Prosedur Permohonan Pernyataan Pailit Pada Pengadilan
Niaga
Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan, prosedur permohonan Pailit adalah sebagai berikut:
- Permohonan
pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera. (Pasal
6 ayat 2).
- Panitera
menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling
lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Dalam jangka
waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan, pengadilan
menetapkan hari sidang.
- Sidang
pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari
setelah tanggal permohonan didaftarkan (pasal 6).
- Pengadilan
wajib memanggil Debitor jika permohonan pailit diajukan oleh Kreditor,
Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal atau Menteri
Keuangan (Pasal 8).
- Pengadilan
dapat memanggil Kreditor jika pernyataan pailit diajukan oleh Debitor dan
terdapat keraguan bahwa persyaratan pailit telah dipenuhi (Pasal 8).
- Pemanggilan
tersebut dilakukan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat paling lama
7 hari sebelum persidangan pertama diselenggarakan (Pasal 8 ayat 2).
- Putusan
Pengadilan atas permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta
terbukti bahwa persyaratan pailit telah terpenuhi dan putusan tersebut
harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah didaftarkan
(Pasal 8).
- Putusan
atas permohonan pernyataan pailit tersebut harus memuat secara lengkap
pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut berikut pendapat dari
majelis hakim dan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan
dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun terhadap putusan tersebut
ada upaya hukum (Pasal 8 ayat 7).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar