 ; Tanggal 24 February 2000
IKRAR
THALAK
Di
dalam hal gugatan ikrar talak, dimana pihak ayah-ibu dapat diangkat sebagai
saksi dan disesuaikan dengan keterangan pada saksi dari tergugat.
9.
Putusan
Mahkamah Agung No. 288 K/Sip/1973 ; Tgl 16-12-1975
PENGAKUAN
SEBAGAI ALAT BUKTI
Berdasarkan
Yurisprudensi tetap mengenai hukum pembuktian dalam acara khususnya pengakuan,
hakim berwenang menilai suatu pengakuan sebagai tidak mutlak karena diajukan
tidak sebenarnya. Hal bagaimana terdapat suatu pengakuan yang diajukan tidak
dengan sebenarnya merupakan wewenang judex facti yang tidak tunduk pada
pemeriksaan tingkat kasasi. i.c. Pengadilan Tinggi mempertimbangkan : bahwa
pengakuan tergugat I - turut terbanding, yang memihak pada para
penggugat-terbandin g, tidak disertai alasan-alasan yang kuat (met redenen
omkleed) maka menurut hukum tidak dapat dipercaya.
Dalam
perkara : Djaenudin lawan 1. A'ah 2. sardja dan Mukim dkk.
Susunan
Majelis
1.
Dr. R.
Santosa Peodjosoebroto SH
2.
Bustanul
Arifin SH
3.
RZ Asikin
Kusumah Atmadja SH
10.
Putusan
Mahkamah Agung No. 272 K/Sip/1973 ; Tgl. 27-11-1975
PENGAKUAN
YANG TERPISAH
Perkembangan
Yurisprudensi mengenai pasal 176 HIR (pengakuan yang terpisah-pisah) ialah
bahwa dalam hal ada pengakuan yang terpisah-pisah hakim bebas menentukan untuk
pada siapa harus dibebankan kewajiban pembuktian.
Dalam
perkara : Sjarifudin Gaffar al Pak Ekut Sapik lawan
1.
Haji Abdoel
hamid
2.
Haji Achmad
Makki dkk.
Susunan
majelis:
1.
DH
Lumbanradja
2.
Indroharto
SH
3.
RZ Asikin
Kusumah Atmadja SH
11.
Putusan
Mahkamah Agung No. 117 K/Sip/1956 ; Tgl 12-6-1957
PENGAKUAN
DENGAN TAMBAHAN
Dalam
hal pengakuan disertai tambahan yang tidak ada hubungannya dengan pengakuan
itu, yang oleh doktrin dan jurisprudensi dinamakan "gekwalificeerde
bekentenis", pengakuan dapat dipisahkan dari tambahannya.
Dalam
perkara : Boer'I lawan Mohamad Ansor.
Susunan
Majelis :
1.
Mr. R.
Wirjono Prodjodikoro
2.
Sutan Kali
Malikul Tirtaamidjaja
12.
Putusan
Mahkamah Agung No. 907 K/Sip/1972 ; Tgl. 20-8-1975
SURAT
KETERANGAN KEPALA DESA
Surat-surat
bukti yang diajukan penggugat untuk kasasi berupa : keterangan keputusan Kepala Desa Andir tanggal 9 Oktober 1968
yang dikuatkan oleh Camat ; IPD tanggal 3 Desember 1966 No. 282/18 ; peta orm
32 A/410/69 tanggal 10 Oktober 1968 dan peta tanggal 24 April ; bukan merupakan
Akte Otentik seperti yang dimaksudkan oleh undang-undang.
Dalam
perkara : Djumnastik dkk lawan Darmawidjaja dkk.
Susunan
Majelis Hakim :
1.
DH
Lumbanradja SH
2.
RZ Asikin
Kusumah Atmadja
3.
Bustanul
Arifin SH.
13.
Putusan
Mahkamah Agung No. 1087 K/Sip/1973 ; Tgl. 1-7-1975
HUKUM
PEMBUKTIAN DI INDONESIA
Adalah
wewenang judex factie untuk menentukan diterima atau tidaknya permohonan
pembuktian.
[Keberatan
yang diajukan penggugat untuk kasasi : "bahwa permohonan penggugat asal
untuk membuktikan bahwa sawah perkara telah diserobot oleh tergugat asal
ditolak oleh hakim yang memimpin pemeriksaan" tidak dibenarkan].
Dalam
perkara: Omon al Kusman bin Arma lawan Wasli bin Kanta dan kawan-kawan.
Susunan
majelis :
1.
Dr. R.
Santosa Poedjosoebroto SH
2.
Sri Widojati
Wiratmo Soekito SH
3.
R. Saldiman
wirjatmo SH
14.
Putusan
Mahkamah Agung No. 74 K/Sip/1955 ; Tanggal 11-9-1975
Beban
pembuktian
Apabila
isi surat dapat diartikan dua macam, ialah menguntungkan dan merugikan bagi
penanda tangan surat, penanda tangan ini patut dibebani untuk membuktikan
positumnya.
Dalam
perkara : M. Soleh Uding bin Haji Abdullah lawan Herman Uzir bin Arsyat.
Susunan
majelis :
1.
Mr. Wirjono
Prodjodikoro
2.
Sutan Kali
Malikul Adil
3.
Mr. MH
Tirtaamidjaja
15.
Putusan MARI
: 12 Desember 1976 No.297 K./Sip/1974 [h.204]
Putusan
PT JAKARTA : 18 September 1973 No.119/1973/ PT.Pdt [h.209]
Putusan
PN ISTIMEWA JAKARTA : 23 Desember 1970 No.429/1970 G. [h.213]
Belum
diumumkannya PT dalam berita negara, tidaklah berarti bahwa PT belum merupakan
badan hukum, melainkan pertanggung- jawabannya terhadap pihak ketiga adalah
seperti yang diatur dalam pasal 39 WvK dan hal ini tidaklah mempunyai akibat
hukum bahwa PT tersebut tidak mempunyai PERSONA STANDI IN JUDICIO
16.
P.T.
SURABAYA : 92/1950 Pdt. Tanggal 31 Desember 1951
Penerapan
Pasal 1365 BW
Supaya
pasal 1365 BW tersebut dapat berlaku, maka tiap-tiap perbuatan atau kealpaan
dari seseorang harus ditinjau sendiri-sendiri, sebagai perbuatan atau kealpaan
seseorang pribadi hukum [RECHT SUBJECT], dan tak dapat dibeda-bedakan apakah
perbuatannya itu timbul oleh sebab ia bertindak sebagai kuasanya orang lain,
ataupun bertindak untuk diri-pribadi, sebab yang harus ditinjau ialah
kesusilaan atau kepantasannya perbuatannya atau kealpaannya untuk menetapkan
kesalahannya [SCHULD], kesalahan mana hanya dapat diselidiki dan ditetapkan mengenai
diri pribadi seseorang itu, dan tidak pada diri pribadi orang yang memberi
kuasa kepadanya.
17.
MA :
Reg.No.206 K/Sip./1955 Tanggal 10 Januari 1957
Sita
Jaminan Bukan PMH
[A]
Tidaklah benar, bahwa seorang pemohon pensitaan conservatoir dianggap melakukan
Perbuatan Melawan Hukum melulu berdasarkan alasan, bahwa gugatan pokok ditolak.
IN CASU pemhon pensitaan suatu truck dapat dikatakan melakukan Perbuatan
Melawan Hukum, oleh karena kini truct tersebut merupakan alat yg diperlukan
oleh tergugat dalam melakukan perusahaan pengangkutan, sedang penggugat berdiam
saja membiarkan pensitaan truct itu [lihat pasal 197 ayat 8 H.I.R.].
[B]
Dalam hubungan intergentiel mengenai perbuatan melawan hukum, Hukum Adat
dianggap berlaku oleh karena lebih luwes dari pada hukum BW. Menurut hukum Adat
kerugian selaku akibat perbuatan melanggar hukum, tidak selalu harus seluruhnya
diganti oleh si-pelanggar hukum, melainkan dibuka kemungkinan membebankan
sebagian dari kerugian kepada si penderita.
18.
P.T. JAKARTA
No.185/1952/ P.T. Perdata Tanggal 10 Pebruari 1954 [h.12]1954
Ganti
Rugi Karena Pensitaan
Kerugian
selaku akibat pensitaan conservatoir harus diganti oleh pemohon pensitaan,
apabila untuk pensitaan ternyata tidak ada alasan. Ketiadaan alasan ini
disimpulkan dari hal, bahwa gugat-pokok ditolak.
19.
PN
RANGKASBITUNG No.17/1950 Tanggal 7 Pebruari 1952
Kerugian
sebagai akibat suatu pensitaan conservatoir tidak dapat dimintakan penggantian,
oleh karena pensitaan itu bukanlah suatu perbuatan yang tidak sah dan melawan
hukum [onrechtmatige daad].
Note
: hati-hati pemahamannya terhadap kewajiban pemohon sita harus mengganti rugi,
karena permohonan pensitaan ditolak.
20.
Putusan
Mahkamah Agung R.I. No. 4K/Sip/1958 Tanggal 13 Desember 1958
Syarat
mutlak untuk pengajuan gugatan terhadap orang lain di Pengadilan adalah bahwa
harus ada perselisihan hukum yang timbul dari adanya hubungan hukum.
21.
Nomor
Putusan : mohon bantuan untuk dilengkapi [hilang]
Berdasarkan
azas umum dalam hukum perdata, dalam hal ada dua peraturan yang hal yang sama
dan memuat ketentuan yang berlainan, maka demi kepastian hukum berlakulah
peraturan yang terbaru, kecuali kalau ditentukan lain dengan undang-undang.
22.
Putusan
Mahkamah Agung R.I. No. 1875 K/Pdt/1984, tanggal 24 April 1986
Penggabungan
gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi)
tidak dapat dibenarkan dalam tata tertib beracara dan harus diselesaikan secara
tersendiri pula.
23.
MARI : 30
Juni 1992 No.160 K/Pid/1989
PT.
JAWA BARAT : 12/9/1988 No.116/Pid/B/ 1988/PT.Bdg
PN
INDRAMAYU : 9 April 1988 No.51/Pid/B/ 1987
Terdakwa
yang adalah seorang Pengacara [Penegak Hukum] yang mengerti hukum, secara sah
dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan memaksa orang lain, yaitu karena
ucapan terdakwa terhadap saksi [korban] yang memberikan ancaman-ancaman untuk
melaporkan ke Polisi dalam menyelesaikan perkara [perdata], maka tindakan
tersebut sebagai seorang pengacara dapat dikwalifikasikan sebagai PERBUATAN
YANG TIDAK MENYENANGKAN, sehingga mengakibatkan saksi [korban] berusaha memperoleh
blanko akta jual beli, di-isi sendiri, lalu terbit AJB No.33/200/1985 dengan
menetapkan tanah dan bangunan serta mesin seharga Rp. 12 Juta dijual kepada
terdakwa.
24.
Putusan
Mahkamah Agung tgl. 17-10-1973 No. 525 K/Sip/1973
Keberatan
kasasi: bahwa Hakim banding dalam putusannya lupa mencantumkan tentang
pemberian bunga untuk sisa hutang tergugat sedang hal ini telah menjadi
pertimbangan hukum dan merupakan keputusan hakim tingkat pertama ; tidak dapat
dibenarkan, karena hal itu tidak mengakibatkan batalnya putusan akan tetapi
karena bunga itu juga dituntut, diktum putusan Pengadilan Tinggi perlu
diperbaiki dengan menambahkan bunga menurut undang-undang sebesar 6% setahun.
Perkara:
Haji Umar bin Soleh lawan C.V. Alam Djaja.
Susunan
majelis:
1.
Prof. R. Subekti S.H.
2.
Indroharto S.H.
3.
D.H. Lumbanradja S.H.
25.
Putusan
Mahkamah Agung R.I. No. 3591.K/Pdt/1998, tanggal 26 November 1992
Permohonan
Sita Jaminan dalam gugatan provisional secara juridis tidak dapat dibenarkan,
karena tuntutan Sita Jaminan harus diajukan bersama-sama dengan materi pokok
gugatan.
26.
Putusan MARI
No.901 K/Sip/1974 tanggal 18 Pebruari 1976
Apa
yang diterangkan dalam berita acara itu dianggap benar, karena dibuat secara
resmi ditandatangani oleh hakim dan panitera pengganti yang bersangkutan
kecuali dapat dibuktikan sebaliknya secara hukum.
27.
Putusan
Mahkamah Agung tgl.5-6-1971 No.46 K/Sip/1969
Apabila
dalam hal perkara perdata permohonan banding diajukan oleh lebih dari seorang,
sedang permohonan banding hanya dapat dinyatakan diterima untuk seorang
pembanding, perkara tetap perlu diperiksa seluruhnya, termasuk kepentingan-
kepentingan mereka permohonan bandingnya tidak dapat diterima.
Dalam
perkara : Adelan dkk lawan Soekri alias Pak Moedari dkk,
Susunan
majels :
1.
Prof.R.Sarjono, SH
2.
Busthanul Arifin, SH
3.
Indroharto, SH
28.
Putusan
Mahkamah Agung tgl.9-1-1957 No.84 K/Sip/1956
Perlu
tidaknya didengar saksi-saksi yang diajukan oleh pembanding adalah wewenang
Pengadilan Tinggi.
Dalam
perkara : Tan Boen Fong lawan Nyo Lo Liat,
Susunan
majelis :
1.
Mr.R.Wirjono Projodikoro
2.
Sutan Kali Malikul Adil
3.
Mr.Soekardono.
29.
Putusan
Mahkamah Agung tgl.29-10-1969 No.427 K/Sip/1969
Dalam
hal putusan Pengadilan Negeri yang dibanding baru menentukan mengenai
berwenang/tidaknya Pengadilan Negeri mengadili perkara yang besangkutan, maka
soal wewenang ini sajalah yang dapat diputuskan dalam tingkat banding.
Dalam
perkara : Oentoeng Sudiatmo lawan Pemerintah RI cq.Kejaksaan Agung
Susunan
majelis :
1.
Prof R.Soebekti, SH
2.
Sri Widojati Wiratmo Soekito, SH
4.
Indroharto,
SH
30.
Putusan KPPU
Dilarang Pakai Irah-Irah
Putusan
MA No. : 03 K/KPPU/2002 Tanggal 2 Januari 2003
Majelis
Hakim:
H.
Soeharto, SH.
Prof.
DR. Paulus E. Lotulung, SH
Ny.
Marianna Sutadi, SH.
Tentang Persaingan Usaha.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menggunakan irah-irah:
"Demi Keadilan berdasarkan Ketuhana yang Maha Esa adalah Cacat Hukum dan dinyatakan Batal Demi Hukum, karena telah melampaui kewenangannya
berdasarkan Pasal 10 UU no. 14 Tahun 1970 dan UU No. 5 Tahun 1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar