Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) memang membedakan antara Bagasi Tercatat dengan Bagasi Kabin. Bagasi tercatat, menurut Pasal 1 angka 24 UU Penerbangan, adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama. Sedangkan, Bagasi Kabin, menurutPasal 1 angka 25 UU Penerbangan, adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.
Mengenai batasan jumlah cairan yang dapat dibawa dalam bagasi kabin dalam penerbangan internasional telah diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/43/III/2007 tentang Penanganan Cairan, Aerosol dan Gel (Liquid, Aerosol, Gel) yang Dibawa Penumpang ke Dalam Kabin Pesawat Udara pada Penerbangan Internasional (“Perdirjenhub 43/2007”).
Namun, Perdirjenhub 43/2007 ini tidak memberi pengaturan mengenai batasan jumlah cairan yang dapat dibawa penumpang sebagai bagasi tercatat. Pasal 3 ayat (3) Perdirjenhub 43/2007 hanya menyatakan bahwa dalam hal calon penumpang membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) melebihi ketentuan dalam persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka petugas pengamanan bandar udara memberitahukan kepada calon penumpang bahwa pengangkutan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) tersebut harus diperlakukan sebagai bagasi tercatat.
Mengenai jumlah cairan yang dapat dibawa dalam suatu penerbangan sebagai bagasi tercatat, memang terdapat pengaturan dalam UU Penerbangan. Pasal 136 ayat (4) huruf (i) UU Penerbangan mengkategorikan cairan, aerosol dan jelly(liquids, aerosols, and gels) dalam jumlah tertentu sebagai barang berbahaya. Namun, karena sampai saat ini belum ada pengaturan lebih lanjut mengenai berapa jumlah tertentu yang dimaksud tersebut, maka dapat disimpulkan saat ini belum ada pengaturan mengenai batas jumlah cairan yang dapat dibawa dalam penerbangan sebagai bagasi tercatat.
Pada praktiknya, sebagaimana dikutip dari laman Garuda Indonesia, seorang dewasa dengan visa umroh diperbolehkan membawa sampai dengan 10 Liter air zamzam.
Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.
Dasar hukum:
2. Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/43/III/2007 tentang Penanganan Cairan, Aerosol dan Gel (Liquid, Aerosol, Gel) yang Dibawa Penumpang ke Dalam Kabin Pesawat Udara pada Penerbangan Internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar