Jumat, 05 April 2013

HUKUM, KEKUASAAN


HUKUM, KEKUASAAN

Analisis oleh : Prof. Dr. Romli Atmasasmita

Kekuasaan selalu tidak terpisahkan dari hal-hal yang negatif, namun kekuasaan juga mengandung aspek positif. Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung absolut korup (Lord Action). Namun, harus juga diakui bahwa tanpa kekuasaan, hukum hanyalah angan-angan, dan kekuasaan yang dijalankan tanpa hukum juga merupakan anarki.
Oleh karena itu, hukum, kekuasaan, dan korupsi bak tiga bersaudara yang tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain. Dalam keadaan yang ideal, ketiganya seharusnya mandul di dalam pemerintahan yang demokratis, dimana sistem “check and balances” sudah benar-benar diproteksi dengan baik.
Namun, dalam pemerintahan yang bersifat otoritarian dan juga pemerintahan transisi seperti Indonesia saat ini, kolaborasi ketiga unsur tersebut di atas untuk menghambat demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan bukan suatu yang mustahil. Dalam pemerintahan transisi, sistem “check and balances” justru dibentuk dan dilahirkan sebagai anak cacat, ketidakseimbangan posisi antara penguasa dan warga biasa sangat transparan, tanpa ada rasa malu; kebanyakan penyelenggara negara belum rela/ikhlas diawasi.

Sebaliknya, masyarakat luas juga belum mau menerima bahwa sistem tersebut berlaku juga bagi mereka. Karena penguasa adalah pemegang kekuasaan dan di dalam negara hukum RI kedaulatan berada di tangan rakyat, maka penguasa harus mau diawasi: suatu risiko dari pekerjaan/jabatan.
Istilah “tipis telinga” atau “arogansi sektoral” merupakan gambaran penguasa yang belum dewasa untuk berdemokrasi. Kemunafikan dalam menjalankan pemerintahan sering terjadi dengan alasan demi kepentingan rakyat banyak. Agenda pemberantasan korupsi yang kini tengah digalakkan cenderung menjadi pemanis bibir semata-mata karena ada banyak sikap dan perbuatan penguasa/aparat penegak hukum yang bertentangan dengan agenda tersebut.
Wacana pemberian “amnesti” bagi pelaku korupsi tidak lain merupakan agenda perlawanan terselubung berbaju hukum terhadap misi pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilaksanakan oleh kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemunafikan, inkonsistensi, diskriminasi dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi selama ini, antara lain disebabkan masih dianutnya paradigma lama, yaitu “state centered policy” terutama dalam proses pembentukan undang-undang, khususnya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Paradigma lama yang menjelma dalam rumusan kalimat, “kerugian keuangan negara atau perekonomian negara” yang berlawanan dengan “kerugian kesejahteraan rakyat atau perekonomian rakyat.” Sekalipun unsur tersebut masih relevan dengan kondisi dan situasi negara saat ini, akan tetapi tercermin posisi kepentingan negara (perlindungan) ditempatkan dalam urutan teratas dibandingkan dengan posisi kepentingan rakyat (perorangan/kelompok) yang juga merupakan sebagai salah satu pihak yang menjadi korban karena tindak pidana korupsi.
Sedangkan bunyi pertimbangan UU Nomor 31 Tahun 1999 ditegaskan bahwa korupsi merupakan pelanggaran hak ekonomi dan sosial rakyat sehingga unsur “kerugian masyarakat/perekonomian rakyat” seharusnya lebih mengemuka.
Peninjauan kembali perlu segera dilakukan karena dalam penerapannya cenderung manipulatif oleh penguasa/penegak hukum. Dimana pembuktiannya sering ditafsirkan secara subjektif apalagi sengaja dilakukan untuk menjerat lawan-lawan politik atau mereka yang berseberangan dengan pemerintah saat itu. Paradigma “state centered policy” saat ini justru berlawanan dengan visi, misi dan arah kebijakan negara dalam era globalisasi yang menekankan, meningkatkan kesejahteraan rakyat luas dan meminimalisasikan peranan negara dalam kehidupan ekonomi pasar.
Dalam masa transisi ini sangat sulit untuk dikatakan tidak ada pengaruh kekuasaan dalam menentukan siapa yang harus ditempatkan sebagai tersangka koruptor atau sebaliknya. Satu-satunya rambu penyelamat dari kemungkinan pengaruh tersebut adalah proses pembuktian yang mengedepankan ketentuan hukum yang tidak multitafsir, terutama terhadap rumusan kalimat sebagaimana diuraikan di atas. Sisipan kalimat “dapat” di depannya telah menjadikan rumusan tindak pidana korupsi menjadi “pukat harimau” yang siap memangsa lawan-lawannya jika tidak dipertegas dengan metode penafsiran yang bersifat limitatif.
Menghadapi isu ini telah terjadi krisis intelektual di kalangan praktisi hukum dalam menafsirkan perbedaan antara, “penyimpangan penggunaan keuangan negara,” dan “melawan hukum” di satu sisi, dan di antara pengertian prinsip “kehati-hatian,” dan pengertian istilah “kesengajaan” dan “kelalaian” di sisi lain. Krisis intelektual ini telah berdampak besar dalam perkembangan iklim bisnis era globalisasi, dan sangat rentan terhadap fluktuasi politik dan pergantian pemerintahan. Dampak lain adalah munculnya kebijakan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi yang sering ditengarai sebagai diskriminasi dan selektif.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar