Dunia Hukum
Sabtu, 25 Mei 2013
PENGERTIAN INTERVENSI
masuknya
pihak ketiga yang
merasa
mempunyai hak atau kepentingan
untuk
turut serta dalam perkara yang
sedang
dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar