Kepala BPMPOD Kabupaten Samosir, menambah jumlah
pejabat Kab.Samosir yang ditahan karena kasus dugaan korupsi.
Setelah beberapa media cetak dan media online mengabarkan bahwa Samosir
masuk dalam daftar daerah yang berpeluang besar menyandang predikat wilayah
bebas korupsi di Provinsi Sumatera Utara, pada awal bulan April 2012 lalu.
Dimana Azwar menjelaskan, daerah-daerah yang diundang merupakan daerah pilihan,
yang dianggap sudah siap mewujudkan daerah bebas korupsi. “Mereka kita lihat
sudah siap, sehingga nanti bisa bergerak bersama-sama. Karena ini sebuah
gerakan, harus bersama-sama dengan yang sudah siap,” seperti di kutip dari
media Sumut Pos.
Sekretaris Utama Kemenpan-RB, Tasdik Kinanto, menjelaskan, seluruh daerah
yang ikut meneken deklarasi diberi waktu enam bulan untuk mengejar pemenuhan
persyaratan sehingga layak menyandang predikat sebagai daerah bebas korupsi dan
untuk hal tersebut dikatakan akan diturunkan tim independen yang akan melakukan
penilaian dimana Tim penilai merupakan gabungan dari Kemenpan-RB, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, dan unsur masyarakat.
Syarat untuk bisa berpredikat daerah bebas korupsi, antara lain merujuk
pada nilai minimum indeks integritas berdasarkan penilaian KPK, indeks kepuasan
masyarakat yang dikeluarkan Kemen PAN-RB, jumlah maksimum kerugian negara di
sebuah instansi yang dilansir BPK.
Selain itu juga akan mempertimbangkan tingkat keefektifan penggunaan
anggaran yang dikeluarkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Jumlah
pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin karena penyalahgunaan pengelolaan
keuangan juga menjadi pertimbangan. Berikutnya juga jumlah pegawai yang
dijatuhi hukuman karena tindak pidana korupsi berdasarkan keputusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bupati Samosir Mangindar Simbolon yang hadir di acara itu menduga,
kemenpan-RB telah melakukan penilaian secara diam-diam, sehingga dia juga tak
menduga Samosir masuk nominasi. “Saya tak menyangka. Pokoknya, selama ini saya
dan seluruh jajaran di Pemkab Samosir selalu berusaha untuk taat hukum. Kita
tak pernah berharap dapat pujian,” ujar Mangindar.
Dia mengaku, selama ini juga tidak banyak berpidato tentang birokrasi
bersih di hadapan para anak buahnya. “Lebih baik tunjukkan lewat sikap dan
perbuatan,” ujarnya, di kutip dari Sumut Pos.
Berselang beberapa minggu kemudian, Polres Samosir menahan Maringan
Simbolon, mantan Kadis Perhubungan Samosir. Penahanan tersangka terkait perkara
korupsi pengadaan truk bantuan Kementerian Pemberdayaan Desa Tertinggal (PDT)
TA 2011 senilai Rp1,2 miliar. Selain menahan Maringan Simbolon, polisi juga
telah menahan tersangka HS yang diduga sebagai aktor utama korupsi pengadaan
truk tersebut.
Kembali pada tanggal, 02 Agutus 2012 lalu, Kejatisu secara resmi melakukan
penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan proyek
pembangunan irigasi dan bendungan Siutolan Kecamatan Nainggolan Dinas PU
Kabupaten Samosir tahun anggaran 2008-2010 sebesar Rp 2,5 miliar, ke empat
tersangka masing-masing mantan Kadis PU Kabupaten Samosir tahun 2008/2010 dan
kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Samosir Patar Sitorus,
Ketua Panitia Lelang yang juga Kabid Realisasi di Dinas PU Kabupaten Samosir
Asbel Parhusip, Panitia Pelaksana Tekhnis Kegiatan Mangoloi Sinaga dan rekanan
atau pihak ketiga Melkior Lumbanraja.
Emron Turnip Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Otonomi
Desa (BPMPOD) Kabupaten Samosir kembali menambah daftar Pejabat Kabupaten
Samosir yang di tahan dengan kasus dugaan korupsi. Emron Turnip mantan Kepala
Kantor KB yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat,
Perempuan dan Otonomi Desa (BPMPOD) Kabupaten Samosir ditahan di Rumah Tahanan
di Pangururan (29/8) terkait kasus pengadaan mobil KB tahun 2010, dimana pada
saat itu ET menjabat sebagai Kepala KB di Kabupaten Samosir. Kasus pengadaan
mobil KB tahun 2010 sendiri diduga merugikan negara senilai 450 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar