Sabtu, 25 Mei 2013

pengaduan perilaku aparat pengadilan melalui short message services (SMS)


Diluncurkan sejak tahun 2011, fasilitas pengaduan perilaku aparat pengadilan melalui short message services (SMS) diklaim berjalan efektif. Kepadahukumonline, Jumat (24/5), Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan salah satu indikator efektifnya pengaduan via SMS adalah banyaknya aparat pengadilan yang dijatuhi sanksi.
Sebagaimana pengumuman yang terpampang di laman resmi Badan Pengawasan MA, pengaduan via SMS ini dapat dilakukan dengan format pesan [Nama Pelapor#NIP#Satker#Ibukota Provinsi#Nama Terlapor#Isi Pengaduan] dikirim ke 085282490900.
Fasilitas pengaduan via SMS ini diatur dalam SK Ketua MA No 216/KMA/SK/XII/2011 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Melalui Layanan Pesan Singkat. Dalam SK tersebut, yang dimaksud pelapor adalah aparatur di lingkungan MA dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
“Pengaduan lebih banyak dari hakim, sebagian hasil pemeriksaannya sudah diumumkan di Web MA. Tetapi, pengaduan lewat surat lebih efektif,” kata Ridwan di sela-sela acara pelantikan Gubernur BI di Gedung MA, Jum’at (24/5). 
Menurut Ridwan, Badan Pengawasan cenderung lebih percaya jika laporan dilayangkan oleh aparat pengadilan sendiri. “Biasanya, Bawas lebih percaya kalau orang dalam yang ngadu karena kan yang tahu persis orang dalam,” imbuhnya.
Dia jelaskan, setiap pengaduan via SMS setelah dicatat oleh petugas lalu diserahkan kepada komisioner di wilayah dimana hakim terlapor berada. Komisioner ini terdiri dari para hakim tinggi pengawas yang jumlahnya sekitar 15 orang yang tersebar di lima wilayah. Setiap wilayah membawahi beberapa pengadilan tinggi di seluruh Indonesia. Tugas komisioner adalah memanggil hakim terlapor untuk mengklarifikasi isi pengaduan.
“Jika si pelapor merahasiakan identitasnya, Bawas akan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan (secara terpisah). Kalau pemeriksaan menyangkut administrasi diperiksa panitera,” papar Ridwan.
Diwawancarai Terpisah, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh meminta program pengaduan via SMS ini terus dikembangkan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Menurut Imam, fasilitas pengaduan via SMS harus ditindaklanjuti dengan tindakan konkret dan pengelolaan yang rapi dan serius.
“Diharapkan dibukanya akses pengaduan yang selebar-lebarnya melalui laporan langsung dan tertulis lewat SMS atau email dianggap bisa lebih lengkap,” kata Imam.
Dia mengingatkan pentingnya identitas pelapor yang jelas agar pengaduannya dapat ditangani secara akurat. Sebab, menegakkan etika harus sangat hati-hati agar tidak merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. “Tetapi, KY sendiri belum ada rencana melakukan program serupa,” tutupnya.
Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Choky Ramadhan meminta MA tidak sekadar klaim menyatakan fasilitas pengaduan via SMS efektif. Menurut Choky, MA harus bersikap terbuka terkait data pengaduan yang masuk via layanan tersebut. MA perlu juga mamaparkan dari jumlah pengaduan yang masuk, berapa yang kemudian ditangani.
Dalam rangka transparansi, kata Choky, MA harus melaporkan secara periodik ke publik terkait data pengaduan via SMS. Jangan sekadar dicantumkan dalam laporan tahunan, Choky berharap MA juga melaporkan per bulan atau per tiga bulan. “Dan ini sebenarnya SOP yang standar di berbagai instansi yang ada, misalnya KY,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar