Komparisi Akta Jual Beli :
1.
I. Tuan HARUN, lahir di Pangkalpinang, pada tanggal
09-03-1959 (sembilan Maret seribu sembilanratus limapuluh sembilan), di
Kartu Tanda Penduduk ditulis juga lahir pada tanggal 09-03-1953 (sembilan
Maret seribu sembilanratus limapuluh tiga), Warga Negara Indonesia,
Wiraswasta, bertempat tinggal di, Jalan Mawar, RT.003 RW.002, Kelurahan
Melati, Kecamatan Bunga, Kota Pangkalpinang pemegang Kartu Tanda Penduduk
Republik Indonesia Nomor : 1971040903530001;
- menurut
keterangannya dalam melakukan tindakan hukum dalam akta ini
telah mendapat persetujuan dari Istrinya,
yaitu:--------------------------------------------------------
-- Nyonya NANA, lahir di Pangkalpinang, pada tanggal 28-04-1958
(duapuluh delapan April seribu sembilanratus limapuluh delapan),
Warga Negara Indonesia, Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal sama
dengan suaminya tersebut diatas, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik
Indonesia Nomor : 1971046804580111;-------------------------------------------
- demikian berdasarkan
Akta Kuasa dan Persetujuan tertanggal
26-01-2012 (duapuluh enam
Januari duaribu duabelas), dibawah Nomor : 10
, yang dibuat dihadapan
HENDRA, Sarjana Hukum, Notaris di Pangkalpinang.
Selaku Penjual, untuk selanjutnya disebut “ PIHAK PERTAMA“-----------------------------------
II.Tuan ANTON, lahir
di Pangkalpinang pada tanggal 12-10-1977 (duabelas Oktober seribu
sembilanratus tujuhpuluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Karyawan
Swasta, bertempat tinggal di RT.016 RW.004, Desa Dul, Kecamatan Pangkalan
Baru, Kabuapten Bangka Tengah, pemegang Kartu Tanda Penduduk
Republik Indonesia Nomor : 1901011210770001;-----------------------------------------------------------------------------------------
----
--------- Selaku
pembeli, untuk selanjutnya dsebut “PIHAK KEDUA”,---------
2. Komparisi dengan Kuasa
1.Tuan HIDAYAT, lahir di Pangkalpinang, pada tanggal 01-06-1963
(satu Juni seribu sembilan ratus enam puluh tiga), Warga Negara Indonesia,
Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Saleh RT. 002 RW. 003, Kelurahan Batin
Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor : 1971030108630002 tanggal 12 Agustus 2009
berlaku sampai dengan tanggal 21 Agustus
2014;
- Menurut keterangannya dalam hal
ini bertindak berdasarkan Kuasa di Bawah Tangan bermaterai
cukup tertanggal 18 Juni 2011, dengan demikian bertindak untuk dan atas
nama serta sah mewakili :
- Nona WINDA PUSPITA, Lahir di Jakarta, 10-10-1987 (sepuluh
Oktober seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), warga
Negara Indonesia, Apoteker, bertempat tinggal di Jalan Merdeka,RT. 017 RW.
004, Kelurahan Duri kepa, Kecamatan Menteng, Kabupaten Jakarta, pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor : 1971030108630002 tanggal 12 Agustus 2011 berlaku sampai
dengan tanggal 10 oktober 2016
--
Selanjutnya disebut “Pihak Pertama”, dan
2.Tuan Dokter ANWAR, Spesialis
Optetry Gynokology, lahir di Belitung, pada tanggal
02-06-1945 (dua puluh tujuh Juni seribu sembilan ratus empat puluh lima), Warga
Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bunga Nomor : 02, RT.
005 RW. 003, Kelurahan Puri, Kecamatan Mawar, Kabupaten Bangka Barat, sementara
ini berada di Kota Pangkalpinang, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik
Indonesia Nomor : 33.1609.271045.0001 tanggal 13 Mei 2009,
berlaku hingga seumur hidup;
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur
Utama dari dan dengan demikian bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili
Perseroan Terbatas “ PT. ANGIN RIBUT”berkedudukan dan berkantor
pusat di Belitung, Propinsi Kepulauan Bangka-Belitung, yang Anggaran Dasar/Akta
Pendiriannya dimuat dalam akta tertanggal 05-05-2005 (lima Mei dua ribu lima)
dibawah Nomor: 03, yang dibuat dihadapanFUAD ,Sarjana Hukum,
Notaris di Pangkalpinang, dan telah memperoleh pengesahan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-1111. AH. 01.01.
Tahun 2005 tentang Pengesahan Badan Hukum Peseroan tertangal 05 Juni 2005
melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktur JenderalAdministrasi
Hukum Umum;
--
Selanjutnya disebut “Pihak kedua”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar