BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia
yang sangat mendasar.Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah
sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah dapat dikatakan
hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung
selalu memerlukan tanah. Pun pada saat manusia meninggal dunia masih memerlukan
tanah untuk penguburannya Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka
setiap orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya. Dengan adanya hal
tersebut maka dapat menimbulkan suatu sengketa tanah di dalam
masvarakat.Sengketa tersebut timbul akibat adanya perjanjian antara 2 pihak
atau lebih yang salah 1 pihak melakukan wanprestasi.
Tanah mempunyai peranan yang besar dalam
dinamika pembangunan, maka didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3
disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
.Ketentuan mengenai tanah juga dapat kita lihat dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau
yang biasa kita sebut dengan UUPA.
Mencuatnya kasus-kasus sengketa tanah di
Indonesia beberapa waktu terakhir seakan kembali menegaskan kenyataan bahwa
selama 62 tahun Indonesia merdeka, negara masih belum bisa memberikan jaminan
hak atas tanah kepada rakyatnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) baru sebatas menandai dimulainya era baru
kepemilikan tanah yang awalnya bersifat komunal berkembang menjadi kepemilikan
individual.
Terkait dengan banyak mencuatnya
kasus sengketa tanah ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto
mengatakan, bahwa terdapat sedikitnya terdapat 2.810 kasus sengketa tanah skala
nasional. Kasus sengketa tanah yang berjumlah 2.810 kasus itu tersebar di
seluruh indonesia dalam skala besar. Yang bersekala kecil, jumlahnya lebih
besar lagi.
1.2 Rumusan Masalah
1. Pengertian
tanah dan hukum tanah/ Agraria ?
2. Azaz-azaz
dan landasan hukum tanah ?
3. Sifat
dan ruang lingkup pengaturan hukum tanah ?
4. Hukum
agraria dalam tata hukum indonesia ?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Menjelaskan
pengertian tanah dan hukum tanah.
2. Mendeskripsikan
Mengidentifikasikan azaz-azaz dan landasan hukum tanah.
3. Mengidentifikasikan
sifat dan ruang lingkup pengaturan hukum tanah.
4. Menjelaskan
hukum agraria dalam tata hukum indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Tanah dan Hukum tanah /
Agraria
Istilah tanah (agraria) berasal dari
beberapa bahasa, dalam bahasas latin agre berarti tanah atau sebidang tanah
.agrarius berarti persawahan, perladangan, pertanian. Menurut kamus besar
Bahasa Indonesia agraria berarti urusan pertanahan atau tanah pertanian juga
urusan pemilikan tanah, dalam bahasa inggris agrarian selalu diartikan tanah
dan dihubungkan usaha pertanian, sedang dalam UUPA mempunyai arti sangat luas
yaitu meliputi bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa
serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Tanah
sangat vital peranannya bagi semua kehidupan di bumi karena tanah mendukung
kehidupan tumbuhan dengan menyediakan hara dan air sekaligus sebagai penopang akar. Struktur tanah yang berongga-rongga juga
menjadi tempat yang baik bagi akar untuk bernafas dan tumbuh. Tanah juga
menjadi habitat hidup berbagai mikroorganisme.
Bagi sebagian besar hewan darat, tanah menjadi lahan untuk hidup dan bergerak.
Hukum agraria dalam arti sempit yaitu
merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti luas yaitu hukum tanah
atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja
atau pertanian
Hukum agraria dalam arti luas ialah
keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa
serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.Hukum agraria memberi lebih
banyak keleluasaan untuk mencakup pula di dalamnya berbagai hal yang mempunyai
hubungan pula dengannya, tetapi tidak melulu mengenai tanah.
Definisi hukum agraria menurut para ahli :
·
Mr. Boedi Harsono ,Ialah
kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai
bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam
yang terkandung didalamnya.
·
Drs. E. Utrecht SH,
Hukum agraria menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan
para pejabat administrasi yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria,
melakukan tugas mereka.
·
Bachsan Mustafa SH,
Hukum agrarian adalah himpunan peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya
para pejabat pemerintah menjalankan tugas dibidang keagrariaan
·
Subekti menjelaskan bahwa “Agraria adalah
urusan tanah dan segala apa yang ada di dalamnya dan di atasnya, seperti telah
diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria.
·
Menurut Lemaire,
hukum agraria sebagai suatu kelompok hukum yang bulat meliputi bagian hukum
privat maupun bagian hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
·
S.J. Fockema Andreae merumuskan
Agrarische Recht sebagai keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai usaha
dan tanah pertanian, tersebar dalam berbagai bidang hukum (hukum perdata, hukum
pemerintahan) yang disajikan sebagai satu kesatuan untuk keperluan studi
tertentu.
2.2 Azaz-azaz Hukum Agraria
1. Asas
nasionalisme
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa
hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang
boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan
antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli maupun
keturunan.
1. Asas
dikuasai oleh Negara
Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa
termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi
dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat
1 UUPA).
1.
Asas hukum adat yang disaneer
Yaitu bahwa hukum adat yang dipakai
sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari
segi-segi negatifnya
1. Asas
fungsi social
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa
penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan
kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA
1.
Asas kebangsaan atau ( demokrasi )
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa
setiap WNI baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah
1. Asas
non diskriminasi ( tanpa pembedaan )
Yaitu
asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI
baik asli maupun keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan
keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas tanah
1. Asa
gotong royong
Yaitu
asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI
baik asli maupun keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan
keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas
tanah.Bahwa segala usaha bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas
kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi
atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat bersama-sama
dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria (pasal
12 UUPA)
1. Asas
unifikasi
Hukum
agraria disatukan dalam satu UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti
hanya satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
1. Asas
pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
Yaitu suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan
benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas ini merupakan
kebalikan dari asas vertical (verticale scheidings beginsel ) atau
asas perlekatan yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang melekat pada
suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap
menjadi satu dengan benda iu artnya dala sas ini tidak ada pemisahan antara
pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada
diatasnya.
2.3
Landasan Hukum Tanah/Agraria
Landasan Hukum Agraria ialah ketentuan
Pasal 33 ayat (3) UUD 45 merupakan sumber hukum materiil dalam pembinaan hukum
agraria nasional.
Hubungan Pasal 33 (3) UUD 45 dengan UUPA:
1. Dimuat dalam Konsideran UUPA, Pasal 33
(3) dijadikan dasar hukum bagi pembentukan UUPA dan merupakan sumber hukum
(materiil) bagi pengaturannya.
“bahwa hukum
agraria tersebut harus pula merupakan pelaksanaan dari pada Dekrit Presiden
tanggal 5 Juli 1959, ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Manifesto
Politik Republik Indonesia, sebagai yang ditegaskan dalam pidato Presiden
tanggal 17 Agustus 1960, yang mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah
dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah diseluruh wilayah kedaulatan
bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara
perseorangan maupun secara gotong-royong”
2. Dalam penjelasan UUPA angka 1
“hukum agraria nasional harus mewujudkan
penjelmaan dari pada azas kerokhanian, Negara dan cita-cita Bangsa, yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan
Sosial serta khususnya harus merupakan pelaksanaan dari pada ketentuan dalam
pasal 33 Undang-undang Dasar dan Garis-garis besar dari pada haluan Negara….”
Pengaturan keagrariaan atau pertanahan
dalam UUPA yaitu untuk mengatur pemilikan dan memimpin penggunaannya, harus
merupakan perwujudan dan pengamalan dasar negara pancasila dan merupakan
pelaksanaan dari UUD 45 dan GBHN.Bahwa UUPA harus meletakkan dasar bagi hukum
agraria nasional yang akan dapat membawa kemakmuran, kebahagiaan, keadilan
serta kepastian hukum bagi bangsa dan negara.
2.4 Sifat dan Ruang Lingkup Pengaturan
Hukum Tanah
Politik hukum pertanahan pada jaman HB
dengan asas Domein dan Agrarische Wet ditujukan untuk kepentingan Pemerintah
Jajahan dan Kaula Negara tertentu yang mendapat prioritas dan fasilitas dalam
bidang penguasaan dan penggunaan tanah sedangkan golongan bumi putra kurang
mendapatkan perhatian dan perlindungan.
Menurut Agrarische Wet pemerintah HB
bertindak sama kedudukannya dengan orang, tampak adanya campur tangan
pemerintah dalam masalah agraria pada umunya, sedangkan setelah Indonesia
merdeka pemerintah bertindak selaku penguasa.
Hukum agraria Negara RI bertujuan untuk
mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat untuk menuju masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 45 (Pasal 33 ayat 3).
UU No. 5 Tahun 1960 mengatur:
1.
Hubungan antara bangsa Indonesia dengan
BARA+K (bumi, air, ruang udara dan kekayaanalam yang terkandung di dalamnya)
yang terkandung di dalamnya.
2. Hubungan
hukum antara negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat Indonesiadengan
BARA+K yang terkandung di dalamnya.
Atas
dasar hak menguasai tersebut maka negara dapat:
1. Menentukan
bermaca-macam hak atas tanah.
2. Mengatur
pengambilan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
A.
Membuat perencanaan/planning mengenai
penyediaan, peruntukan dan penggunaan BARA+K yang terkandung di dalamnya.
B.
Mencabut hak-hak atas tanah untuk
keperluan kepentingan umum.
C. Menerima
kembali tanah-tanah yang:
·
Ditelantarkan.
·
dilepaskan.
·
subyek hak tidak memenuhi syarat.
1. Mengusahakan
agar usaha-usaha di lapangan agraria diatur sedemikian rupa sehingga
meningkatkan produksi dan kemakmuran rakyat.
Tujuan diberikannya hak menguasai kepada
negara ialah: untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti
kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum
Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Hak negara untuk menguasai
pada hakekatnya memberi wewenang kepada negara untuk: mengatur dan
menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan BARA+K.
1.
Hubungan antara orang baik sendiri-sendiri
dan badan hukum dengan BARA+K yang terkandung di dalamnya.Yang dimaksud dengan
hak atas tanah ialah: “Hak yang memberikan wewenang untuk mempergunakan
permukaan bumi atau tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air
serta ruang angkasa yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk keperluan
yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu, dalam batas-batas
menurut UU ini dan peraturan hukum lain yang lebih tinggi.Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2.5
Hukum Agraria Dalam Tata Hukum Indonesia.
Menurut UUPADengan lahirnya UU No. 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang bertujuan:
1. Meletakkan
dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional.
A. Meletakkan
dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
B. Meletakkan
dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat.
Berdasarkan tujuan pembentukan UUPA
tersebut maka seharusnyalah kaidah-kaidah hukum agraria dibicarakan oleh suatu
cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri, yaitu cabang ilmu hukum agraria.
Menurut Prof Suhardi, bahwa untuk dapat menjadi suatu cabang ilmu harus
memenuhi persyaratan ilmiah yaitu:
1.
Persyaratan obyek materiil
Yaitu bumi, air, ruang angkasa dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
1.
Persyaratan obyek formal
Yaitu UUPA sebagai pedoman atau dasar
dalam penyusunan hukum agraria nasional.
Berdirinya cabang ilmu hukum agraria
kiranya menjadi sebuah tuntutan atau keharusan, karena:
·
Persoalan agraria mempunyai arti penting
bagi bangsa dan negara agraris.
·
Dengan adanya kesatuan/kebulatan, akan
memudahkan bagi semua pihak untuk mempelajarainya.Disamping masalah agraria
yang mempunyai sifat religius, masalah tanah adalah soal masyarakat bukan
persoalan perseorangan
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Tanah
sangat vital peranannya bagi semua kehidupan di bumi karena tanah mendukung
kehidupan tumbuhan dengan menyediakan hara dan air sekaligus sebagai penopang akar. Struktur tanah yang berongga-rongga juga
menjadi tempat yang baik bagi akar untuk bernafas dan tumbuh. Tanah juga
menjadi habitat hidup berbagai mikroorganisme.
Bagi sebagian besar hewan darat, tanah menjadi lahan untuk hidup dan bergerak.
Hukum agraria dalam ialah keseluruhan
kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai
bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam
yang terkandung didalamnya.Hukum agraria memberi lebih banyak keleluasaan untuk
mencakup pula di dalamnya berbagai hal yang mempunyai hubungan pula dengannya,
tetapi tidak melulu mengenai tanah.
Dimuat dalam Konsideran UUPA, Pasal 33 (3)
dijadikan dasar hukum bagi pembentukan UUPA dan merupakan sumber hukum (materiil)
bagi pengaturannya.“bahwa hukum agraria tersebut harus pula merupakan
pelaksanaan dari pada Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, ketentuan dalam
pasal 33 Undang-undang Dasar dan Manifesto Politik Republik Indonesia, sebagai
yang ditegaskan dalam pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960, yang mewajibkan
Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua
tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan maupun secara gotong-royong”
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar