PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
·
Pengertian
Hukum Perikatan
Perikatan adalah terjemahan dari
istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan
ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya
hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat
itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli
barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya
orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan,
letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu
selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang
atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian,
perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan
hokum ( legal relation).
Jika dirumuskan, perikatan adalah
hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain
karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui
bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of
property), dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris
(law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Perikatan yang terdapat dalam bidang
hukum ini disebut perikatan dalam arti luas. Perikatan yang terdapat
dalam bidang-bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai
berikut:
a) Dalam bidang hukum kekayaan,
misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming),
pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
b) Dalam bidang hukum keluarga, misalnya
perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
c) Dalam bidang hukum waris,
misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang
pewaris dan sebagainya.
d) Dalam bidang hukum pribadi,
misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
·
Perikatan
Dalam arti Sempit
Perikatan yang dibicarakan dalam
buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum
tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang
hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang
hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.
Tetapi menurut sistematika ilmu
pengetahuan hukum, hukum harta kekayaanitu meliputi hukukm benda dan hukum
perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda.
Perikatan dalam bidang harta kekayaan ini disebut Perikatan dalam arti
sempit.
·
Ukuran nilai
Perikatan dalam bidang hukum harta
kekayaan ini selalu timbul karena perbuatan orang, apakah perbuatan itu menurut
hukum atau melawan hukum. Objek perbuatan itu adalah harta kekayaan, baik
berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak, benda berwujud atau benda
tidak berwujud, yang semuanya itu selalu dapat dinilai dengan uang. Jadi ukuran
untuk menentukan nilai atau harga kekayaan atau benda itu adalah uang. Dalam
kehidupan modern ini uang merupakan ukuran yang utama.
·
Debitur Dan
Kreditur
Perikatan yang terjadi antara pihak
yang satu dengan pihak yang lain, mewajibkan pihak yang satu dengan yang lain,
mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang
lain untuk menerima prestasi. Pihak yang berkewajiban berprestasi itu biasa
disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas prestasi disebut kreditur.
Dalam suatu perikatan bisa terjadi
bahwa satu pihak berhak atas suatu prestasi. Tetapi mungkin juga bahwa pihak
yang berkewajiban memenuhi prestasi itu, di samping kewajiban tersebut juga
berhak atas suatu prestasi. Sebaliknya jika pihak lain itu disamping berhak
atas suatu prestasi juga berkewajiban memenuhi suatu prestasi. Jadi kedua belah
pihak mempunyai hak dan kewajiban timbale balik.
Karena prestasi itu diukur dengan
nilai sejumlah uang, maka pihak yang berkewajiban membayar sejumlah uang itu
berkedudukan sebagai debitur, sedangkan pihak yang berhak meneriam sejumlah
uang itu berkedudukan sebagai kreditur.
·
Macam- macam
Perikatan
Dalam kenyataanya ada beberapa macam perikatan yang
dikenal dalam masyarakat menurut syarat yang ditentukan oleh pihak- pihak, atau
menurut jenis prestasi yang harus dipenuhi, atau menurut jumlah subyek yang
terlibat dalam perikatan itu.
a) Perikatan bersyarat, perikatan
yang timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan
bersyarat.
b) Perikatan dengan ketetapan waktu
c) Perikatan alternative
d) Perikatan tanggung menanggung
e) Perikatan yang dapat dan tidak
dapat dibagi
f) Perikatan dengan ancaman hukuman
g) Perikatan wajar
·
Hapusnya
Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara
hapusnya perikatan, yaitu:
a) Karena pembayaran
b) Karena penawaran pembayaran tunai
diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c) Karena adanya pembaharuan hutang
d) Karena percampuran hutang
e) Karena adanya pertemuan hutang
f) Karena adanya pembebasan hutang
g) Karena musnahnya barang yang
terhutang
h) Karena kebatalan atau pembatalan
i) Karena berlakunya syarat batal
j) Karena lampau waktu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar