Sabtu, 25 Mei 2013

One Day Publish untuk Promosi-Mutasi Hakim


Dalam rangka transparansi, MA mengimbau agar setiap pengadilan segera mempublikasikan putusan yang baru dijatuhkan oleh hakim. Caranya, dengan mengunduh (upload) di laman pengadilan. Untuk itu, MA mencanangkan program One Day Publishatau publikasi putusan satu hari setelah diputus. Sementara, salinan putusan lengkap akan diunduh maksimal dalam waktu enam bulan sejak putusan diucapkan.   
“Begitu perkara diputus, dalam waktu 1 x 24 jam, petikan/amar putusan harus di-upload di website pengadilan. Istilahnya One Day Publish,” kata Ketua MA M Hatta Ali usai melantik Gubernur BI di Gedung MA, Jum’at (24/5).
Dijelaskan Hatta, program One Day Publish dilakukan untuk mengantisipasi ulah oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan sebuah kasus. “Seolah-olah kasusnya belum diputus, nanti dia (oknum) yang urus, padahal kasusnya sudah diputus,” ujarnya mencontohkan.
Program ini, kata Hatta, kembali ia tekankan dalam acara peresmian 39 gedung pengadilan beberapa waktu lalu. Saat itu, Hatta meminta setiap pengadilan memasang spanduk tentang One Day Publish. “Ini agar masyarakat pencari keadilan tahu kalau perkara sudah diputus dan tahu perkembangan kasusnya.”
Menurut Hatta, program One Day Publish bisa menjadi alat ukur menentukan promosi dan mutasi hakim dengan cara melihat kualitas putusan yang dipublikasikan di website. “Kalau putusan itu tidak di-upload, mana bisa kita tahu kualitas putusannya ketika hakim itu mau dimutasikan atau dipromosikan? Jadi, rugi sendiri kalau putusan hakim tidak di-upload,” ujarnya.    
Oleh karenanya, Dikatakan Hatta, semua hakim seharusnya berlomba-lomba mempublikasikan putusannya dalam website pengadilan. “Biar nanti pimpinan pengadilan yang membaca dan menilai kualitas putusannya.”   
Dari tahun ke tahun, berdasarkan data Kepaniteraan MA, jumlah putusan yang dipublikasikan pengadilan di websites memang terus meningkat. Terhitung sejak tahun 2007 hingga 2012, jumlah putusan yang terunduh mencapai 297 ribuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar