Jumat, 19 Juli 2013

Praktik Ngindung (Numpang Tinggal) Dari Kacamata Hukum

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan.
 
Berdasarkan pemahaman kami, ngindung merujuk pada kata mengindung, yang basisnya berasal dari kata induk. Kata ngindung lazim dikenal di Yogyakarta untuk menggambarkan orang atau warga yang belum memiliki rumah diperbolehkan tinggal di wilayah kraton milik Sultan. Lama kelamaan terbentuk kampung ngindung. Selain ngindung, ada juga yang disebut magersari. Bedanya,ngindung biasanya dikenakan uang sewa tanah, sedangkan magersari tidak dikenakan sewa tanah.
 
Dalam bukunya Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Perdebatan Konstitusi dan Perundang-Undangan IndonesiaNi’matul Huda mengatakan orang yang ngindung (turut menghuni) berkewajiban menjalankan tugas-tugas yang berhubungan dengan tanah/rumah. Misalnya, kerig desa, ronda, membuat/memperbaiki/memelihara bendungan, dan selokan jalan desa.
 
Ni’matul Huda membagi ngindung atas dua jenis, yaitu ngindung biasa(mempunyai rumah sendiri di atas tanah orang lain), dan ningdung tlosor yang mengandung arti sama sekali tidak mempunyai tanah sendiri, semata-mata dia hidup dalam rumah bukan miliknya yang berada di atas tanah milik orang lain (2013: 211).
 
Jika yang Anda maksud praktik numpang tinggal di rumah milik orang lain (ngindung tloso), maka praktik semacam itu sebenarnya tak hanya terjadi di Yogyakarta. Sangat mungkin ditemukan praktiknya di tempat lain. Kita tahu masyarakat Indonesia memiliki keragaman hukum agraria (Myrna A. Safitri dan Tristam Moeliono, 2010: 3) yang perlu didalami dan didekati dengan baik.
 
Dalam kasus ini, seperti yang Anda ceritakan, tanah beserta bangunan di atasnya adalah pembelian almarhumah nenek Anda. Jika benar-benar nenek Anda punya bukti pembelian atau sertifikat atas tanah tersebut, tentu posisi Anda akan lebih kuat. Sehingga, menjawab pertanyaan pertama Anda, posisi ketiga pengindung sebenarnya tidak terlalu kuat untuk mengklaim sebagai pemegang hak atas tanah dan bangunan, apalagi jika mengklaim sebagai pemilik.
 
Sayang, tak dijelaskan apakah para pengindung tersebut sekadar numpang tinggal atau mereka sebenarnya membayar sewa. Jika yang terjadi adalah sewa menyewa, maka dalam hubungan ini berlaku ketentuan sewa menyewa dalam Pasal 1548 s.d. Pasal 1600 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
 
Menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda, kami mencoba merujuk pada tulisan Ni’matul Huda. Dosen UII Yogyakarta ini menyebut adanya kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan orang yang numpang. Misalnya, tidak boleh mengalihkan tanah/rumah kepada pihak ketiga. Dalam konteks pertanyaan, jelas bukti hak milik dipegang keluarga Anda.
 
Mengenai kewajiban membayar pesangon, kami belum menemukan dasar hukum dimaksud. Pesangon adalah istilah yang lebih dikenal dalam hukum ketenagakerjaan, yaitu pembayaran kepada pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya. Jika istilah itu hendak dipakai dalam konteks ini, maka menurut kami, penting untuk melihat bagaimana dulu perjanjian ngindung diatur. Jika tak ada ketentuan yang tegas mengatur kewajiban itu, maka tak ada kewajiban Anda untuk membayar. Bahkan menurut Ni’matul Huda, jika pengindung tidak menaati syarat-syarat perjanjian, maka haknya bisa dicabut (2013: 210). Tetapi penting untuk dicatat, bahwa ada kewajiban pengindung untuk menjaga dan memelihara rumah/tanah tersebut selama ditempati. Menjaga dan memelihara itu tentu mengeluarkan biaya. Maka sudah sewajarnya pemilik memberikan uang penggantian yang layak atau semacam kompensasi kepada pengindung (meskipun perhitungannya tidak akan mudah).
 
Jika pemilik hendak menjual tanah/rumah, penting untuk memastikan tanah/rumah tersebut tidak dalam penguasaan orang lain. Kalau masih ada pengindung yang bertahan, Anda akan mengalami kesulitan menjualnya. Dalam tulisan berjudul ‘Aspek Hukum Ngindung’ yang dimuat dalam laman kumham-jogja.infoBH. Andri Ariaji mengatakan memang ada problem sosial dan hukum yang timbul sehubungan dengan status menempati rumah/tanah orang lain yang tak jelas. Apalagi pengindung adalah keturunan ahli waris yang tidak tahu riwayat tanah tersebut.
 
Solusi yang paling tepat menurut kami adalah membicarakan maksud Anda secara baik-baik, melalui musyawarah. Dalam musyawarah itu, misalnya, kedua belah pihak membuat perjanjian yang tegas-tegas menyebut batas waktu ngindung, serta hak dan kewajiban para pihak. Jika tetap tidak bisa, berdasarkan bukti sertifikat, Anda bisa menempuh upaya hukum pidana atau perdata. Tuduhannya, bisa berupa menempati rumah/tanah tanpa hak. Hak milik atas tanah/rumah, dalam konsepsi hukum perdata, adalah hak yang paling sempurna. Pemilik bisa melakukan tindakan hukum apapun (menjual, menggadaikan, memberikan, bahkan menghancurkan) asalkan tidak melanggar Undang-Undang dan hak orang lain (Subekti, 2001: 69-70).
 
Demikian jawaban kami, mudah-mudahan bermanfaat.
 
Dasar hukum:
2.    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Agraria (lazim dikenal sebagai UUPA).
 
Referensi:
Myrna A. Safitri dan Tristam Moeliono (penyunting). Hukum Agraria dan Masyarakat Indonesia. Jakarta: HuMA-Van Vollenhoven Institute – KITLV. Jakarta: 2010.
 
Ni’matul Huda. Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Perdebatan Konstitusi dan Perundang-Undangan Indonesia. Bandung: Nusa Media, 2013.
 
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cet. xxix. Jakarta: Intermasa, 2001.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar