Pasal-pasal Pencemaran Nama
Baik
Pencemaran dengan Tulisan (surat-surat, ucapan pasal
310-311 KUHP, apabila sudah menggunakan email, Facebook, Twitter, dll di
kenakan UU ITE). Pemberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak
dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No.
50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan
kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal
27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia,
dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah
Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat
(1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam
KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE
harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE
tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik.
Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran
nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik
seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu
diketahui umum.Pasal 27 ayat (3) UU ITE “Setiap orang den gan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik”
Pasal 310 ayat (1) KUHP “Barang siapa sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,
yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE
yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang
lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal
penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja
menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik
seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan
Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda
maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE “(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan
pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat
lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE. Pasal 36 UU ITE “Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”.
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi
elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan
mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara
maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam
Pasal 51 ayat 2).
Pasal 51 ayat (2) UU ITE “Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah)”.
Gunakan Internet dengan bijak, jangan merugikan orang
lain untuk kepentingan pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar