Sabtu, 25 Mei 2013

ANZ Gagal Bankrutkan Maxima Infrastruktur


Jika Bank Mandiri berhasil meyakinkan majelis untuk merestrukturisasi utang salah satu debitornya, tidak demikian halnya dengan Bank ANZ Indonesia. ANZ gagal membankrutkan Maxima Infrastruktur karena majelis berpandangan pembuktian utang yang tidak sederhana.
"Pembuktian utang jatuh tempo tidak dapat dibuktikan secara sederhana " putus ketua majelis hakim, Akhmad Rosidin dalam persidangan, Kamis (23/5).
Pembuktian tidak sederhana tersebut lantaran Maxima menolak tentang keberadaan utang itu. Eksistensi utang itu sendiri masih diperdebatkan. Sehingga, perlu pembuktian lebih lanjut. Hubungan utang ini tidak hanya terjadi antara Maxima dengan ANZ. Majelis juga melihat Maxima tidak memiliki utang kepada beberapa kreditor yang ditarik ANZ sebagai kreditor lain dalam permohonan pailit ini.
Adapun kreditor lain yang ditarik ANZ adalah PT Gresik Jasatama, PT Truba Jaya Engineering, dan PT Truba Gading Megah. Dengan dinyatakan tidak memiliki tagihan, Maxima tidak terbukti memiliki kreditor lain sehingga permohonan pailit ini tidak memenuhi syarat-syarat kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yaitu utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta memiliki dua atau lebih kreditor.
Atas dasar itulah majelis menolak permohonan ANZ. “Menolak permohonan pailit dari pemohon,” tegas Akhmad Rosidin.
Kuasa hukum ANZ, Daniel Alfredo, belum bisa memastikan upaya hukum yang akan ditempuh karena harus membicarakan putusan dengan kliennya terlebih dahulu. “Untuk upaya hukum akan kami bicarakan terlebih dulu dengan klien,” ucapnya usai persidangan.
Sebaliknya, kuasa hukum Maxima, Danar Prasetya, mengatakan putusan majelis telah tepat karena pertimbangan majelis telah sesuai dengan fakta persidangan. “Jadi memang utang tidak dapat dibuktikan secara sederhana,” ujarnya.
Untuk diketahui, perkara ini bermula dari PT Bank ANZ Indonesia yang mengajukan permohonan pailit kepada PT Maxima Infrastruktur Ltd pada 26 Maret 2013 lalu. ANZ mengajukan permohonan lantaran Maxima memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih senilai AS$7,246 juta.
Utang ini timbul dari Perjanjian Restrukturisasi tentang pemberian fasilitas pinjaman dari ANZ kepada Maxima sejumlah AS$9,525 juta tertanggal 3 Mei 2010. Perjanjian ini juga memuat jadwal pengembalian pinjaman dimulai dari Agustus 2011 hingga Juni 2013.
Namun sejak September 2012, pemohon tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Karena tidak menyepakati sistematika pembayaran, Maxima harus membayar utang senilai AS$7,246 juta dengan rincian utang pinjaman pokok senilai AS$2,445 juta; pokok tunggakan AS$4,585 juta, bunga tunggakan sejumlah AS$130.178, dan penalti bunga senilai AS$85.028.
Maxima juga memiliki utang kepada kreditor lain, yaitu Gresik Jasatama,PT Truba Jaya Engineering, dan PT Truba Gading Megah. Atas hal tersebut, ANZ menyatakan telah memenuhi syarat-syarat pengajuan permohonan kepailitan. Rupanya, syarat tersebut dianggap majelis tidak lengkap, yaitu Maxima tidak memiliki kreditor lain sebagaimana yang diklaim oleh ANZ. Alhasil, Maxima lolos dari jerat pailit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar