Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan, kami turut prihatin terhadap masalah yang saat ini keluarga Anda alami. Terhadap pertanyaan Anda tersebut, maka akan kami coba jelaskan sebagai berikut:
Dari kronologis yang Anda jabarkan di atas, kami menyimpulkan bahwa tindakpidana yang telah dilakukan oleh B merupakan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh pasangan sesama jenis (homoseksual), yang mana hal tersebut diatur di dalam Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)yang berbunyi :
“Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”
Selain itu, menurut Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) mengatur :
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)”
Belum cukup umur adalah anak yang belum dewasa, yang mana berdasarkanPasal 1 butir 1 UU Perlindungan Anak disebutkan:
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”
Dari ketentuan di atas, dapat dilihat bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh B telah memenuhi unsur, dan apabila ditinjau dari jenis deliknya, tindak pidana yang dilakukan oleh B merupakan delik biasa dan bukan delik aduan. Terkait dengan hal tersebut, setelah dilakukannya laporan kepada polisi, maka laporan tersebut tidak dapat ditarik kembali. Oleh karena itu, meskipun pihak keluarga B telah melakukan upaya perdamaian dengan pihak korban bukan berarti hal tersebut dapat seketikamenghapuskan tuntutan pidana. Namun, apabila ada iktikad baik dari pihak keluarga B untuk melakukan perdamaian dengan pihak korban, hal itu dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan saat perkara tersebut diperiksa di pengadilan.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar