BAB
I
Latar
Belakang
Pasal
1
Dalam
undang – undang ini yng dimaksud dengan :
Perlindungan
Konsumen
Adalah
segala upaya yang menjamin adanya ketidakpastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen.
Konsumen
Adalah
setiap pemakai barang/jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan
diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
diperdagangkan.
Pelaku
Usaha
Adalah
setiap orang atau perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
Barang
Adalah
kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan jasa untuk
menarik minat beli konsuemn terhadap barang / jasa yang akan diperdagangkan.
Jasa
Adalah
setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi
masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
Promosi
Adalah
kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan jasa untuk
menarik minat beli konsumen terhadap barang/jasa yang akan dan sedang
diperdagangkan.
Import
Barang
Adalah
kegiatan memasukan barang kedalam daerah pabean.
Import
Jasa
Kegiatan
peyediaan jasa asing untuk digunakan didalam wilayah Republik Indonesia.
Lemabaga
Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSW)
Adalah
lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai
kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Badan
perlindungan konsumen (BPKN)
Adalah
badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Badan
penyelesaian sengketa konsumen
Adalah
badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku dan
konsumen.
BAB
II
Asal
dan Tujuan
Pasal
2
Perlindungan
konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan
konsumen, serta kepastian hukum.
Pasal
3
Perlindungan
konsumen bertujuan :
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri;
2. Mengangkat harkat dan martabat masyarakat dengan
cara menghindarkannya dari akses negative pemakaian barang atau jasa;
3. Meningkatkan permendayaan konsumen dalam memilih,
menentukan, dan menuntut hak hukum sebagai konsumen;
4. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastia hukum dan keterbukaaninformasi serta akses untuk
mendapatkan informasi;
5. menunbuhkan kesadaran pelaku mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab.
6. Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin
kelangsunganusaha produksi barang/jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan
konsumen.
BAB III
Pasal 4
Hak dan kewajiban konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam
mengkonsumsi barang/jasa
2. Hak untuk memilih barang/jasa serta mendapatkan
barang/jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang diperjanikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang/jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan
konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi atau
penggantian, apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian
atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak – hak yang diatur dan ditentukan perundang –
undangan lainnya.
Pasal
5
Kewajiban
konsumen adalah :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang/jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2. Beriktikad baik dalam transaksi dalam pembelian
barang/jasa;
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
4. Mengikuti upaya penyelesian hukum sengketa
perlindungan konsumen.
Pasal
6
Hak
dan kewajiban pelaku usaha adalah :
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang diperdagangkan;
2. Hak mendapat perlindungan hukum dari tindakan
konsumen yang beriktikad tidak baik;
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya
didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara
hukum bahwa konsumen tidak diakibatkan oleh barang/jasa yang diperdagangkan;
5. Hak – hak yang diatur dalam ketentuan
perundang-undangan lainnya.
Pasal
7
Kewajiban
pelaku usaha adalah :
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memberikan penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif;
4. Menjamin mutu barang/jasa yang diproduksikan dan
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang/jasa yang berlaku;
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji,
dan mencoba barang/jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi atas barang
yang dibuat atau yang diperdagangkan.
6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan penggantian
atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang
diperdagangan.
7. Memberikan kompensasi, ganti rugi atau penggantian
apabila barang/jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
BAB
IV
Perbuatan
yang dilarang bagi Pelaku Usaha
Pasal
8
1. Pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan
barang/jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang – undangan.
2. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau
netto dan jumlah dalam perhitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau
etiket barabg tersebut.
3. Tidak sesuia dengan ukuran, takaran, timbangan dan
jumlah
Dasar
Hukum Perlindungan konsumen
Hukum perlindungan
konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan
oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan terhadap
hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme. Hukum Perlindungan
Konsumen merupakan cabang dari Hukum Ekonomi. Alasannya, permasalahan yang
diatur dalam hukum konsumen berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan barang /
jasa. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah
menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan konsumen untuk
disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri
baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20 april 1999.
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21
ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif
Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan
dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001
Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas
Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795
/DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Dengan diundang-undangkannya masalah perlindungan konsumen,
dimungkinkan dilakukannya pembuktian terbalik jika terjadi sengketa antara
konsumen dan pelaku usaha. Konsumen yang merasa haknya dilanggar bisa
mengadukan dan memproses perkaranya secara hukum di badan penyelesaian sengketa
konsumen (BPSK).
Dasar hukum tersebut bisa menjadi
landasan hukum yang sah dalam soal pengaturan perlindungan konsumen. Di samping
UU Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hukum lain yang
juga bisa dijadikan sebagai sumber atau dasar hukum sebagai berikut :
·
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen
Nasional.
·
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Perlindungan
Konsumen.
·
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat.
·
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang
Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota
Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta Kota
Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.
·
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 302/MPP/KEP/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
·
Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 605/MPP/KEP/8/2002
tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada
Pemerintah Kota Makassar, Kota Palembang, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota
Semarang, Kota Yogyakarta, dan Kota Medan.
Berdasarkan UU no.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999,
tentang perlindungan konsumen disebutkan
bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
Kepastian hukum untuk melindungi hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui
undang-undang khusus, memberikan harapan agar pelaku usaha tidak lagi
sewenang-wenang yang selalu merugikan
konsumen.Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen beserta perangkat hukum
lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang, dan mereka pun bisa
menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya telah dirugikan atau dilanggar
oleh pelaku usaha.
Perlindungan konsumen yang dijamin
oleh undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan
kebutuhan konsumen, yang bermula dari ”benih hidup dalam rahim ibu sampai
dengan tempat pemakaman dan segala kebutuhan diantara keduanya”. Kepastian
hukum itu meliputi segala upaya berdasarkab atas hukum untuk memberdayakan
konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan/atau jasa
kebutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan
oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar