Dunia Hukum
Kamis, 11 April 2013
ketenagakerjaan
hal hal yang penting dalam ketenaga kerjaan adalah dalam masalah perjanjian kerja jadi didalam awal kerja kita sebagai perusahaan harus memiliki perjanjian kerja waktu tertentu atau tidak waktu tertentu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar