FIGUR KEPALA
DAERAH MENURUT UU PILKADA
Dalam menjalankan pemerintahan, pemerintah
pusat memerlukan peranan pemerintah daerah, sesuai dengan etonomi daerah, pemerintah
daerahlah yang menjadi perwakilan pemerintah pusat dalam menjalankan roda kepemerintahan
disetiap wilayah negara Republik Indonesia,
melihat Indonesia merupakan negara yang terdiri dari
berbagai wilayah. Sehingga setiap wilayah itu memerlukan pemimpin yang memimpin
daerah/wilayah tersebut, yang dapat mewakili masyarakat diwilayah/daerah
tersebut, untuk kemudian mewakili pemerintah pusat, diwilayah tersebut.
Pemimpin wilayah/daerah itu biasanya disebut kepala daerah.
Kepala daerah adalah pemerintah daerah yang untuk provinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut bupati,
dan untuk kota disebut walikota. Dan dalam menjalankan tugasnya kepala derah
dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, dan wakil kepala daerah untuk
provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk
kota disebut wakil walikota. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan,
dan pesta rakyat itu biasanya disebut pilkada. Disinilah kesempatan rakyat
untuk memilih siapa yang menjadi pimimpin daerah mereka, untuk jangka waktu 5
(lima) tahun kedepannya.
Dalam pencalonan kepala daerah, menurut UU No. 32 tahun 2004 j0
UU No. 12 tahun 2008, memiliki syarat, yaitu warga negara Republik
Indonesia yang memiliki syarat- syarat sebagai berikut:
A.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
B.
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
C.
Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas
dan/atau sederajat;
D.
Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon
gubernur/wakil gubernur dan berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima)
tahun bagi calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota;
E.
Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
menyeluruh dari tim dokter
F.
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
G.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
H.
Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
I.
Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
J.
Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
negara;
K.
Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
L.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum
mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
M.
Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain
riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;
N.
Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala
daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
O.
Tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah; dan
P.
Mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.
Peserta pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah adalah:
a.
Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik.
b.
Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud
pada huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan
perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD
atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan
umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
1). Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada huruf b
dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur/wakil gubernur apabila
memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a)
provinsi dengan jumlah penduduk sampai
dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam
koma lima persen);
b)
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta)
sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5%
(lima persen);
c)
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta)
sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya
4% (empat persen);
d)
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas
juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
2).Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada huruf b
dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati atau
walikota/wakil walikota apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a)
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua
ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma
lima persen);
b)
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus
lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
c)
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus
ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4%
(empat persen); dan
d)
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu
juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
-
Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud
angka 1 diatas harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
kabupaten/kota di provinsi dimaksud.
-
Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud
angka 2 diatas tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan
di kabupaten/kota dimaksud. Dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu
Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Dalam proses penetapan pasangan calon,
partai politik atau gabungan partai politik memperhatikan pendapat dan
tanggapan masyarakat. Dalam proses penetapan pasangan calon perseorangan, KPU
provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.
-
Partai politik atau gabungan partai
politik pada saat mendaftarkan calon partai politik, wajib menyerahkan:
a)
Surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik
atau pimpinan partai politik yang bergabung;
b)
Kesepakatan tertulis antar partai politik yang bergabung untuk
mencalonkan pasangan calon;
c)
Surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang
dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan
partai politik yang bergabung;
d)
Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah secara berpasangan;
e)
Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan
calon;
f)
Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila
terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
g)
Surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon
yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h)
Surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD
tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi wilayah kerjanya;
i)
Surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD
yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah;
j)
Visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.
Calon perseorangan pada saat mendaftar
wajib menyerahkan:
1)
Surat pencalonan yang ditandatangani oleh pasangan calon
perseorangan;
2)
Berkas dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang dilampiri
dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
3)
Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan
calon;
4)
Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila
terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
5)
Surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon
yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6)
Surat pernyataan nonaktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD tempat
yang bersangkutanmenjadi calon kepala daerah dan wakil kepaladaerah di daerah
wilayah kerjanya;
7)
Surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD
yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah;
8)
Visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.
Dukungan sebagaimana dimaksud pada calon perseorangan huruf b diatas hanya diberikan kepada satu pasangan
calon perseorangan. Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat
mengusulkan satu pasangan calon dan pasangan calon tersebut tidak dapat
diusulkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya. Masa
pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7
(tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan calon. Verifikasi
dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur/wakil
gubernur dilakukan oleh KPU provinsi yang dibantu oleh KPU kabupaten/kota, PPK,
dan PPS. Verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan untuk
pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dilakukan oleh KPU
kabupaten/kota yang dibantu oleh PPK dan PPS.
Ø Bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati/wakil
bupati dan walikota/wakil walikota menyerahkan daftar dukungan kepada PPS untuk
dilakukan verifikasi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum waktu
pendaftaran pasangan calon dimulai.
Ø Bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur/wakil
gubernur menyerahkan daftar dukungan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi
paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum waktu pendaftaran pasangan
calon dimulai.
Ø Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak dokumen dukungan bakal
pasangan calon perseorangan diserahkan.
Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Penanggung jawab kampanye
adalah pasangan calon, yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim
kampanye. Tim kampanye dapat dibentuk secara berjenjang di provinsi,
kabupaten/kota bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan
kabupaten/kota dan kecamatan bagi pasangan calon bupati/wakil bupati dan
walikota/wakil walikota. Dan Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU
provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota dengan memperhatikan usul dari pasangan
calon.
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah
suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh
suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon
yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan calon yang perolehan
suaranya sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah
perolehan suara yang lebih luas.
-
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh
persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti
oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
-
Apabila pemenang pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon
tersebut berhak mengikuti pemilihan putaran kedua.
-
Apabila pemenang pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diperoleh oleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan
peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah \ perolehan suara
yang lebih luas. Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan
berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh
suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar