Dalam kurun waktu singkat, tiga perusahaan yang bergerak di bidang investasi emas berhadapan dengan perkara kepailitan. Sebut saja, PT Asean Gold Concept, PT Makira Nature, dan PT Golden Traders Indonesia Syariah(GTIS). Ketiga perusahaan inidibawa ke Pengadilan Niaga oleh nasabah. Penyebabnya sama, mangkir membayar kewajibannya sesuai dengan apa yang telah dijanjikan.
Kini, ancaman pailit juga menghantui PT Lautan Emas Mulia (LEM). ‘Ancaman’datang dari tiga nasabahnya yang sudah tidak tahan menunggu realisasi janji-janjiLEM. Suryadharma Budihardjo, Stevanus Cahya Utama, dan Kelvin–ketiga nasabah dimaksud—berharap ada solusi yang adil jika masalah ini diselesaikan lewat pengadilan.
Adapun utang yang menjadi landasan permohonan pailit berasal dari dana investasi emas yang diberikan para pemohon. Suryadharma telah menginvestasikan uangnya dengan cara membeli investasi emas seberat 1000 gram senilai 709,8 juta dengan masa kontrak selama 3 bulan. Pada 18 Maret 2013, LEM seharusnya menyerahkan kembali kepada Suryadharma nilai pokok ditambah dengan bonusnya sehingga menjadi Rp195,195 juta.
Kepada Stevanus Cahya Utama, LEM mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah Rp39,039 juta yang jatuh tempo pada 2 April 2013. Kewajiban pembayaran ini muncul karena Stevanus telah membeli emas sebanyak 200 gram senilai Rp35,4 juta. Sementara itu, kewajiban LEM terhadap Kelvin adalah sejumlah Rp190juta jatuh tempo pada 27 Maret 2013.
Hingga kewajiban tersebut jatuh tempo, LEM belum melakukan prestasi. Padahal, para pemohon telah mengirimkan surat teguran sebanyak duakali. Surat peringatan tampaknya diabaikan perusahaan investasi emas itu. “Tapi, saat ini mereka (LEM, red) tengah mengajukan upaya hukum mencegah kepailitan dengan PKPU. Ini tidak masalah bagi kami yang penting ada iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” ucap kuasa hukum para pemohon,RM Rahyono Abikusno,kepada hukumonline usai persidangan, Rabu (1/5).
Kuasa hukum LEM,Washington E Pangaribuan,belum bisa berkomentar banyak atas perkara ini. Ia mengatakan permohonan pailit para pemohon akan ditunda dulu karena LEM mengajukan PKPU.
Lebih lanjut, Pangaribuan menolak dikatakan memiliki utang kepada para pemohon. Namun, itu adalah keuntungan yang belum dapat dibayarkan LEM kepada pemohon lantaran harga emas saat itu tidak stabil sehingga perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan neraca pembayaran. Alhasil, perusahaan belum dapat membagikan keuntungannya kepada para nasabah.“Tolong digarisbawahi, itu bukan utang,” tutur Washington Pangaribuan usai persidangan, Rabu (1/5).
Akan tetapi, berdasarkan berkas permohonan PKPU, Washington Pangaribuan menuliskan mengakui LEM memiliki utang kepada para pemohon. Utang juga diakui telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Kendati memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, LEM menyatakan masih dapat menjalankan perusahaan dan tetap dapat membayar utang-utang tersebut karena masih memiliki aset-aset baik bergerak maupun tidak bergerak. Untuk itu, perusahaan ingin mengajukan rencana perdamaian kepada para nasabah untuk merestrukturisasi utang itu.
Berdasarkan hal-hal tersebut, LEM meminta majelis untuk mendahulukan permohonan PKPU ketimbang permohonan pailit para pemohon. Hal ini sesuai dengan Pasal 229 ayat (3) UU Kepailitan. “Permohonan PKPU ini akan didahulukan daripada pailit,” pungkasWashington.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar