REPLIK
PERKARA
PERDATA
Reg.No.325/Pdt.G/2011/PN-Mdn
============================
Dengan
hormat,
Penggugat
melalui Kuasanya, dengan hormat dengan ini menyampaikan Replik atas Jawaban
Tergugat I, II dan Tergugat III dalam perkara a quo dengan terlebih dahulu
menegaskan bahwa Penggugat tetap konsekwen dan berpegang kukuh pada dalil dalil
gugatan, sekaligus menolak seluruh Jawaban para Tergugat terkecuali terdapat
suatu pengakuan yang tegas tentang sesuatu, dan penolakan itu didasarkan atas
uraian yang terinci sebagai berikut :
I. Terhadap Tergugat I dan II
;
A. Tentang Eksepsi ;
1. Tentang Tudingan Tergugat
I dan Tergugat II bahwa Penggugat Tidak Memiliki Kedudukan Hukum Mengajukan
Gugatan ;
-
Bahwa Eksepsi Tergugat I dan
Tergugat II pada bagian ini yang diuraikan secara panjang dan lebar pada
halaman 1, 2 dan 3 Jawaban menunjukkan dengan jelas bahwa Tergugat I dan
Tergugat II berupaya menyimpangkan daerah sengketa seolah-olah Penggugat
berkedudukan sebagai Calon Ketua Kwartir Daerah sehingga eksepsi Tergugat I dan
Tergugat II tersebut menjadi hampa dan sia-sia ;
-
Bahwa yang sesungguhnya sesuai
dengan dalil gugatan Penggugat yang menjadi duduk sengketa adalah dalam dan
pada saat Penggugat berkualitas sebagai bakal calon Ketua Kwartir Daerah dan
Frase “Bakal Calon” itu telah dipergunakan Penggugat 4 (empat) kali pada
halaman 2, 3 (tiga) kali pada halaman 3 dan 1 (satu) kali pada halaman 4 dan
kemudian bermuara pada halaman 8 alinea 1 gugatan Penggugat, dimana Penggugat
telah menegaskan ; “TIDAK DAPAT IKUT DALAM PEMILIHAN CALON KETUA KWARTIR
DAERAH” , Jadi “ Tidak Dapat Ikut Dalam Pemilihan Calon Ketua”
berarti kwalitas Penggugat masih berada pada posisi Bakal Calon, bukan “Calon”
sebagaimana Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;
-
Bahwa oleh karena eksepsi Tergugat
I, II tersebut berada diluar konteks atau berada diluar semesta gugatan, maka
eksepsi tersebut menjadi tidak ekseptif dan hampa sehingga cukup alasan bagi
Majelis Hakim yang Mulia menolak Eksepsi tersebut ;
2. Tentang Tudingan Tergugat
I dan Tergugat II Perihal Para Pihak Tidak Lengkap ;
-
Bahwa menurut Tergugat I dan
Tergugat II, gugatan Penggugat tidak lengkap pihaknya karena “ PESERTA”,
“PANITIA PELAKSANA”, dan “PRESDIUM MUSDASU” tidak turut dijadikan sebagai
Subjek Gugatan. Ini jelas adalah Eksepsi yang asal-asalan belaka, tidak
ekseptif jika tak ingin disebut sebagai eksepsi yang melepaskan tanggung jawab
yang berarti menyimpang dari Dasa Dharma Pramuka terutama dharma ke 10 yakni “
Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan” ;
-
Bahwa “PESERTA” Musda,
maupun Panitia Pelaksana MUSDA dan atau Presedium MUSDASU tidak perlu
disertakan sebagai pihak dalam perkara a quo sesuai dengan ketentuan Pasal 48
ART (Anggaran Rumah Tangga Pramuka) yang berbunyi ;
Kwartir adalah pusat pengelolaan Gerakan Pramuka yang
dipimpin secara kollektif oleh Pengurus Kwartir.
Jadi
Kwartir Daerah adalah pusat pengelolaan Gerakan Pramuka di daerah dalam hal ini
daerah Propinsi Sumatera Utara, sehingga cukuplah dan sudah sempurnalah gugatan
Penggugat dengan menggugat Subjek yang bertanggung jawab yang menjadi pusat
pengelolaan Gerakan Pramuka di Sumatera Utara yaitu Tergugat I ;
-
Bahwa aleh karena pemilihan subjek
gugatan telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 48 ART Gerakan Pramuka, maka
cukup alasan bagi Majelis Hakim yang Mulia menolak Eksepsi Tergugat I dan
Tergugat II ;
3. Tentang Aggapan Tergugat I
dan Tergugat II perihal Subjek Hukum Yang Menjadi Tergugat I Tidak Jelas ;
-
Bahwa berdasarkan Pasal 48 ART
Gerakan Pramuka sebagaimana telah dikutip diatas yang menegaskan bahwa Kwartir
adalah Pusat Pengelolaan Gerakan Pramuka yang di pimpin secara kollektif oleh
Pengurus Kwartir, maka sudah jelaslah Tergugat I dalam perkara a quo adalah
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka masa Bakti 2006-2011 dengan Ketua Kwardasu di
Jabat oleh Drs. H. Amansyah Nasution, Msp sebagai Ketua Kwartir yang mestilah
bertanggung jawab terhadap sejumlah pelanggaran ;
-
Bahwa adalah tidak benar “ yang
menjadi Tergugat I “ tidak jelas karena pada kenyataannya Tergugat I yang
dimaksud oleh Penggugatlah yang menyampaikan Jawaban dalam perkara a quo , dan
oleh karena itu eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tentang hal ini gugur dengan
sendirinya ;
-
Bahwa adalah tidak benar subjek
gugatan yang ditetapkan Penggugat sebagai Tergugat I dalam perkara a quo adalah
“ Kwardasu yang Kakwardasu nya diketuai oleh H. Gatot Pujo Nugroho, ST
sebagaimana uraian eksepsi Tergugat I
dan Tergugat II karena Kwardasu yang dimaksud Tergugat I dan Tergugat II itu
adalah lahir dari proses yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana dalil gugatan, maka yang mesti digugat
adalah kwartir yang memproses secara bertentangan dengan hukum itu karena
dialah yang mesti bertanggung jawab atas lahirnya Ketua Kwartir Daerah dari
perbuatan melawan hukum ;
-
Bahwa dalil gugatan Penggugat
adalah seputar perbuatan melawan hukum oleh Tergugat I yang oleh Tergugat I di
dorong dan digiring seolah-olah sebagai perbuatan yang bersifat administratif
belaka, padahal surat-surat yang disebut Penggugat dalam dalil gugatan adalah
wujud dari perbuatan melawan hukum dan tidak sebatas persoalan administratif.
Karena Tergugat I dan Tergugat II adalah badan hukum sesuai Pasal 1 butir 2
Anggaran Dasar Pramuka, maka perbuatan melawan hukum itu terwujud dalam surat
yang merupakan kehendak dan perbuatan badan hukum tersebut. Dengan demikian
berbagai argument yang berulang kali disebut Tergugat I sebagai hanya “perbuatan
yang bersifat administratif “ adalah tidak berdasar ;
-
Bahwa oleh karena Drs. H. Amansyah
Nasution, MSP telah demisioner, meletakkan jabatannya serta telah diberhentikan
dengan hormat menurut versi Tergugat I dan Tergugat II, namun karena proses
demisioner dan atau peletakan jabatan dan atau pemberhentian dengan hormat
tersebut prosesnya dilakukan secara melawan hukum sehingga menghasilkan hasil
Musda yang tidak sah, maka tidak sah pulalah demisioner, peletakan jabatan atau
pemberhentian Drs. H. Amansyah Nasution, MSP, sehingga beralasanlah Tergugat I
dihukum membuat pernyataan sebagaimana disebut dalam petitum gugatan ;
-
Bahwa dengan demikian maka nyata
pula eksepsi Tergugat I dan Tergugat II adalah eksepsi yang tidak ekseptif dan
oleh karena itu mohonlah pengadilan menolaknya ;
4. Tentang Tudingan Tergugat
I dan Tergugat II Bahwa Posita Gugatan Bertentangan Dengan Petitum Gugatan.
-
Bahwa berkali-kali Tergugat I dan
Tergugat II menyebut yang pada intinya keputusan Musda adalah wilayah
kewenangan dan kuasaaan Presidium Musdasu, yang pada hakikatnya adalah wujud
untuk melepaskan tanggung jawab atas proses Musda yang bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ;
-
Bahwa oleh karena itu terdoronglah
Penggugat untuk kembali mengingatkan Tergugat I dan Tergugat II pada Pasal 48
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang tegas menyatakan bahwa Kwartir
adalah pusat pengelolaan Gerakan Pramuka yang di pimpin secara kollektif oleh
Pengurus Kwartir, yang tiada lain haruslah diberi tafsir bahwa kwartir adalah
penanggung jawab dari segala aktifitas, dalam hal ini Kwartir Daerah Sumatera
Utara terhadap aktifitas Musda ;
-
Bahwa hasil Musda di maksud tidak
dapat lahir dengan seketika atau sekonyong-konyong, tetapi didahului dengan
sejumlah proses berupa berbagai perbuatan yang ternyata melanggar AD dan ARTGP
maka dari perbuatan melanggar hukum tidak dapat lahir sesuau yang sah, seperti
halnya hasil Musda a quo. Dan oleh karena itu maka tidak ada pertentangan
antara posita dengan petitum. Semuanya sudah selaras, setiap petitum sudah
didukung oleh positum, maka mohonlah Majelis Hakim Yang Mulia menolak eksepsi
Tergugat I dan tergugat II ;
B. Tentang Pokok Perkara.
-
Bahwa semua uraian pada bagian
eksepsi diatas sesuai relevansinya mohon dianggap telah tiulangi kembali disini
dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan uraian terhadap pokok perkara
baik terhadap jawaban Tergugat I maupun jawaban Tergugat II yang terinci
sebagai berikut :
1. Tentang Jawaban Tergugat I
;
-
Bahwa argument Tergugat I yang pada
intinya menyebut surat menyurat dalam uraian dalil gugatan Penggugat sebagai
tindakan administrasi, adalah tidak beralasan,
kedua Tergugat I menurut dan sesuai dengan pasal 1 butir 2 ADGP
ditegaskan “gerakan Pramuka berstatus badan hukum”. Salah satu arti dalam
ketentuan ini adalah gerakan Pramuka sebagai sabjek yang imajiner atau yang
hanya ada dalam pikiran (fictie) sehingga perbuatan dari suatu badan hukum
hanya akan dengan mudah terlihat dari surat surat yang diterbitkannya, kendati
pun dibuat oleh manusia juga ;
-
Bahwa membaca sepintas uraian
Tergugat I pada halaman 7 dan 8 “jawaban” seakan akan Tergugat I telah
menelaskan apa adanya dengan sejujurnya, namun jika dicermati agak teliti jelas
dan nyata tergugat I dengan halus dan lembut telah menyembunyikan kelemahan
antara lain :
Dalam surat No. 10.426/02-A,
tanggal 22 Desember 2011 pada point Nomor 2 huruf c terdapat kalimat yang berbunyi,
“Kwardasu telah memberikan batas akhir waktu pengajuan nama balon tanggal
13 Desember 2010. Lantas kenapa “batas akhir” ini diingkari oleh
Tergugat I dan tergugatI tidak jujur bahwa batas akhir ini telah diingkari;
Dalam
surat edaran IV No. II.031/02-A, tanggal 4 Maret 2011 tentang penetapan MUSDA
akan dilaksanakan tanggal 15-16 Maret 2011 sekaligus menerangkan adanya 4 bakal
calon ka. Kwardasu adalah bertentangan dengan pasal 75 ayat 2 ARTGP yang
menegaskan bahwa :
“selambat-lambatnya dua balon sebelum musyawarah daerah,
Kwartir daerah menyampaikan kepada Kwartir Daerah yang akan ikut dalam
pemilihan Ketua Kwartir Daerah dengan memperhatikan aspirasi Kwartir cabang”
Dan
Tergugat I tidak dapat menjelaskan bahwa nama-nama keempat calon yang disebut dalam
surat No. 11.031/02-A, tanggal 4 Maret 2011 telah disampaikan kepada Kwartir
Cabang 2 bulan sebelum Musda tanggal 15-16 Maret 2011. Sebab sudah menjadi
kenyataan yang tak terbantahkan dari tanggal 11 Maret 2011 sampai dengan 15
Maret 2011 yakni saat pelaksanaan Musda hanya ada tenggang waktu selama 11
hari, sedangkan pasal 75 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka mensyaratkan
2 bulan maka tentulah Tergugat I gagal untuk membatah telah melanggar pasal 75
ayat 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ;
-
Demikian juga Tergugat tidak
membantah telah bersikap diskriminatif dengan mengundah seluruh ketua Kwartir
Cabang untuk mengadakan “silaturrahmi” hanya dengan H. Gatot Pujo Nugroho, ST
di restoran Jimbaran tanggal 14 Maret 2011, sedangkan bakal calon yang lain
tidak disebut sehingga tergugat I nyata telah melanggar pasal 27 ayat 1 UU no.
12 tahun 2010 yang tegas mencantumkan prase “secara demokratis” juga melanggar
lagi pasal 20 ayat 3 huruf c Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ;
-
Bahwa semua uraian yang tak
terbantahkan atau tak dapat dibantah oleh Tergugat I adalah merupakan kebenaran
dalil-dalil gugatan Penggugat, maka dalam hal Tergugat I merasa bingung dengan
dalil gugatan Penggugat itu adalah karena tak menemukan cara yang tepat untuk
membatah dan dalam hal Tergugat I merasa tersesat (halaman 7 alinea 4 jawaban)
hal itu adalah disebabkan karena berbagai pelanggaran peraturan organisasi
(peraturan hukum) dan karenanya sangatlah beralasan Majelis Yang Mulia
mengabulkan gugatan Penggugat ;
-
Bahwa selanjutnya tentang penetapan
hanya 1 (satu) orang sebagai utusan cabang yang oleh Tergugat I disebutkan
tidak bertentangan dengan pasal 73 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
serta pasal 5 ayat 2 Tata Terbit Musda dengan alasan karena merupakan hasil
kesepakatan dari peserta Musda dan untuk efisiensi semata (halaman 8 alinea 1
jawaban) adalah alasan tergugat I yang sangat keliru karena dengan begitu
Tergugat I menjadi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan pasal 77 ayat 4
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
yang berbunyi sebagai berikut :
“keputusan musyawarah daerah tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, keputusan musyawarah
nasional dan keputusan kwartir nasional”
Jadi,
tergugat I tidak dapat bersepakat dengan peserta Musda untuk melanggar pasal 73
ayat 3 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta pasal 5 ayat 2 Tata tertib
Musda dan dengan demikian tergugat I nyata melakukan perbuatan melanggar hukum
dan melanggar lagi pasal 58 ayat 1 huruf b Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka yang tegas menyatakan kwarda mempunyai tugas dan tanggung jawab
melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan keputusan munas ;
-
Bahwa perihal penggugat memilih
keluar dari ruang sidang yang oleh tergugat I diberi argument sebagai bukti
yang sempurna tentang tidak ada hubungan hukum penggugat dengan peristiwa hukum
yang diperkarakan adalah argument yang kabur sebab peristiwa hukum yang
diperkarakan itu justru adalah tidak diakui oleh Penggugat karena tidak sah,
dan Penggugat yang memilih keluar dari ruang sidang tersebut justru merupakan
konflik hukum antara Penggugat dengan tergugat I karena tergugat I telah
melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka ;
-
Bahwa argument tergugat I yang
menyebut H. Gatot Pujo Nugroho, ST terpilih sebagai Ka.Kwardasu adalah karena
ketokohannya bukan dalam organisasi ke pramukaan bukan dalam jabatannya sebagai
Plt. Gubernur Sumatera Utara adalah argument yang keliru lagi sebab semestinya
kalau ia dipilih karena “ketokohannya” maka ketokohannya itu mestilah meliputi
juga organisasi kepramukaan, dan karena Tergugat I telah mengakui ketokohannya
bukan dalam organisasi kepramukaan maka tentulah sangat boleh jadi terguat I
sudah salah pilih selain karena prosesnya juga merupakan perbuatan melawan
hukum ;
-
Bahwa untuk tidak menimbulkan
keraguan Penggugat mengutip penggalan argument terguat I pada halaman 8 alinea
5 jawaban sebagai berikut :
“Bahwa selanjutnya “kekhawatiran ………………..H. Gatot Pujo
Nugroho, ST dicalonkan kemudian terpilih ……..adalah karena ketokohannya bukan
karena organisasi kepramukaan bukan dalam jabatannya sebagai Plt. Gubernur
Sumatera Utara”
Argumen
Terugat I yang dikutip ini jelas dan nyata Tergugat I
telah menyampaikan bahwa calon Ka.Kwarda kepada cabang-cabang personil yang bukan
tokoh gerakan pramuka berarti telah mengabaikan amanat untuk memupuk dan
mengembangkan kepemimpinan sebagai mana ditentukan dalam pasal 10 ayat 1 huruf
g ARTGP ;
- Bahwa
argument Tergugat I yang menyebutkan penempatan H. Gatot Pujo Nugroho, ST
sebagai Ka. Kwardasu tidak bertentangan dengan pasal 27 UU No. 12 tahun 2010
adalah alasan kepentingan subjektif, tidak logis dan karena itu Penggugat
menyeru Tergugat I untuk melakukan kontemplasi, dengan hati yang jernih sejernih-jernihnya
untuk menjawab pertanyaan ; apakah H. Gatot Pujo Nugroho, ST tergolong pejabat
public atau tidak ?
- Bahwa
kalau Tergugat I menyebut pengertian “Pejabat
Publik” tidak terdapat dalam UU No. 12 tahun 2010, maka semestinya Tergugat
I melakukan penghalusan hukum, atau melakukan analogi dengan peraturan lainnya
(metode penafsiran dalam ilmu hukum) seperti melakukan analogi dengan UU No. 8
tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang pada pasal 1 angka 8
menyebutkan ; “Pejabat public adalah
orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan
tertentu pada badan public” sedangkan yang dimaksud dengan badan public
sesuai pasal 1 angka 3 UU No. 8 tahun 2008 itu adalah lembaga eksekutif, legislative, judikatif dan badan lain yang fungsi
dan tugas pokoknya berhubungan dengan penyelenggaraan Negara yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD ;
- Bahwa
argument Tergugat I yang ingin bersembunyi diruang tenggang waktu masa peralihan
yang diatur dalam pasal 47 huruf d UU No. 12 tahun 2010 adalah perbuatan yang
sangat tidak terpuji, sebab menunda pelaksanaan hukum berarti tidak
melaksanakan hukum, analog dengan adagium delay
of justice is unjustice, menunda-nunda keadilan berarti tidak adil ;
- Bahwa
semestinya Tergugat I memasang tekad untuk menjadi Kwarda pertama yang
melaksanakan UU No. 12 tahun 2010 sehingga tidak saja memberikan teladan bagi
segenap Kwarcab di Sumatera Utara tetapi dapat menjadi teladan Kwarda lainnya
di seluruh Indonesia, dan sesungguhnya ketentuan peralihan yang termuat dalam
BAB VIII, pasal 47 huruf d adalah dengan memperhatikan Kwarda yang baru saja
seminggu melaksanakan Musda tak perlu untuk ber-MUSDA kembali, untuk itu UU
member waktu “JEDA” selama 2 tahun. Jadi bukan seperti yang diuraikan Tergugat
I sehingga timbullah keadaan pelanggaran UU yang disengaja, padahal semestinya
MUSDA dimaksud mensosialisasikan UU itu kepada segenap Kwarcab ;
- Bahwa
dengan demikian menjadi terang dan nyata bahwa Tergugat I telah gagal untuk
menjelaskan bahwa perbuatannya telah sesuai dengan hukum, dengan konsekwensi
sebaliknya dalil dalil gugat Penggugat tak terlumpuhkan dengan jawaban Tergugat
I sehingga sangatlah beralsan Majelis Hakim Yang Mulia mengabulkan gugatan
Penggugat ;
2.
Terhadap
Jawaban Tergugat II
- Bahwa
semua uraian pokok perkara terhadap Tergugat I yang terinci di atas mohon juga
dianggap ditujukan terhadap jawaban Tergugat II sesuai dengan relevansinya ;
- Bahwa
sebermula Penggugat mengira Tergugat II akan sangat arif untuk mengelaborasi
gugatan Penggugat seperti pepatah “orang dahulu” ; terkilas ikan dalam air, sudah tahu jantan betinanya. Sehingga
Penggugat semula merasa risih untuk merinci pelanggaran hukum oleh Tergugat II
karena mengira Tergugat II akan sangat “WASKITO”, tetapi rupanya sangkaan
Penggugat demikian menyimpang karena Tergugat II seakan berlepas tangan ;
- Bahwa
Tergugat I dan Tergugat II seakan bersepakat tak ingin bertanggung jawab
terhadap hasil MUSDA yang melanggar hukum dengan cara melimpahkan tanggung
jawab kepada Presidium Musdasu, padahal sebelum Terbentuknya Presidium Musdasu,
ada proses yang melanggar hukum yang terlebih dahulu harus dijernihkan sebab
jika tidak dijernihkan hukumnya, presidium itu pun tidak sah sebab presidium
itu adalah salah satu prodak MUSDA yang tidak sah karena diproses secara tidak
sah. Oleh karena itu kekeliuan Tergugat II (melanggar Dasar Dharma) untuk
menyebut Penggugat sebagai telah error in persona dalam menempatkannya sebagai
Tergguat ;
- Bahwa
oleh karena itu Penggugat dirugikan oleh perbuatan Tergugat I yang tidak dibina
oleh Tergugat II maka Penggugat berhak untuk menggugat keduanya, dan tidak
bernar tafisr Tergugat II yang menyebutkan bahwa yang berhak menggugat Tergugat
II adalah Tergugat I ;
- Bahwa
sebagaimana telah Penggugat singgung diatas, pasal 77 ayat 4 Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka dengan tegas menyatakan bahwa Keputusan Musda tidak
boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, keputusaan Munas dan Keputusan
Kwartir Nasional, sedangkan pasal 12 ayat 1 ARTGP menyatakan Kwartir Nasional
membina Kwartir Daerah sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta
meningkatkan ke pramukaan diwilayah kerjanya ;
- Bahwa
praktek pasal 77 ayat 4 Jo pasal 12 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka tersebut diatas tentulah Tergugat II mesti memperingatkan Tergugat I
agar jangan melanggar ketentuan pasal 75 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka bahwa Calon Ketua Kwarda harus
telah disampaikan kepada Cabang Cabang , 2) bahwa sebelum MUSDA Tergugat II
juga tidak membina Tergugat I perihal adanya kontradiksi antara Surat Nomor
:10.426/02-A, tanggal 22 Desember 2010 dengan Surat Nomor : 11.031/02-A,
tanggal 4 Maret 2011 (kedua surat tembusannya disebut dikirim ke Tergugat II) ;
- Bahwa
sesuai dengan Surat Edaran Tergugat I No. 10.426/02-A, tanggal 22 Desember 2010
Penggugat adalah salah seorang bakal Calon Ketua Kwardasu yang kelanjutan
prosesnya menjadi “Calon “ telah
dilakukan oleh Tergugat I dengan melanggar hukum yang merugikan Penggugat
sedangkan Tergugat II berkewaajiban membina Tergugat I yang diantaranya agar
Tergugat I taat pada AD & ARTGP namun ternyata dibiarkan oleh Tergugat II
maka tidak ada alasan hukum bagi Tergugat II untuk menghindar dari tanggung jawab
hukum atas kelalaian melakukan pembinaan kepada Tergugat I yang menyebabkan
Penggugat dirugikan ;
- Bahwa
Tergugat I ada bertanya kepada Tergugat II dengan Surat Nomor : 11.048/02-A,
tanggal 23 Maret 2011 yang inti pertanyaanya adalah :
1. Peserta
sedang Paripurna lanjutan ke VI terdiri dari 1 (satu) orang utusan yakni Ketua
Kwarcab atau yang mendapat mendat dari Ketua Kwarcab. Apakah hal ini tidak
bertentangan dengan ART GP pasal 73 ayat 2 dan apakah keputusan yang dibuat
saah ;
2. Apakah
wakil gubernur atau plt. Gubernur sumut diperbolehkan menjadi calon ketua
kwarda ;
Lantas Tergugat II memberi jawaban dengan surat No.
0281-00-A, tanggal 30 Maret 2011, yaitu :
1. Secara
harfiah, tidak bertentangan dengan pasal 73 secara keseluruhan karena sidang
lanjutan yang dimaksud untuk pemilihan Ketua Kwarda dan formatur yang dalam
pemungutan suara tiap Kwarcab hanya memiliki 1 (satu) hak suara. Jadi kalau 1
(satu) Waka Kwarcab resmi representasi dari Kwarcab berarti sah ;
2. Yang
dicalonkan adalah beliau sebagai tokoh gerakan pramuka yang memenuhi syarat
sesuai ART, jadi bukan wakil gubernur ;
- Bahwa
jika diteliti pertanyaan Tergugat I kepada Tergugat II dan jawaban Tergugat II
kepada Tergugat I nyatalah kedua Tergugat sudah saling keliru karena pertanyaan
Tergugat I yang pertama kepada Tergugat II adalah dalam konteks utusan Kwarcab
yang hanya 1 (satu) orang menghadiri sidang lanjutan VI, namun Tergugat I
menunjuk pasal 73 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yaitu pasal yang
mengatur utusan daerah bukan utusan cabang sedang pasal yang sesuai kontek
adalah pasal 73 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang berbunyi :
“utusaan cabang terdiri
atas delegasi orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir Cabang
diantaranya dalah Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Cabang,
Ketua Dewaan Kerja Cabang dan seorang wakil majelis pembimbing cabang “
Lantas anehnya Tergugat II menjawab kepada Tergugat I
bahwa “secara harfiah tidak
bertentangan” berarti menurut huruf kata demi kata 1 (satu) orang utusan
Kwatir Cabang sudah sesuai dengan pasal 73 ayat 3, sungguh suatu jawaban yang
sangat tidak logis karena pasal 73 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
tidak membuat pengecualian . Lebih tidak
logis lagi Tergugat II memberi alasan pembenaran hanya seorang utusan cabang
dihubungkan dengan saatu cabang hanya memiliki satu suara dalam MUSDA, padahal
tidak ada hubungan kausal antara jumlah utusan dan suara cabang sebab
kendatipun utusan cabang 8 orang, suara cabang tetap dihitung 1 (satu) suara
sesuai pasal 73 ayat 5 ;
- Bahwa
selanjutnya pertanyaan Tergugat I No. 2 kepada Tergugat II adalah tentang boleh
tidaknya wakil gubernur atau Plt. Gubernur menjadi calon ketua kwarda namun
oleh tergugat II telah diberi jawaban secara “bias” yaitu seperti dikutip
diatas. Yang dicalonkan adalah beliau sebagai tokoh gerakan pramuka yang
memenuhi syarat sesuai ART, jadi bukan wakil Gubernur, padahal yang ditanyakan
Tergugat I kepada Tergugat II adalah tentang wakil gubernur atau PLT gubernur
bukan tetang tokoh. Lantas dimanakah batas kriteria “ketokohan” dan sebagaimana
kalau ketokohan itu berimpit dengan jabatan Wakil Gubernur, hal ini tidak
dijelaskan oleh Terguagat II, padahal pasal 27 ayat 2 Undang-undang No. 10
tahun 2010 jelas dan tegas disebut Pengurus Kwartir tidak terikat dengan
jabatan publik yang pengertian jabatan publik itu telah diuraikan diatas ;
- Bahwa
dengan uraian diatas ini telah menjadi jelas dan nyata bahwa telah terjadi
sesuatu kerja sama yang harmonis antara Tergugat I dan Tergugat II untuk saling
mengelirukan ( Penggugat tidak hendak menyebut sebagai kerja sama yang saling
menyesatkan) dan karena keduanya telah saling keliru, maka keliru pula
mekanisme proses penyelenggaraan Musda yang dibuat keruh dari hulu, dengan
membiarkan pelanggaran ARTGP ;
- Bahwa
Gerakan Pramuka sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan Kepanduan Nasional,
dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian NKRI yang
berdasarkan Pancasila dan Undang – undang 1945. Ini lah salah satu kalimat
pembukaan AD.GP, yang harus diwujudkan dengan ketaatan kepada peraturan yang
telah disepakati yaitu AD & ARTGP serta Undang – undang No. 10/2010, yang
tidak boleh ditafsirkan dengan sewenang wenang bahkan bertentangan dengan
roh/jiwa peraturan itu sebagaimana telah Penggugat uraikan diatas, juga karena
arwah para “syuhada” Pejuang Kepanduan Nasional, “berkafan putih diatas sana”
akan menjerit melihat kesewenang wenangan dari pengurus organisasi yang
diwariskannya dan dengan demikian sempurnalah alasan bagi majelis hakim yang
mulia menolak jawaban Tergugat I dan Terguagat II selanjutnya mengabulkan
gugatan Penggugat ;
II. Terhadap
Tergugat III
- Bahwa
seluruh uraian terdahulu yang ditujukan terhadap tergugat I dan tergugat II
menurut rekovensinya mohon telah diulangi kembali dan mohon dianggap sebagai
juga ditujukan terhadap jawaban tergugat III, dan seluruhnya penggugat dengan
ini menolak jawaban tergugat III terkecuali terdapat pengakuan yang tegas
terhadap sesuatu dengan rincian sebagai berikut :
A.
Terhadap
Eksepsi
1.
Tentang
Terhadap Gugatan Kabur Dan Tidak Jelas ;
- Bahwa
seluruh gugatan penggugat sudah jelas terang dan terperinci dengan dilengkapi
pasal pasal ketentuan hukum yang
dilanggar oleh para tergugat. Jadi tidak ada yang kabur dan tidak jelas ;
- Bahwa
Keputusan Musdasu Pramuka Sumatera Utara tidak terjadi secara tiba-tiba atau
sekonyong-konyong, akan tetapi didahului dengan sesuatu proses dimana penggugat
turut dalam proses tersebut sampai terjadi nya pelanggaran Undang-Undang AD
& ARTGP dan tergugat III tidak ada memberikan upaya agar musda berjalan
diatas rel yang benar akan tetapi diliputi dengan kiat yang sangat tipis bedanya
dengan licik ;
- Bahwa
kemudian tergugat III dalam eksepsi nya menguraikan sebagai berikut (halaman 2
alenia akhir) ;
Bahwa …........................... apa klarifikasinya
perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat III dan tahapan-tahapan
tersebut sebagaimana criteria pembuatan melawan hukum yang dimaksud dalam
putusan perkara LINDAN BAUM CHOKEN ARREST H.R.1919 yang dipertegas kembali
kepada yang berakibat gugatan KUHPerdata yang berakibat gugatan agar serta
kabur dan tidak jelas dengan jelas akibat hukumnya.
Tergugat III sudah jauh
sekali menyimpang dari kebenaran sejarah hukum sebab tidak pernah ada H.R pada
tahun 1919 membuat putusan tentang LINDAN BAUM CHOKEN, dan sungguh sanggat mustahil
putusan H.R 1919 dipertegas kembali oleh pasal 1365 KUHPerdata ;
- Bahwa
pasal 1365 KUHPerdata adalah berasal dan persis sama dengan pasal 1401 Burgerlijk
Wet boek yang diberlakukan di netherland pada tanggal 1 Oktober 1838 (Mohon
dirujuk buku A.F.A Vollmar, pengantar studi hukum perdata penerjemah I.S.
ADIWIRMATA,SH , Rajawali/1983 Jilid 1, Halaman 21 Jo. DR.Munir fuadi,SH,MH,LLM
dalam bukunya “Perbuatan Melawan Hukum” cipta aditya bakti/2005 Halaman 207)
Maka sungguh sangat mustahil ketentuan hukum yang ada terlebih dahulu
mempertegas ketentuan hukum yang dibuat H.R tahun 1919 ;
- Bahwa
kemudian burgerlijk wet boek di netherland tersebut diberlakukan di Indonesia dengan
publikasi tanggal 30 April 1847 dan mulai berlaku tanggal 1 mei 1848 dengan berbagai
perubahan, dan jadilah pasal 1481 Bugerlijk wet boek itu menjadi pasal 1365
KUHPerdata dan berdasar peraturan peralihan Unadang-Undang Dasar 1945
masih berlaku hingga ada ketentuan yang
baru (vd mr.h.Th.Ch.KAL dan mr.V.F.M.DEN HARTOP, pemandangan ringkas tentang
hukum di Indonesia, penebit NOOR D O/FF 1955, Hal 66) ;
- Bahwa
kemudian tentang Arrest H.R 1919 yang dimaksud tergugat III, mungkin perkara yang
diutus oleh HoogRaad tanggal 31 Januari 1919 dalam sengketa antara M.Liden baum
melawan S.Cohen pada putusan berbahasa belanda tertulis W.10365;N.J 19191 dlz
161 (Hoetink 1915) (vd DR.Munir Fuadi,SH,MH,LMM ibadem hal 207). kalau sebelumnya adanya
putusan sebelum H.R ini pelanggaran pasal 1401 BW/1365 KUHPerdata hanya
diartikan sebagai perbuatan yang bersifat on
wet matige daad saja atau hanya
perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang tertulis saja maka setelah
tahun 1919 pasal 1401 BW/1365 KUHperdata menjadi lebih luas karena bukan saja
perbuatan yang bersifat on wet matige daad belaka tetapi berubah menjadi on recht matige daad ;
- Bahwa
dengan pengertian on recht matieg daad
maka perbuatan hukum yang terjadi hanya perbuatan bertentangan dengan
Undang-Undang, tetapi juga berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang
lain atau bertentangan dengan kewajiban orang yang berbuat atau tidak berbuat
bertentangan dengan kesusilaan maupun sifat berhati-hati sebagaimana patutnya
didalam lalu lintas masyarakat (dikutip dari keterangan prof. Mariam Darus
badrul Zamal,SH,KUHperdata Buku III, Alumni/1983 Hal.148 )
- Bahwa
dengan demikan maka tergugat III yang tidak berbuat apa-apa terhadapa perbuatan
tergugat I yang diskriminatif melanggar Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Maka
sudah jelas lah kiranya bahwa gugatan penggugat tidak kabur(oubscuur liblle);
II.
Tentang
tergugat III tidak memiliki hubungan hukum dan perselisihan hukum dengan
penggugat sebagaimana syarat mutlak mengajukan gugatan ;
-
Bahwa sebagaimana telah
diuraikan dimuka perbuatan melawan hukum “sebagaimana dimaksud pada pasal 1365
KUHPerdata yang concordant dengan pasal 1401 BW netherland tidak saja perbuatan
bertentangan dengan Undang-Undang, tetapi juga berbuat atau tidak berbuat yang
melanggar hak mungkin attau bertentan dengan kewajiban orang yang berbuat
bertentangan dengan kesusilaan maupun sifat berhati-hati sebagaimana patutnya
didalam lalulintas masyarakat sebaimana doktrin Prof.Dr. Mariam Darus, SH yang
dikutip diatas bahkan beliau menjelaskan semua norma lalu lintas masyarakat
yang tidak termasuk di dalam Undang-Undang ditempatkan dibawah sanksi hukum
perdata (Prof.Dr.Mariam Darus,SH ibbidem hal 148) ;
-
Bahwa menilik uraian eksepsi
tergugat III yang menyebutkan : “tidak mungkin tegugat III melakukan
perbuatan yang melanggar hak subjektif penggugat” (halaman 3 alenia 4
jawaban tergugat III) maka menjadi jelas dan nyata bahwa Tergugat – III hanya
mensyaratkan perbuatan positif yang mungkin sebagai perbuatan melawan hukum,
tegasnya Tergugat – III mempersempit pengetian “Perbuatan”, sedangkan sesuai
doktrin yang dikutip diatas setelah tahun 1919 maka “perbuatan” itu dapat
bersifat positif atau negatif keduanya dapat memiliki sifat melawan hukum yaitu
“berbuat” atau “tidak berbuat” jadi dalam hak Tergugat – III berdiam-diri
terhadap adanya suatu perbuatan, padahal Tergugat – III wajib untuk
mencegahnya, hal itu termasuk perbuatan melawan hukum maka kelirulah Tergugat –
III yang menafsirkan perbuatan melawan hukum hanya sebagai perbuatan positif,
dengan demikian eksepsi Tergugat – III
tidak ekseptif dan mohon ditolak ;
-
Bahwa tida pernah Hoege Raad
pada tahun 1919 memberi putusn perkara “LANDEN BAUM CHOKEN” (Sic) dan adalah
sengat mustahil arrest 1919 dipertegas kembali dalam pasal 1365 KUHPerdata
sebab pasal 1365 KUHPedata adalah Concordant dengan pasal 1401 BW Nerdeland dan
di berlakukan di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 maka kemustahilannya adalah
persis dengan perumpamaan mustahil anak lebih tua dari ibunya (mustahil arrest
yang lahir 1919 dipertegas oleh Pasal 1365 (dh 1401 BW) yang lahir pada 1
Oktober 1838) sehingga eksepsi Tergugat – III ini bukkan saja tidak ekseptif
tetapi juga hampa sehingga mohon ditolak ;
2.
Tentang
Pihak Pihak Dalam Gugatan Tidak Lengkap ;
-
Bahwa inti eksepsi Tergugat
– III pada bagian ini adalah tentang presedium Musda yang harus ikut digugat
tetapi tidak digugat dan karena argumen eksepsi ini intinya persis sama dengan
eksepsi Tergugat – I/II yang juga berjudul “Tentang Para Pihak Tidak Lengkap “
maka replik Penggugat terhadap eksepsi Tergugat – III ini, adalah persis dengan
jawaban terhadap eksepsi Tergugat I/II ;
-
Bahwa sesuai dengan pasal 48
ART Gerakan Pramuka dengan tegas dinyatakan bahwa kwartir adalah pusat
pengelolaan gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh Pengurus kwatir
maka sebagai pusat pengelolaan, kwatirpun menjadi tumpuan atau pusat tanggung
jawab seluruh kegiatan maka tidaklah beralasan untuk menempatkan presidium
sebagai Tergugat, apalagi Presidium itupun adalah produk atau dilahirkan dalam
Musda yang melanggar ART Gerakan Pramuka dan dengan demikian eksepsi Tergugat –
III tidak dibangun dari kontruksi hukum yang benar sehingga menjadi rapuh dan
mohon ditolak ;
-
Bahwa dengan seluruh uraian
replik tentang eksepsi Tergugat III tersebut diatas nayatlah bahwa seluruh
eksepsi Tergugat – III adalah rapuh,hampa dan tidak berdasar maka cukuplah
alasan yang mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menolak eksepsi
Tergugat – III ;
- TENTANG POKOK
PERKARA TERHADAP TERGUGAT – III
-
Bahwa segala sesuatu yang
telah Penggugat uraikan terhdahulu, mohonlah juga dianggap sebagai replik
terhadap Tergugat – III sesuai relevansinya, dan seterusnya Penggugat
menegaskan tetap konsekwen dengan dalil dalil gugatan Penggugat semula seraya
menolak jawaban Tergugat – III kecuali terdapat pengakuan yang tegas tentang
sesuatu ;
-
Bahwa Penggugat tidak
mengajukan gugatan ini dalam kwalitas sebagai calon Kakwardasu melainkan
sebagaimana dalil dalil yang telah Pengugat tegaskan berkali-kali bahwa
kualitas Penggugat aalah sebagai bakal calon dan itulah sebabnya frase “bkal calon”
dipergunakan Penggugat senamyak 4 kali pada halaman 2 gugatan , 3 kali pada
halaman 3 dan 1 kali pada halaman 4 gugatan Penggugat, lalu pada halaman 8
alinea 1 gugatan Penggugat menegaskan :
“ Tidak dapat diikuti dalam pemilikan Calon Ketua Kwatir Daerah”
berarti kualitas Penggugat berada pada posisi bakal
calon, bukan “ CALON” sebagaimana
uraian Tergugat – III dan dengan demikian eksepsi Tergugat – III yang menyebut
tiadanya legal standing Penggugat adalah argumen yang rapuh, hampa, dan mohon
ditolak ;
-
Bahwa selanjutnya sudahlah
jelas, nyata dan terang dan tak lagi dapat terbantahkan oleh Tergugat I, maupun
Tergugat – II ,bahwa Muda GP Sumatera Utara telah diproses dengan cara cara
yang bertentangan dengan hukum yaitu melanggar pasal 75 ayat 2 ART yaitu calon
ketua Kwarda disampaikan kepada K.Kwarcab hanya dalam waktu 11 hari sebelum
Musda padahal pasal 75 ayat 2 ART mensyaratkan waktu selama 2 (dua) bulan ,
kemudian Tergugat –I dan II terhadap utusan Kwarcab Ke Musda hanya mewajibkan 1
(satu) orang utusan saja yang berarti telah melanggar Pasal 73 ayat 3 ART GP
yang mewajibkan utusan kwarcab ke Musda sejumlah 8 orang, dan karena proses
Musda telah nyata melanggar ART GP telah nyata melanggar ART GP tentulah
seluruh hasil Musda adalah produk dari perbuatan yang melawan hukum ;
-
Bahwa
orang awam sekalipun di Sumatera Utara akan mengetahui bahwa H. Gatot Pujo
Nugroho, ST adalah Pejabat Publik karena sebagai Wakil Gubernur dan Pelaksana
Tugas Gubernur Sumatera Utara yang oleh dan menurut Pasal 27 ayat 2
Undang-undang No. 10 Tahun 2010 tidak dapat dipilih sebagai pengurus Kwartir
akan tetapi justru Tergugat I yang adalah juga adalah calon Ka. Kwardasu justru
mempasilitasi keinginan H. Gatot Pujo Nugroho, ST untuk mengadakan apa yang
disebutnya sebagai “silaturahmi dan makan malam bersama bertempat di restoran
jimbaran” yang secara hakikit tak lain agar Kwarcab memilih H. Gatot Pujo
Nugroho, ST menjadi Ka Kwardasu dalam Musda, karena “silaturrahmi” itu
dilaksanakan tanggal 14 Maret 2011 atau sehari sebelum Musda. Ini jelas diskriminasi
yang dilakukan oleh Tergugat I, bahkan nomenklatur “silaturrahmi” menjadi
kehilangan kesakralannya, karena dibalik pertemuan silaturrahmi terdapat
reserve niat lain yang utama ;
-
Bahwa
merujuk kepada pasal 25 ayat 2 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tergugat III
seharusnya memberikan bimbingan organisasi sesuai dengan bunyi pasal tersebut
karena organisasi tiada lain adalah suatu alat untuk membentuk keinginan
kolektif, maka tiada patut tergugat III membiarkan H. Gatot Pujo Nugroho, ST
menyalurkan keinginannya mengadakan pertemuan silaturrahmi tanpa bersama-sama
bakal calon kwarda yang lain ;
-
Bahwa
Tergugat III tidak berbuat apa-apa, ketika Tergugat I melakukan pelanggaran
undang-undang, anggaran dasar/anggaran rumah tangga gerakan pramuka seperti
tersebut di atas dan merujuk kepada pengertian “perbuatan melawan hukum dari
yang mulia Ibu Prof. Dr. Mariam Darus Badrul Zaman, Sh yang dikutip di atas,
tidak ada alternative lain selain tergugat III harus turut bertanggung jawab ;
Maka berdasarkan
semua uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa seluruh jawaban Tergugat I, II
dan III baik didalam eksepsi maupun dalam pokok perkara tidak berhasil untuk
melumpuhkan dalil-dalil gugatan penggugat bahkan sebahagian besar jawaban
Tergugat I, II dan III sengaja disimpangkan sehingga terjadilah apa yang
didalam filsafat disebut Argumen Tum Ad Rem belum diperoleh, jawaban baru
berputar disekitar apa oleh orang pintar disebut Argumentum Ad Hominen dan atau
Argumentun Ad Populum, dan oleh sebab dengan sepenuh pengharapan penggugat
bermohon kehadapan majelis hakim yang mulia untuk berkenan memberikan putusan
yang berbunyi :
MENGADILI
Dalam eksepsi
Menolak eksepsi
tergugat I, II dan III
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan
Gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
Atas perkenan
majelis diucapkan terima kasih
Medan, Oktober 2011
Hormat Penggugat
Kuasa Hukumnya,
HAKIM
TUA HARAHAP, SH, MH
Advokat
RAJA
PAISAL HARAHAP, SH
Advokat
IWAN
ROHMAN HARAHAP, SH
Advokat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar