Rawls mengemukakan suatu ide dalam
bukunya A Theory of Justice bahwa teori keadilan merupakan suatu metode untuk
mempelajari dan menghasilkan keadilan. Ada prosedur-prosedur berfikir untuk
menghasilkan keadilan.
Teori Rawls didasarkan atas dua
prinsip yaitu Ia melihat tentang Equal Right dan juga Economic
Equality. Dalam Equal Right dikatakannya harus diatur dalam tataran
leksikal, yaitu different principles bekerja jika prinsip pertama
bekerja atau dengan kata lain prinsip perbedaan akan bekerja jika basic
right tidak ada yang dicabut (tidak ada pelanggaran HAM) dan meningkatkan
ekspektasi mereka yang kurang beruntung. Dalam prinsip Rawls ini ditekankan
harus ada pemenuhan hak dasar sehingga prinsip ketidaksetaraan dapat dijalankan
dengan kata lain ketidaksetaraan secara ekonomi akan valid jik tidak merampas
hak dasar manusia.
Bagi Rawls rasionalitas ada 2 bentuk
yaitu Instrumental Rationality dimana akal budi yang menjadi instrument
untuk memenuhi kepentingan-kepentingan pribadi dan kedua yaitu Reasonable,
yaitu bukan fungsi dari akal budi praktis dari orang per orang. Hal kedua ini melekat
pada prosedur yang mengawasi orang-orang yang menggunakan akal budi untuk
kepentingan pribadinya untuk mencapai suatu konsep keadilan atau kebaikan yang
universal. Disini terlihat ada suatu prosedur yang menjamin tercapainya
kebaikan yang universal, dengan prosedur yang mengawasi orang per orang ini
akan menghasilkan public conception of justice.
Untuk itu Rawls mengemukakan teori
bagaimana mencapai public conception, yaitu harus ada well ordered
society (roles by public conception of justice) dan person moral
yang kedunya dijembatani oleh the original position. Bagi Rawls setiap
orang itu moral subjek, bebas menggagas prinsip kebaikan, tetapi bisa bertolak
belakang kalau dibiarkan masyarakat tidak tertata dengan baik. Agar masyarakat
tertata dengan baik maka harus melihat the original position. Bagi Rawls
public conception of justice bisa diperoleh dengan original position.
Namun bagi Habermas prosedur yang diciptakan bukan untuk melahirkan prinsip
publik tentang keadilan tetapi tentang etika komunikasi, sehingga muncul
prinsip publik tentang keadilan dengan cara consensus melalui percakapan
diruang public atau diskursus.
Ada beberapa basic assumption
agar dalam masyarakat bekerja sama dalam kondisi Fair, pertama, anggota
masyarakat tidak memandang tatanan sosial masyarakat tidak berubah. Masyarakat
harus menuju keadilan, sehingga masyarakat terbuka pada perubahan, terutama
perubahan struktur sosial. Kedua, kerjasama dibedakan dengan aktifitas yang
terkoordinasi hal ini dapat dilihat dari :
- Bentuk kerjasama selalu
berpijak pada keadilan sedangkan coordinated activity berpijak pada
efektifitas/ efisiensi
- Kerjasama (organizing
principle) aturan dibuat untuk mengatur anggota-anggotanya (mengikat,
mengatur kepentingan-kepentingan anggota) sedangkan dalam coordinated
activity aturan dibuat untuk kepentingan yang membuat aturan.
- Dalam kerjasama (organizing
principle) harus sah secara publik (harus disepakati oleh partisipan)
sedangkan dalam coordinated activity tidak ada organisasi, aturan
tidak harus sah secara publik.
Ketiga, gagasan kerjasama yang fair
mengandaikan kebaikan akan keuntungan partisipan (partisipan punya gagasan
sendiri dan bertemu dengan gagasan lainnya dengan cara rasionalitas) bukan
masing-masing pihak melepaskan kepentingan tapi masing-masing ingin punya
keuntungan yang rasional (karena ingin mendapatkan untung maka ada kerjasama,
kalau saling mengalah tidak akan tercapai kerjasama)
Resiprositas dalam kerjasama yang
Fair mempunyai arti bukan meninggalkan kepentingan pribadi untuk kepentingan
bersama dan juga bukan merumuskan aturan berdasarkan kekinian dan
ekspektasinya.
Untuk mencapai Keadilan mengukur
keuntungan atau hasil pengukuran keuntungan bukan bertolak dari orang per
porang (particular) tetapi bertolak dari pure procedural of justice.
Ide dari resiprositas adalah ada pada different principles yang
mempunyai fungsi untuk mengijauantahkan ide resiprositas. Prinsip perbedaan
merupakan peningkatan kekinian dan ekspektasi orang yang beruntung harus sama
dengan kekinian dan ekspektasi orang yang kurang beruntung (resiprositas)
Resiprositas bukan merupakan
imparsilaitas atau pun win win solution, juga bukan marxisme yang
menekankan pada sama rasa sama rata, atau pun liberalisme yang dilihat sebagai ideology
yang melihat tidak ada kerjasama tapi interaksi (ada equilibrium).
Resiprositas bukan doktrin melainkan sebuah gagasan tentang prosedur untuk
memperoleh keadilan yang resiprokal. Manusia dapat menerima keadilan dengan
menganut system kerjasama atau keadilan yang fair.
Rawls percaya bahwa ada kemampuan
orang untuk revising. Person moral adalah warga negara yang sama
dalam 2 daya moral. Pertama, membentuk, merevisi, menjalankan gagasan
keuntungan atau keadilan yang rasional untuk kebaikan atau tujuan final. Kedua,
daya untuk memahami, menerapkan dan bertindak pada kesepakatan yang telah
dicapai yang mencerminkan keikhlasan untuk mencapai kepentingan atau keuntungan
bersama.
Dalam suatu masyarakat tentunya
tidak akan pernah lepas dari banyak ukuran keadilan yang diturunkan dari
doktrin komprehensif yang berbeda-beda baik dari institusi agama, politik,
pendidikan dan lain sebagainya.
Bagi Rawls hal ini mungkin terjadi
karena ia percaya kepelbagaian komprehensif itu merupakan corak dari rezim
demokratis. Rezim demokrasi itu sangat dimungkinkan adanya banyak
doktrin-doktrin komprehensif yang saling berkompetisi dan berkontesasi satu
dengan yang lainnya. Hal ini ditunjukkan oleh beberap fakta umum, yaitu
- Fakta umum tentang kemajemukan
doktrin kemprehensif yang merupakan fakta adanya satu budaya rezim demokratis.
- Fakta umum kedua yaitu
kesetiaan pada satu atau singular doktrin komprehensif hanya bisa
dipertahankan oleh kekuasaan koersif Negara. Ketinggalan doktrin hanya
bias dipertahankan oleh kekuatan koersif Negara yang nantinya dapat
memancing munculnya kekuatan-kekuatan anti doktrin tunggal.
- Fakta umum ketiga adalah rezim
demokratis yang relative stabil mesti didukung secara sukarela dan bebas
oleh warga Negara yang secara politik aktif. Konsepsi public tentang
keadilan harus didukung dari dalam bangunan doktrik komprehensif yang
berbeda-beda.
- Fakta umum keempat, sebuah
kultur masyarakat demokratis yang baik yang secara lama dengan kultur yang
semakin mengakar dan mengurat, bisa dieksplisitkan gagasan yang
fundamental seperti kesepakatan yang tidak reasonable dimana semakin
matang demokrasi suatu Negara makan semakin reasonable ketidaksepakatan
yang terjadi. Atau bisa terjadi resistensi terhadap doktrin tunggal dan
social cooperation muncul.
Karena itu Overlapping consensus
dapat terjadi yang mengisyaratkan adanya reasonable disagreement,
sehingga tercapai kesepakatan secara minimal tentang konsep public tentang
keadilan dan konsep publik tentang keadilan dapat dicapai jika ada banyak
doktrin keadilan yang sifatnya reasonable (reasonable disagreement)
Menurut Rawls mengapa reasonable
disagreement sampai terjadi atau tidak bisa dihindari, karena :
- Antara dua klaim yang
bertentangan, bukti empiris yang ilmiah bisa bertentangan dan kompleks
sehingga sulit untuk di evaluasi.
- Meskipun ada kesepakatan tentang
hal yang dipertimbangkan bisa ada perbedaan tentang bobotnya sehingga bisa
tidak dicapai kesepakatan.
- Konsep-konsep yang dimiliki
ambigu sehingga masih bersandar pada keputusan terhadap intepretasi bukan
pada fakta keras (hard facts). Fakta-fakta keras belum bisa
menunjang satu keputusan yang truly scientific (setiap orang
memiliki interpretasi masing-masing)
- Cara orang menimbang dan
evaluasi putusan dibentuk oleh sejarah, pengalaman yang berbeda-beda.
- Masing-masing kelompok punya
ruang nilai yang berbeda-beda.
Reasonable
disagreement sifatnya
permanent dalam masyarakat demokratis, sehingga Rawls menawarkan ada 2
penyelesaian, yaitu :
- Koersif dimana yang dominant
diberlakukan (terdapat doktrin tunggal)
- Secara procedural
kelompok-kelompok yang ada masuk dalam original position lalu memilih
konsep tentang keadilan dengan kata lain disini ada hal mmbatasi sekaligus
memfasilitasi doktrin-doktrin keadilan yang berbeda itu bias beririsan
sehingga dapat tercapai konsep public tentang keadilan. (procedural of
justice yang mengusung fairness)
Situasi yang ingin dicapai oleh
Rawls adalah kondisi highest ordered interest yang akan tercapai apabila
tercipta pula public conception of justice, dimana ada keinginan bahwa
interest masyarakat tidak diatur oleh interest kelompok maka ada
langkah-langkah yang Rawls sebut sebagai the Reasonable. Maka dapat
dikatakan bahwa the highest ordered interest mempunyai hubungan erat
dengan public conception of justice.
Rawls mempunyai hipotesa bahwa kalau
semua orang diletakkan pada original position, ditutup dari klaim-klaim
yang mereka anut (termasuk doktrin tentang kebaikan, moral, agama dan
lain-lain) mereka akan memilih the highest ordered interest, mereka
tidak mungkin memilih higher ordered interest karena mereka tidak tahu
tentang interest mereka.
Setiap manusia menurut Rawls selalu
mengejar kepentingan mereka yang beragam (multy purpose goods). Mereka
bisa mengejar kepentingan apapun karena mereka memilih primery goods.
Bagi Rawls primary goods tidak akan terlepas dari beberapa konsep
dibawah ini yaitu:
- Kebebasan dasar, memungkinkan
perkembangan dan pelaksanaan prinsip keadilan di dalam kondisi sosial yang
bebas.
- Kebebasan bergerak dan pilihan
bebas akan pekerjaan berlatarkan pelbagai peluang yang ada.
- Kekuasaan dan prerogatif pada
jabatan publik yang akuntabel diperlukan untuk memberi ruang bagi
kapasitas swa-regulasi dan kapasitas sosial dari diri.
- Income, untuk mencapai tujuan
apapun pasti membutuhkan biaya
- The social basis of
self-respect,
setiap orang pasti mempunyai rasa kelayakan.
Pada original position
otonomi individu berdasarkan pada pilihan rasional manusia tidak dibimbing dari
prinsip-prinsip kebikan dan keadilan yang independen dari prosedur serta
berdasarkan pada dorongan kepentingan tertinggi (the highest ordered interest)
dan didorong oleh tujuan final yang tidak pasti (belum tahu apa) sehingga
mereka memilih primary goods untuk mencapai tujuan final.
Posisi asali merupakan instrument
of representation yaiu suatu representasi dari pihak-pihak yang sepakat
untuk mencapai keadilan. Untuk menjamin kemurnian dari prosedur dan fair-nya
kesepakatan maka dalam prosedurnya harus tidak ada pengaruh individu atau
kelompok. Posisi asali lebih pada posisi hipotetis dan non histories
yang menempatkan semua pihak pada the veil of ignorance (tabir
ketidaktahuan)
Posisi asali disebut hipotetis
karena apa yang akan disepakati bukan apa yang sudah disepakati. Tidak seperti
Kaum utilitarian berpendapat yang adil adalah yang memaksimalkan keuntungan
sosial. Dalam posisi asali yang disepakati adalah kesepakatan. Posisi asali
disebut non histories karena tidak pernah ditemukan dalam periode sejarah
tertentu, bukan kondisi riil dari sejarah.
Tabir ketidaktahuan adalah kondisi
dimana semua pihak tidak punya pengetahuan tentang posisi sosial dan doktrin
tertentu (tidak tahu tentang ras, etnis, seks dan kekuatan alamiah lainnya,
termasuk talenta, intelegensia). Setiap orang dalam tabir ketidaktahuan manusia
berusaha menciptakan suatu kondisi yang memungkinkan untuk menciptakan atau
melahirkan public conception of justice sehingga ada jaminan untuk
mendapatkan hak dan melakukan kewajiban.
Dalam prinsip posisi asali ini orang
selalu mempersiapkan diri mereka pada posisi yang tidak beruntung (ingat 2
kekuatan moral). Untuk memaksimalkan pilihan-pilihan dari kondisi terburuk ini
ada beberapa syarat diantaranya:
- Pihak-pihak tidak memiliki
dasar yang kuat (nirprobabiliti) untuk memperkirakan kemungkinan situasi
sosial yang mempengaruhi posisi fundamental seseorang.
- Pihak-pihak hanya dimungkinkan
mengevaluasi berbagai posisi asali dari hasil yang terburuk, pihak-pihak
tersebut tidak terfokus lebih dari hasil yang terburuk, mengadopsi hasil
terbaik dari hasil terburuk lainnya, tidak mempunyai harapan lebih.
- Alternatif-alternatif lain
harus berada secara signifikan dibawah level of guarantee.
Robert
Nozick: Kritik terhadap Rawls
Secara garis besar perbedaan antara
Rawls dan Nozick ada pada 3 bidang yaitu pertama tentang moral principles.
Nozik menekankan pada self ownership, dimana segara sumber daya yang dimiliki
individu adalah hak sepenuhnya bagi individu itu termasuk apa yang dihasilkan
dari sumber daya yang ia miliki. Rawls menekankan bahwa segala sumnber daya
yang dimiliki oleh individu sifatnya arbitrer, atau dengan kata lain tidak
dimiliki sepenuhnya karena itu merupakan kebetulan/ keberuntungan (natural
lotery)
Perbedaan kedua adalah berkaitan
dengan aturan (roles). Nozick mengatakan bahwa sesuatu perbuatan disebut adil
jika memenuhi dalam arti akusisi atau individu dapat menggunakan resourse
tanpa merugikan keuntungan orang lain. sedangkan Rawls tetap memegang keyakinan
dengan prinsip perbedaannya, dimana ekspektasi orang yang beruntung juga harus
meningkankan ekspektasi orang yang paling tidak beruntung.
Perbedaan ketiga berkaitan dengan
distribusi, bagi Nozick sebuah distribusi sah jika beranjak dari klaim yang sah
atas barang/ talenta (bisa diserahkan, dipertukarkan, diperdagangkan).
Sedangkan Rawls melihat pola distribusi sah jika primary goods teristribusi
secara merata/ sempurna, atau dengan kata lain keberuntungan orang yang
beruntung harus mengangkat juga orang yang paling tidak beruntung.
Kritik Nozick pada Rawls dari sisi
historis, bagi Nozick Rawls tidak melacak kesejarahan dari suatu peristiwa,
dimana dari setiap peristiwa itu terjadi proses untuk mendapatkan keuntungan
bagi individu yang tidak bisa diterangkan oleh Rawls. Bagi Nozick suatu
distribusi valid jika kesejarahan orang yang mendistribusikan sumber dayanya
terungkap.
http://staff.blog.ui.ac.id/arif51/2008/12/01/teori-keadilan-john-rawls/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar