Sabtu, 06 April 2013

Ukuran Ban Tidak Sesuai Keluaran Pabrik, Bisakah Ditilang?


Hal yang Anda tanyakan berkaitan erat dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Menurut Pasal 48 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
 
Ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan selanjutnya diatur dalam PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP 55/2012”). Aturan mengenai roda atau ban antara lain diatur Pasal 68 PP 55/2012 yang mengatur bahwakincup roda depan dengan batas toleransi lebih kurang 5 milimeter per meter (mm/m), serta ketentuan Pasal 73 PP 55/2012 yang menyatakan bahwa kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 millimeter.
 
Aturan mengenai ukuran ban (diameter dan lebar telapak) memang tidak disebutkan dalam PP 55/2012. Akan tetapi, terdapat ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4) PP 55/2012 yang relevan dengan yang Anda tanyakan:
 
(3) Ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki adhesi yang cukup, baik pada jalan kering maupun jalan basah.
 
(4) Pelek dan ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan pada Kendaraan Bermotor harus memiliki ukuran dan kemampuan yang disesuaikan dengan JBB atau JBKB
 
Yang dimaksud dengan JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya (Pasal 1 angka 16 PP 55/2012). Sedangkan, JBKB adalah berat maksimum rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya (Pasal 1 angka 17 PP 55/2012).
 
Ukuran ban yang terlalu kecil atau terlalu besar (tidak sesuai dengan ukuran produksi aslinya) akan mempengaruhi kinerja dari sistem rem karena memiliki kemampuan yang tidak sesuai dengan JBB atau JBKB sepeda motor tersebut. Walaupun tidak diatur secara jelas mengenai ukuran ban, akan tetapi mengingat aspek keselamatan terkait pemakaiannya menurut hemat kami hal tersebut masih termasuk kriteria persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
 
Petugas Kepolisian yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor secara insidental dilakukan terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik (Pasal 14 ayat [3] PP No. 80 Tahun 2012 – “PP 80/2012”).
 
Pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat indera mencakup pelanggaran tata cara berlalu lintas, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB), kelengkapan persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor (Penjelasan Pasal 14 ayat [3] PP 80/2012).
 
Namun, seperti yang Anda sebutkan memang benar bahwa pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak hanyalah mengenai kedalaman alur ban berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ:
 
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
 
Jadi, mengenai penggunaan ban, polisi hanya dapat menindak soal kedalaman alur ban yang tidak boleh kurang dari 1 millimeter (Pasal 285 ayat [1] UU LLAJ jo Pasal 73 PP 55/2012). Sedangkan, soal ukuran diameter dan lebar telapak yang tidak sesuai dengan keluaran pabrik, semestinya tidak bisa ditindak karena tidak aturan yang secara tegas mengatur tentang hal itu. Meski demikian, ada baiknya penggunaan ban sepeda motor sesuai spesifikasi atau yang direkomendasikan pabrik/produsen demi menjaga keselamatan pengendaranya.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar