Kamis, 23 Mei 2013

Risiko Pidana Menyanyikan Lagu yang Bermuatan Penghinaan


Mengenai penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dapat dilihat dalam Pasal 310 KUHP, yang berbunyi demikian:
 
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
 
Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “menghina” yaitu “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang biasanya merasa malu. Kehormatan yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan kehormatan dalam lapangan seksuil.
 
Lebih lanjut, R. Soesilo menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut Pasal 310 ayat (1) KUHP, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang dapat dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzinah, dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan. Tuduhan tersebut harus dilakukan dengan lisan, apabila dilakukan dengan tulisan atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan menista dengan surat dan dikenakan Pasal 310 ayat (2) KUHP.
 
Dalam KUHP sendiri tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan penghinaan secara lisan. Apakah hanya dengan perkataan lisan atau bisa juga dengan menyanyikan lagu yang mengandung penghinaan.
 
Mengenai hal ini, kita dapat merujuk pada kasus yang terjadi pada pertengahan 2006, sebagaimana pernah diungkit sekilas dalam artikel yang berjudul Seputar Somasi Terhadap Iklan Polisi (Lagi) Tidur. Para anggota band lokal Bali ditangkap dan diadili dengan tuduhan penghinaan terhadap polisi. Teguh Setiabudi dan Sofyan Hadi, kedua penyanyi itu, diringkus setelah menyanyikan lagu berjudul anjing dalam suatu konser. Mereka diseret ke pengadilan dan akhirnya dihukum percobaan satu tahun penjara. Menurut artikel berjudul Ed-Eddy & Residivis Bersenandung, Polisi Tersinggung yang dimuat di gatra.com, tim jaksa Ridwan Kadir dan Suparta Jaya mendakwa Ed-Eddy dan Igo dengan Pasal 207 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penghinaan lembaga negara.
 
Isi dari Pasal 207 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu sendiri adalah sebagai berikut:
 
Pasal 207 KUHP
Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisanmenghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
 
Pasal 55 KUHP
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1.    mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2.    mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
 
Sebagaimana juga pernah diberitakan di balipost.co.id dalam artikelnya yang berjudul Sidang Kasus Lagu "Anjing" Eddy dan Igo Divonis Percobaan Satu Tahun, dalam kasus ini Sofyan Hadi alias Ed Eddy dan Teguh Setiabudi alias Igo diperkarakan terkait lagu yang mereka nyanyikan yang dianggap menghina institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Majelis hakim memutuskan perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan penghinaan terhadap institusi Polri melalui lirik lagu "Anjing". Oleh karena itu, Majelis menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. Artinya, hukuman penjara enam bulan tidak harus dijalankan di dalam kurungan karena Majelis Hakim memberikan masa percobaan selama satu tahun. Majelis hakim menilai lagu oleh Ed Eddy dalam sebuah konser amal di Lapangan Pegok Denpasar, 1 Juli 2006 lalu, membuat polisi merasa terhina. Karena ucapan yang disampaikan terdakwa tidak sesuai dengan teks sebenarnya. Lagu itu dinilai mengandung unsur penghinaan. Ucapan tersebut mengakibatkan polisi merasa terhina di depan umum.
 
Melihat pasal yang digunakan oleh Jaksa dalam kasus lagu “Anjing” tersebut, yang dimaksud dengan menghina secara lisan termasuk juga menyanyikan lagu yang bermuatan penghinaan. Dilihat dari perumusan Pasal 207 KUHP dan Pasal 310 KUHP, pada dasarnya sama, hanya berbeda pada siapa yang menjadi korban dari penghinaan tersebut. Jika penghinaan secara lisan pada Pasal 207 KUHP termasuk juga dengan menyanyikan lagu yang bermuatan penghinaan, maka hal tersebut juga dapat digunakan dalam rumusan Pasal 310 KUHP yang juga mengatur mengenai penghinaan secara lisan.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar