Senin, 06 Mei 2013

Waktu Kerja di Perusahaan Penerbangan


Pada prinsipnya, dasar hukum mengenai ketentuan waktu kerja (jam kerja) di suatu perusahaan, termasuk perusahaan penerbangan, secara umum adalah pasal 77 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No.13/2003) dengan 2 (dua) pola, yakni :

a.   pola 6:1, atau 6 (enam) hari kerja dan 1 (satu) hari istirahat mingguan, dengan ketentuan maksimum 7 (tujuh) jam per-hari dan 40 (empatpuluh) jam per-minggu.
b.   pola 5:2, atau 5 (lima) hari kerja dan 2 (dua) hari istirahat mingguan, dengan ketentuan maksimum 8 (delapan) jam per-hari dan 40 (empatpuluh) jam per-minggu.

Namun, pada pasal 77 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 13/2003 disebutkan, bahwa ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha ataupekerjaan tertentu (termasuk untuk jabatan tertentu) yang -- untuk itu -- harus diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (“Permen”). 

Permen yang mengatur mengenai ketentuan waktu kerja untuk sektor usahaatau pekerjaan tertentu/jabatan tertentu sebagai amanat pasal 77 ayat (4) UU No.13/2003, hingga saat ini baru ada 2 (dua), yakni :
1)       Kepmenakertrans. RI No. Kep-234/Men/2003 tentang Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu.
2)       Permenakertrans. RI No. Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu. 

Dalam Peraturan-peraturan Menteri tersebut telah mengatur beberapa opsi danalternatif pilihan pola waktu kerja untuk suatu perusahaan di sektornya masing-masing (sektor ESDM dan Pertambangan Umum). Sehingga, semua jenispekerjaan atau jabatan tertentu di suatu perusahaan, baik pekerjaan atau jabatan-jabatan di kantor (back office), atau pekerjaan dan jabatan-jabatan operasional (siteplant), sudah ditentukan dan tinggal memilih yang sesuai. 

Terkait dengan itu, dalam pasal 395 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, terdapat pengaturan hari kerjapembatasan jam kerja dan persyaratan jam istirahat bagi personel –- operasional -- penerbangan yang diamanatkan diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri Perhubungan. Dengan kata lain, bagi pekerjaan/jabatan personel –- operasional -- penerbangan, diatur khusus mengenai hari kerja, pembatasan jam kerja dan persyaratan jam istirahatnya oleh Menteri Perhubungan. Dalam kaitan ini, berlaku azas hukum lex posterior derogat legi prior (undang-undang yang terbit belakangan mengesampingkan undang-undang yang terbit terdahulu). Di samping itu, berlaku juga azas lex specialis derogat legi generalis (undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum). Artinya, kalau pekerjaan/jabatan personel –-operasional -- penerbangan telah diatur secara khusus oleh Menteri Perhubungan, maka pengaturan ketentuan waktu kerja bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu/jabatan tertentu oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan ketentuan umum yang diatur dalam pasal 77 ayat (2) dan pasal 79 ayat (2) huruf a dan b UU No.13/2003 akan dikesampingkan. Namun, hanya (khusus) pada pekerjaan/jabatan personel -- operasional -- penerbangan di perusahaan penerbangan, dan tidak pada semua pekerjaan/jabatan lainnya. Dengan perkataan lain, pengaturan hari kerja,jam kerja dan jam istirahat pada jabatan back office atau jabatan operasional lainnya tetap berlaku ketentuan umum yang ditetapkan dalam pasal 77 ayat (2) dan pasal 79 ayat (2) huruf a dan huruf b UU No. 13/2003 atau diatur tersendiri oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 

Terkait dengan pertanyaan Saudara, apakah jabatan mechanic tersebut di perusahaan penerbangan merupakan merupakan jabatan personel – operasional -- penerbangan? 

Jika ya, maka untuk jabatan mechanic di perusahaan penerbangan, berlaku ketentuan waktu kerja yang diatur tersendiri oleh Menteri Perhubungan dimaksud. Hanya saja, sepanjang pengetahuan kami, pengaturan mengenai hari kerjapembatasan jam kerja dan persyaratan jam istirahat bagi personel -– operasional- penerbangan tersebut, hingga saat ini belum ditetapkan, walaupun pengaturan yang bersifat partial dan internal berjalan sebagaimana ditetapkan masing-masing. 
 
Demikian opini kami. Semoga bermanfaat.
 
 
Dasar hukum:
1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
3.   Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep-234/Men/2003 tentang Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu;
4.   Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar