Tim investigasi TNI menyebut 11 pelaku penyerangan Lapas Kelas II, Cebongan, Sleman, Yogyakarta, adalah oknum anggota Komando Pasukan Khusus atau Kopassus. Wacana untuk menjebloskan pelaku ke pengadilan sipil pun muncul. Apa jawaban petinggi Markas Besar TNI tentang itu?
Mana kala memang arahnya ke sana, kita akan siap melakukan yang terbaik
-- Laksamana Muda Iskandar Sitompul
"Mana kala memang arahnya ke sana, kita akan siap melakukan yang terbaik," ujar Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul kepada wartawan dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (5/4/2013).
Namun, Iskandar menegaskan, hingga saat itu terjadi, TNI tetap berpegang teguh hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang anggota TNI yang melakukan pelanggaran agar diproses melalui peradilan militer.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq meminta adanya revisi undang-undang peradilan militer sehingga anggota TNI yang bersalah diproses di peradilan sipil. "Belum mampunya peradilan umum menyentuh kasus ini harus dijadikan pintu masuk untuk revisi kembali UU Peradilan Militer," kata Mahfudz.
Upaya terakhir merevisi UU Peradilan Militer dilakukan oleh DPR periode 2004-2009. Upaya itu tidak tuntas dan tak ada titik temu dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar