Sabtu, 27 April 2013

Pengaturan Waktu Kerja dan Istirahat di Sektor Pertambangan dan Energi


Untuk menjawab pertanyaan Saudara, pada bagian awal perlu saya berikan wawasan, bahwa ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat (WKWI) bagi sektor usaha/perusahaan swasta di Indonesia diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”). Baik pengaturan secara umum (general), maupun pengaturan secara khusus (untuk sektor usaha/pekerjaan tertentu). Pengaturan dimaksud, masing-masing sebagai berikut:
1. pengaturan WKWI Secara Umum (general)
a.    Ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat secara umum, atau sering disebut pola waktu kerja dan waktu istirahat secara normal (pola WKWI normal), dapat memilih, 2 (dua) alternatif*:
1)    7 (tujuhjam perhari dan 40 (empat puluh) jam per minggu, untuk pola waktu kerja 6:1, dalam arti: 6 (enam) hari kerja dan 1 (satu) hari istirahat mingguan; atau
2)    8 (delapanjam perhari dan 40 (empat puluh) jam per minggu, untuk pola waktu kerja 5:2, maksudnya: 5 (lima) hari kerja dan 2 (dua) hari istirahat mingguan (Pasal 77 ayat (2) UU No. 13 Th. 2003).
 
Ketentuan WKWI sebagaimana tersebut, tidak menentukan kapan saatnya waktu kerja dimulai dan kapan diakhiri. Dalam arti, saat dimulainya jam kerja, adalah kapan saja, atau saat apa saja sesuai kebutuhan dan karakteristik pekerjaan, sepanjang tidak (belum masuk) pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi. Artinya, bisa dimulai di pagi hari, dapat juga di siang hari, sore hari, atau malam hari, bahkan bisa dimulai tengah malam (dini hari). Yang penting, bahwa dalam satu periode waktu kerja dan waktu istirahat, tidak boleh melebihi 7 (tujuh) jam per-hari (untuk pola 6:1) atau tidak boleh melebihi 8 (delapan) jam per-hari (untuk pola 5:2) sebagaimana tersebut di atas, dan tidak boleh melampaui (masuk) pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.
 
Dengan perkataan lain, pengertian hari dan waktu kerja adalah, bahwa semua hari dapat ditentukan sebagai hari kerja (mulai dari Ahad s/d Sabtu), kecuali hari libur resmi. Sebaliknya, semua hari tersebut dapat dipilih dan dijadikan hari istirahat mingguan, dengan ketentuan apabila hari istirahat mingguan waktunya jatuh (bersamaan) pada hari libur resmi, tidak boleh ada penggantian hari istirahat mingguan (di hari lain), kecuali untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu (Pasal 77 ayat [3] dan Pasal 79 ayat [2] huruf b jo. Pasal 85 ayat [1]dan ayat (2) UU No.13/2003 beserta penjelasannya).
b.    Demikian juga dapat diatur ketentuan waktu kerja bergilir (shift) dalam satu hari sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Artinya, kalau kebutuhan dan kemampuan perusahaan pekerjaan harus dilakukan secara terus-menerus dan tidak terputus-putus, maka dapat diatur dan dilakukan waktu kerja bergilir (shift) dimaksud.
 
Selanjutnya, apabila waktu kerja dan waktu istirahat dilakukan melebihi pola WKWI normal atau dilakukan pada hari istirahat mingguan/hari libur resmi, maka berlaku ketentuan waktu kerja lembur (WKL) dan pengusaha wajib membayar upah kerja lembur(UKL) sesuai perhitungan yang ditentukan (vide Pasal 78 ayat [1]dan ayat [2jo Pasal 85 ayat [3] UU No. 13/2003 dan Pasal 11 jo Pasal 8 Kepmenakertrans No. Kep-102/Men/VI/2004).
2. Pengaturan WKWI Secara Khusus (Untuk Sektor Usaha/Pekerjaan Tertentu)
a.    Ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat khusus sektor usaha ataupekerjaan tertentu, berdasarkan Pasal 77 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 13/2003 disebutkan, bahwa ketentuan waktu kerja normal tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang -untuk itu- diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (“Permen”).
 
Permen yang mengatur mengenai ketentuan waktu kerja untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagai amanat Pasal 77 ayat (4) UU No.13/2003, hingga saat ini baru ada 3 (tiga), yakni :
1)    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep-234/Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu;
2)    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu; dan
3)    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-11/Men/VII/2010 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Di Sektor Perikanan Pada Daerah Operasi Tertentu.
b.    Terkait dengan permasalahan Saudara, katenetuan WKWI khusus pada sektor usaha pertambangan umum dan energi dan sumber daya mineral pada daerah operasi tertentu, diatur (antara lain) sebagai berikut :
1)    Perusahaan di bidang pertambangan umum, termasukperusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu, dapat menerapkan:
a)     waktu kerja dan istirahat (WKWI) sebagaimana diatur dalam Kepmenakertrans. No. Kep-234/Men/2003; dan/atau
b)     periode kerja minimal 10 (sepuluh) minggu berturut-turut bekerja, dengan 2 (dua) minggu berturut-turut istirahat, dan setiap 2 (dua) minggu dalam periode kerja diberikan 1 (satu) hari istirahat.
(Pasal 2 Permenakertrans No. Per-15/Men/VII/2005)
2)    Perusahaan di bidang energi dan sumber daya mineral, termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatandi daerah operasi tertentu dapat memilih dan menetapkan salah satu dan atau beberapa waktu kerjasesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan sebagai berikut :
a)     7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk waktu kerja 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu;
b)     8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk waktu kerja 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu;
c)     9 (sembilan) jam 1 (satu) hari dan maksimum 45 (empat puluh lima) jam dalam 5 (lima) hari kerja untuk satu periode kerja;
d)     10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari dan maksimum 50 (lima puluh) jam dalam 5 (lima) hari kerja untuk satu periode kerja;
e)     11 (sebelas) jam 1 (satu) hari dan maksimum 55 (lima puluh lima) jam dalam 5 (lima) hari kerja untuk satu periode kerja;
f)      9 (sembilan) jam 1 (satu) hari dan maksimum 63 (enam puluh tiga) jam dalam 7 (tujuh) hari kerja untuk satu periode kerja;
g)     10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari dan maksimum 70 (tujuh puluh) jam dalam 7 (tujuh) hari kerja untuk satu periode kerja;
h)     11 (sebelas) jam 1 (satu) hari dan maksimum 77 (tujuh puluh tujuh) jam dalam 7 (tujuh) hari kerja untuk satu periode kerja;
i)       9 (sembilan) jam 1 (satu) hari dan maksimum 90 (sembilan puluh) jam dalam 10 (sepuluh) hari kerja untuk satu periode kerja;
j)      10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari dan maksimum 100 (seratus) jam dalam 10 (sepuluh) hari kerja untuk satu periode kerja;
k)     11 (sebelas) jam 1 (satu) hari dan maksimum 110 (seratus sepuluh) jam dalam 10 (sepuluh) hari kerja untuk satu periode kerja;
l)       9 (sembilan) jam 1 (satu) hari dan maksimum 126 (seratus dua puluh enam) jam dalam 14 (empat belas) hari kerja untuk satu periode kerja;
m)   10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari dan maksimum 140 (seratus empat puluh) jam dalam 14 (empat belas) hari kerja untuk satu periode kerja;
n)     11 (sebelas) jam 1 (satu) hari dan maksimum 154 (seratus lima puluh empat) jam dalam 14 (empat belas) hari kerja untuk satu periode kerja;
Waktu kerja sebagaimana tersebut huruf a) sampai dengan huruf n), tidak termasuk waktu istirahat sekurang-kurangnya selama 1 (satu) jam. Namun, khusus untuk huruf c) sampai dengan n) sudah termasuk waktu kerja lembur tetapsebagai kelebihan 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari (Pasal 2Kepmenakertrans. No. Kep-234/Men/2003).
 
Dalam Peraturan-peraturan Menteri dimaksud (Kepmenakertrans. No. Kep-234/Men/2003 dan Permenakertrans No. Per-15/Men/VII/2005), telah mengatur beberapa opsi dan alternatif pilihan pola waktu kerja untuk suatu perusahaan di sektornya masing-masing (dalam hal ini,sektor energi dan sumber daya mineral dan sektorpertambangan umum). Sehingga, semua jenis pekerjaan ataujabatan tertentu di suatu perusahaan, baik pekerjaan atau jabatan-jabatan di kantor (back office), atau pekerjaan dan jabatan-jabatan operasional, sudah ditentukan dan tinggal memilih yang sesuai kebutuhan dan kemampuan.
 
Pilihan waktu kerja sebagaimana tersebut di atas, karena ada waktu kerjanya yang relatif panjang, demikian juga ada yang karakteristik dan sifat pekerjaannya haruas dikerjakan pada waktu malam hari, atau -bahkan- dini hari secara terus-menerus, maka dapat saja seseorang atau sekelompok pekerja/buruh dipekerjakan pada waktu malam hari, bahkan dini hari.
 
Dengan demikian, sesuai dengan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka apabila -telah- dipilih salah satu periode kerja di sektor tertentu atau pekerjaan tertentu (dalam hal ini, sektor energi dan sumber daya mineral, dan sektor pertambangan umum di daerah tertentu) dan dilakukan dalam beberapa waktu kerja bergilir (shift), maka besar kemungkinan (sekelompok) pekerja/buruh harus bekerja (mendapat bagian shift) pada malam hari atau dini hari secara terus-menerus.
 
Walaupun demikian, demi adilnya terhadap (semua) pekerja/buruh yang lain, seyogyanya (diperjanjikan) waktu shift kerja dilakukan secara bergantian di antara para pekerja/buruh yang terlibat di suatu pekerjaan dan tempat kerja tertentu. Dalam kaitan ini, Saudara harus menyampaikan dan melakukan komunikasi yang baik dengan pihak-pihak yang terkait di perusahaan Saudara, khususnya manajer/divisi operasi di lapangan (site-plant manager).
 
Demikian penjelasan saya, semoga Saudara dapat mafhum dengan penjelasan dimaksud.
 
Dasar Hukum:
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-234/Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur;
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-11/Men/VII/2010 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Di Sektor Perikanan Pada Daerah Operasi Tertentu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar