Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan ==
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah :
# Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
# Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
# Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;
# Perubahan besarnya modal dasar;
# Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
# Perubahan Perseroan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:
# Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
# Penambahan modal ditempatkan atau disetor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar