Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) ~ gugatan untuk diri sendiri sekaligus mewakili kelompok yang memiliki fakta, dasar hukum dan tergugat yang sama – misalnya perkara pencemaran lingkungan – surat gugatanya diatur dalam Pasal 3 Peraturan MA Nomor 1/2002.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar