Kamis, 18 Juli 2013

Risiko Hukum Kawin Lari

Terima kasih atas pertanyaan Anda.
 
Sebelumnya, kami turut berempati dengan permasalahan yang Anda hadapi.
 
Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
 
Untuk menjawab pertanyaan Anda, maka kita mengacu pada syarat-syarat perkawinan yang diatur dalam Pasal 6 UU Perkawinan yang berbunyi:
 
(1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
(3) Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
(4) Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, makaizin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
(5) Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
(6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
 
Dari bunyi pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa bagi seseorang yang belum berusia 21 tahun, maka perkawinan harus mendapat izin dari kedua orang tua. Anda mengatakan bahwa saat ini Anda berusia 20 tahun sehingga Anda memang masih perlu mendapatkan izin dari kedua orang tua Anda. Namun, apabila kedua orang tua Anda tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dapat diperoleh dari wali.
 
Jika memang Anda dan pacar Anda ingin menikah, maka kami menyarankan agar Anda menunggu hingga Anda berusia 21 tahun karena batas usia bagi seseorang dapat menikah meski tanpa restu orang tua adalah saat ia belum berusia 21 tahun. Akan tetapi, kami tetap menyarankan sebaiknya Anda bicarakan hal ini baik-baik secara kekeluargaan dengan orang tua Anda. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Bagaimana Menikah Jika Tanpa Restu Orang Tua?
 
Namun, apabila Anda ingin segera menikah tanpa ingin menunggu hingga Anda berusia 21 tahun, maka mengacu pada Pasal 6 ayat (5) dan ayat (6) UU Perkawinan, jika ada perbedaan pendapat antara orang tua dengan wali, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang tua atau wali dari orang yang akan melangsungkan perkawinan tersebut. Jadi, Anda dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan setempat agar memberikan izin menikah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan (6) UU Perkawinan. Nantinya, pengadilan akan mengeluarkan sebuah penetapan izin menikah.
 
Contoh kasus yang mana pengadilan memberikan penetapan izin untuk menikah kepada seseorang yang belum berusia 21 tahun dapat kita lihat dari Putusan Pengadilan Agama Kota Tual Provinsi Maluku No. 03/Pdt.P/2010/PA TI. Dari putusan tersebut diketahui bahwa Pengadilan Agama Tual memeriksa dan mengadili perkara Permohonan Izin Kawin yang diajukan oleh seorang pemohon (wanita berumur 20 tahun). Oleh karena pemohon belum mencapai umur 21 tahun, maka pemohon mengajukan izin kawin. Calon suami pemohon sudah pernah menyampaikan maksudnya kepada ayah pemohon untuk meminang pemohon, dan orang tua pemohon menerima pinangan tersebut, akan tetapi berselang 1 minggu kemudian ayah pemohon tidak mau lagi dengan laki-laki (calon suami) pemohon tanpa alasan yang jelas. Kemudian, pemohon sampaikan lagi ke ayah pemohon bahwa pemohon tetap ingin menikah dengan laki-laki tersebut akan tetapi ayah pemohon tidak akan memberikan walinya kepada Pemohon, karena sudah beberapa tahun ini ayah dan ibu pemohon telah berpisah tempat tinggal walaupun masih berstatus suami istri. Di sisi lain, pemohon dengan calon suami pemohon sudah bertekad untuk menikah karena sudah saling mencintai dan berniat untuk membentuk rumah tangga serta tidak mungkin untuk dipisahkan.
 
Dengan tidak diperolehnya izin dari orang tua, tidak diberikan wali oleh ayah Pemohon, dan telah mendengar keterangan orang tua dan wali Pemohon di persidangan, maka atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut hakim Pengadilan Agama Tual akhirnya mengabulkan permohonan pemohon dengan memberikan penetapan berupa izin kepada pemohon untuk menikah dengan calon suami pemohon. Selain itu, pengadilan tersebut juga menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Dullah Utara sebagai Wali Hakim dalam perkawinan pemohon dengan calon suami pemohon.
 
Mengenai ketakutan Anda jika orang tua Anda melaporkan pacar Anda ke polisi atas tuduhan “dibawa kabur”, pengaturan dalam KUHP mengenai hal tersebut dikenal sebagai perbuatan membawa pergi seorang wanita tanpa sepengetahuan orang tua. Hal ini diatur dalam Pasal 332 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Seseorang, yang berbunyi:
 
(1)          Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara:
1.    paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;
2.    paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
(2)          Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
(3)          Pengaduan dilakukan:
a.    jika wanita ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri, atau orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin;
b.    jika wanita ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
(4)          Jika yang membawa pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawa pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan-aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.
 
Penjelasan lebih lanjut mengenai pasal ini dapat Anda simak dalam artikelSalahkah Mengajak Jalan Pacar Tanpa Sepengetahuan Orang Tuanya?
 
Demikian jawaban dari kami, kami berharap Anda dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan orang tua Anda. Bagaimanapun juga, menurut hemat kami, pergi bersama pacar Anda tanpa restu dari orang tua (kawin lari) mungkin bukan jalan yang terbaik. Ada baiknya Anda juga membicarakan masalah ini dengan anggota keluarga lain untuk bersama-sama mencari solusi yang terbaik.
 
Dasar hukum:
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar