Sabtu, 25 Mei 2013

Agus Marto Diminta Prioritaskan Sinkronisasi UU


Setelah dilantik sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), banyak pekerjaan rumah yang menanti Agus DW Martowardojo. Salah satunya penyelarasan di sektor hukum, yakni sinkronisasi UU. Hal itu diutarakan oleh Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono usai menghadiri pelantikan Agus Marto di Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Jumat (24/5).
Menurut Sigit, revisi UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia harus menjadi prioritas kinerja Agus sebagai Gubernur BI. Selain itu, revisi juga harus terjadi pada UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ia mengatakan, diubahnya kedua UU ini merupakan tindaklanjut dari lahirnya UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Karena kelahiran berdirinya OJK ini mempengaruhi pengaturan di bidang perbankan,” ujar Sigit.
Pekerjaan rumah Agus Marto yang kedua, lanjut Sigit, adalah tetap menjaga stabilitas moneter. Pekerjaan ini juga menjadi penting dilakukan lantaran krisis yang dialami Eropa masih belum pulih total. Atas dasar itu, pembahasan dan penyelesaian RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) menjadi bagian yang penting.
Kita tahu makin lama itu krisisinya datangnya tak terduga-duga, makanya JPSK ini penting. Ini bagian dari BI yang harus menjadi motor penggerak agar bisa bersama pemerintah menyelesaikannya dengan pihak parlemen,” tutur Sigit.
Berikutnya, lanjut Sigit, meski bukan tugas BI sendiri rencana kebijakan kenaikan harga subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) patut diperjelas. Kenaikan harga ini akan menjadi bagian BI untuk menjaga neraca pembayaran tetap stabil. “Mau tidak mau kalau tidak ada keputusan segera neraca kita defisitnya semakin melebar,” katanya.
Agus Marto sepakat sinkronisasi UU menjadi hal yang penting dilakukan BI ke depan. Menurutnya, dengan lahirnya OJK dan berpindahnya fungsi pengawasan perbankan dari BI ke otoritas tersebut, perubahan UU BI menjadi sebuah hal yang mengharuskan.
“Perlu penguatan dan penyelarasan UU. Dengan adanya UU OJK, pengawasan perbankan dialihkan ke OJK tentu perlu direvisi UU BI,” katanya.
Fokus lain yang akan dilakukan Agus selaku Gubernur BI adalah koordinasi dengan OJK, Kementerian Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tujuannya agar perbankan Indonesia tak hanya siap di dalam negeri, tapi juga siap berekspansi ke regional.
Agar semua itu berjalan lancar, menurut Agus, BI akan berupaya memperkuat kerangka kebijakan moneter. Seperti, kebijakan tingkat bunga, nilai tukar, makro prudensial yang bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan serta tercapianya target inflasi. Berikutnya, BI juga akan mendorong sistem pembayaran yang efisien. Terakhir, BI akan memperkuat dan meningkatkan fungsi kebanksentralan untuk perkembangan perbankan syariah, financial inclusion serta hubungan internasional.
“Kami juga mau yakinkan bahwa BI akan fokus untuk dorong pergerakan ekonomi Indonesia yang lebih baik. Pengembangan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dan iklim investasi secara umum,” tutur mantan Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II itu.
Komunikasi Efektif
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad yakin posisi Agus Martowardojo sebagai Gubernur BI akan semakin mengefektifkan komunikasi antara OJK dengan BI. Meski begitu, ia berharap ada penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara OJK dengan BI untuk mengatur hal-hal yang lebih teknis.
Terlebih MoU yang mengatur mengenai tugas OJK di bidang mikro prudensial dan tugas BI di bidang makro prudensial. Apalagi jika kedepannya terjadi area abu-abu di antara tugas kedua lembaga tersebut. “Ketika terjadi ini saya kira harus clear posisi masing-masing. Sehingga kemudian bisa kita bangun komunikasi yang efektif,” katanya.
Salah satu area yang menyinggung kewenangan BI dan OJK setelah fungsi perbankan beralih pada akhir 2013 nanti adalah branchless banking, di mana sistem pembayaran tetap berada di bawah BI sedangkan pengawasan perbankannya berada di OJK. Ia mengatakan, sistem pembayaran yang ada di branchless banking juga menyangkut aspek mikronya, yakni bank yang melakukan kegiatan tersebut.
Menurut Muliaman, terkait hal ini perlu koordinasi dan komunikasi yang efektif dari OJK dan BI. Bila perlu, dilakukan MoU antara OJK dengan BI terkait hal ini. “Saya yakin, dan saya juga sering bicara dengan Pak Agus Marto, rasanya enggak sulit OJK dengan BI berkoordinasi. Karena kita punya visi yang sama,” katanya.
Agus Marto sepakat adanya koordinasi yang baik antara BI dengan OJK. Menurutnya, peralihan fungsi pengawasan perbankan dari BI ke OJK perlu dilakukan sesuai dengan azas yang berlaku. “Ke depan OJK akan fokus ke mikro prudensial, sedangkan BI fokus makro prudensial, tidak bisa dipisahkan. Jadi perlu koordinasi yang baik,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar