Magrib baru saja merambat menuju isya. Saya masih di kendaraan, meluncur meninggalkan Istana Negara. Malam itu Kamis, 11 Juli 2013, kami baru saja berbuka puasa dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di hari kedua Ramadan. Tiba-tiba handphonesaya bergetar.
Nama Dirjen Pemasyarakatan muncul di layar. "Pak ada musibah," terdengar suara Pak Mochamad Sueb. "Ada pemberontakan napi di Lapas Tanjung Gusta," suara Pak Sueb bergetar. "Sekitar 150-an orang melarikan diri". Saya berusaha tenang. "Apa penyebabnya?" saya bertanya. "Menurut laporan Kakanwil Sumut, karena listrik mati dari pagi dan berpengaruh dengan pasokan air,"
Dirjenpas menjelaskan. "Apakah ada korban jiwa, lukaluka?" saya mulai khawatir. "Tidak ada, Pak," jawab Dirjenpas. Saya menarik nafas lega. Segera saya perintahkan Pak Sueb bersiapsiap untuk pergi ke Medan, memantau langsung situasi lapangan. Begitu telepon kami selesai, saya segera melaporkan kondisi tersebut kepada Menkumham dan Menko Polhukam, sekaligus meminta arahan dan meminta izin untuk melakukan wawancara dengan rekan-rekan media.
Sepanjang perjalanan dan terus hingga di rumah, sampai jam 1 Jumat dini hari, telepon genggam saya tidak berhenti menerima panggilan. Rekan-rekan dari media cetak maupun elektronik menanyakan kondisi Tanjung Gusta, beberapa bahkan datang ke rumah kontrakan kami. Saya putuskan untuk terus berkoordinasi dengan Kakanwil Sumut dan Dirjenpas sembari memberikan wawancara kepada media massa.
Untuk lebih efisien, agar tidak berulang memberikan pernyataan, saya kirimkan rilis singkat kepada media cetak, menjelaskan langkahlangkah pengamanan yang dilakukan. Termasuk menginformasikan komunikasi telepon saya dengan Kapolri. Setiap kali tersambung baik dengan Kakanwil ataupun Dirjenpas, pertanyaan saya selalu, "Apakah ada korban?" Saya mulai khawatir, terutama setelah melihat pemberitaan dan mengetahui Lapas Tanjung Gusta sudah membara, dibakar di bagian kantornya.
Sepanjang malam itu saya tidak tenang, meskipun terus diinformasikan tidak ada korban jiwa. Kekhawatiran saya terbukti. Jumat setelah imsak, tepat di saat sahur ditutup azan subuh, Dirjenpas mengabarkan, "Pak ada korban jiwa, lima orang meninggal. Dua di antaranya petugas kita." Saya setengah berteriak berulang kali mengucapkan "Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun".
Sambil bibir terus mengucapkan istigfar. Apa yang saya takutkan terjadi. Korban jiwa jatuh. Segera saja berita duka itu saya kabarkan ke Pak Amir Syamsudin. Kami berdua terpukul. Sedih dan luka mendalam. Pak Amir dan saya di telepon terdiam cukup lama. Kami menahan haru. Jangankan lima nyawa, satu jiwa pun bagi kami sudah terlalu banyak. Subuh itu, saya dengan pak menteri berbagi tugas.
Beliau ditemani Dirjenpas, Sekjen, dan Irjen langsung meninjau lokasi di Medan, sedangkan saya diperintahkan untuk tetap tinggal di Jakarta. Jumat itu Pak Menteri bertemu dengan perwakilan narapidana, sedangkan saya menjelang salat Jumat melakukan rapat koordinasi bersama Menko Polhukam, Kapolri, dan Kepala BNPT. Sejak malam kejadian, isu bahwa PP Nomor 99/2012 yang menjadi penyebab kerusuhan sudah berhembus.
Semakin siang, isu itu semakin kuat. PP itu memang mengetatkan– bukan menghapuskan– pemberian hak-hak remisi, pembebasan bersyarat kepada narapidana tindak pidana khusus, utamanya korupsi, bandar narkoba, dan teroris. Saya dan Pak Menkumham punya segudang alasan kenapa PP tersebut dikeluarkan. Namun, untuk kali ini, izinkan saya tidak detail membahasnya.
Kolom ini saya dedikasikan bagi para korban yang tewas, termasuk dua petugas kami yang gugur dalam menjalankan tugas. Dua petugas kami yang gugur adalah: Bona Situngkir dan Hendra Naibaho. Bona, 38 tahun, adalah ayah dua orang anak. Sedangkan Hendra, 27 tahun, akan menikah dalam waktu dekat. Bona adalah Kepala Seksi Registrasi, Hendra adalah stafnya. Keduanya terperangkap dalam kobaran api, justru ketika bekerja untuk menyiapkan pemberian remisi Idul Fitri dan 17 Agustus bagi para napi.
Sebagai seksi registrasi mereka telah lembur beberapa hari, dan di hari tragedi jiwanya melayang di tengah tumpukan usulan remisi, di tengah kobaran api. Detik-detik terakhir wafatnya almarhum Bona dan Hendra diceritakan oleh Kepala Pengamanan Tanjung Gusta, Asep Sutandar, dia menulis di antaranya: "Saya merasakan duka yang sangat dalam. Apalagi mengingat dua korban yang sangat dekat dengan saya.
Canda dan tawa di sela-sela situasi yang selalu mencekam tetap menghiasi hari-hari sebelum peristiwa terjadi. Yang lebih menyakitkan pada saat mereka bekerja untuk anak-anak binaannya di saat itu pula harus terbunuh oleh anakanak yang mereka perjuangkan. Yang lebih menyesal lagi, saat mereka merenggang nyawa, dengan suara yang sudah sangat tidak berdaya memanggil nama saya berkali-kali, "Pak Asep minta tolong, saya terkurung."
Sementara saya pun dengan kaki terpincang-pincang setelah melompat tembok 4 meter tidak dapat meraih mereka. Suara api menghilang di telan kobaran api yang mengganas. Allaahu Akbar. Saya pun terduduk lemas. Mengapa kebijakan dalam rangka menciptakan rasa keadilan masyarakat harus ditebus dengan nyawa petugas-petugas terbaik kita."
Saya tercenung, terdiam, menangis membaca tulisan hati Pak Asep. Kebijakan kami untuk menegaskan upaya pemberantasan korupsi, narkoba, dan teroris telah menjadi salah satu penyebab jatuhnya korban jiwa. Pedih di hati tak terperi. Pak Menteri mengambil langkah cepat, dari Medan Beliau menelepon saya. Menginformasikan hasil dialog dengan para napi, dan keputusan yang telah diambilnya. Beliau meminta dukungan saya untuk PP 99 hanya berlaku bagi napi yang keputusannya telah berkekuatan hukum tetap pasca- 12 November 2012.
Tentu saja bagi kami berdua keputusan itu tidak mudah, tetapi kami menyadari, potensi Tanjung Gusta merembet ke lapas dan rutan lain harus diantisipasi. Maka, menghindari korban jiwa lebih banyak, kami sepakat bagi napi yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum 12 November, syarat-syarat peringanan hukumannya berlaku PP 28 Tahun 2006.
Langkah mengamankan ketertiban itu perlu diambil karena berbagai alasan tantangan nyata di lapangan. Secara nasional, per 12 Juli 2013 jumlah napi dan tahanan adalah 161.917 orang, dari kapasitas seharusnya hanya 107.925. Itu artinya ada over hingga 150%. Dengan kelebihan demikian, jumlah tenaga pengamanan untuk seluruh Indonesia adalah 11.868 orang, yang dibagi dalam empat regu jaga. Itu artinya, dalam setiap regu jaga rasio penjagaan dengan nara pidana adalah satu berbanding 55 orang.
Sudah melampaui batas ideal yang seharusnya adalah satu petugas menjaga maksimal lima orang warga binaan. Dengan situasi demikian, adanya overcrowded tingkat hunian, dan minimnya petugas penjagaan, mau tidak mau kami harus menjadikan potensi gangguan keamanan sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan PP 99 Tahun 2012. Maka, pemberlakuan PP 99 pasca-12 November 2012 adalah peluang solusi kami.
Di satu sisi, tidak mencabut PP tersebut, di lain sisi tetap menjawab potensi gangguan keamanan. Kami tegaskan lagi, pasca- 12 November 2012, PP 99 berlaku tanpa terkecuali. Komitmen antikorupsi, antinarkoba –khususnya untuk bandar, dan antiteroris adalah perjuangan yang tidak bisa ditawar lagi. Korban sudah jatuh, kami sangat terluka. Tetapi jiwa yang sudah gugur, darah yang telah terkucur tidak akan kami balas dengan sikap menyerah.
Dalam perjuangan melawan korupsi, narkotika, teroris dan kejahatan luar biasa lainnya, menyerah yang berarti kalah, bukan pilihan. Justru dengan telah gugurnya para korban, termasuk Bona Situngkir dan Hendra Naibaho, kami harus terus maju. Pengorbanan jiwa mereka untuk Indonesia yang lebih bermartabat tidak boleh sia-sia.
Demi Bona dan Hendra, menyerah bukan pilihan, untuk Indonesia yang lebih antikorupsi, lebih antinarkoba, lebih antiteroris. Keepon fighting for the better Indonesia.
Nama Dirjen Pemasyarakatan muncul di layar. "Pak ada musibah," terdengar suara Pak Mochamad Sueb. "Ada pemberontakan napi di Lapas Tanjung Gusta," suara Pak Sueb bergetar. "Sekitar 150-an orang melarikan diri". Saya berusaha tenang. "Apa penyebabnya?" saya bertanya. "Menurut laporan Kakanwil Sumut, karena listrik mati dari pagi dan berpengaruh dengan pasokan air,"
Dirjenpas menjelaskan. "Apakah ada korban jiwa, lukaluka?" saya mulai khawatir. "Tidak ada, Pak," jawab Dirjenpas. Saya menarik nafas lega. Segera saya perintahkan Pak Sueb bersiapsiap untuk pergi ke Medan, memantau langsung situasi lapangan. Begitu telepon kami selesai, saya segera melaporkan kondisi tersebut kepada Menkumham dan Menko Polhukam, sekaligus meminta arahan dan meminta izin untuk melakukan wawancara dengan rekan-rekan media.
Sepanjang perjalanan dan terus hingga di rumah, sampai jam 1 Jumat dini hari, telepon genggam saya tidak berhenti menerima panggilan. Rekan-rekan dari media cetak maupun elektronik menanyakan kondisi Tanjung Gusta, beberapa bahkan datang ke rumah kontrakan kami. Saya putuskan untuk terus berkoordinasi dengan Kakanwil Sumut dan Dirjenpas sembari memberikan wawancara kepada media massa.
Untuk lebih efisien, agar tidak berulang memberikan pernyataan, saya kirimkan rilis singkat kepada media cetak, menjelaskan langkahlangkah pengamanan yang dilakukan. Termasuk menginformasikan komunikasi telepon saya dengan Kapolri. Setiap kali tersambung baik dengan Kakanwil ataupun Dirjenpas, pertanyaan saya selalu, "Apakah ada korban?" Saya mulai khawatir, terutama setelah melihat pemberitaan dan mengetahui Lapas Tanjung Gusta sudah membara, dibakar di bagian kantornya.
Sepanjang malam itu saya tidak tenang, meskipun terus diinformasikan tidak ada korban jiwa. Kekhawatiran saya terbukti. Jumat setelah imsak, tepat di saat sahur ditutup azan subuh, Dirjenpas mengabarkan, "Pak ada korban jiwa, lima orang meninggal. Dua di antaranya petugas kita." Saya setengah berteriak berulang kali mengucapkan "Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun".
Sambil bibir terus mengucapkan istigfar. Apa yang saya takutkan terjadi. Korban jiwa jatuh. Segera saja berita duka itu saya kabarkan ke Pak Amir Syamsudin. Kami berdua terpukul. Sedih dan luka mendalam. Pak Amir dan saya di telepon terdiam cukup lama. Kami menahan haru. Jangankan lima nyawa, satu jiwa pun bagi kami sudah terlalu banyak. Subuh itu, saya dengan pak menteri berbagi tugas.
Beliau ditemani Dirjenpas, Sekjen, dan Irjen langsung meninjau lokasi di Medan, sedangkan saya diperintahkan untuk tetap tinggal di Jakarta. Jumat itu Pak Menteri bertemu dengan perwakilan narapidana, sedangkan saya menjelang salat Jumat melakukan rapat koordinasi bersama Menko Polhukam, Kapolri, dan Kepala BNPT. Sejak malam kejadian, isu bahwa PP Nomor 99/2012 yang menjadi penyebab kerusuhan sudah berhembus.
Semakin siang, isu itu semakin kuat. PP itu memang mengetatkan– bukan menghapuskan– pemberian hak-hak remisi, pembebasan bersyarat kepada narapidana tindak pidana khusus, utamanya korupsi, bandar narkoba, dan teroris. Saya dan Pak Menkumham punya segudang alasan kenapa PP tersebut dikeluarkan. Namun, untuk kali ini, izinkan saya tidak detail membahasnya.
Kolom ini saya dedikasikan bagi para korban yang tewas, termasuk dua petugas kami yang gugur dalam menjalankan tugas. Dua petugas kami yang gugur adalah: Bona Situngkir dan Hendra Naibaho. Bona, 38 tahun, adalah ayah dua orang anak. Sedangkan Hendra, 27 tahun, akan menikah dalam waktu dekat. Bona adalah Kepala Seksi Registrasi, Hendra adalah stafnya. Keduanya terperangkap dalam kobaran api, justru ketika bekerja untuk menyiapkan pemberian remisi Idul Fitri dan 17 Agustus bagi para napi.
Sebagai seksi registrasi mereka telah lembur beberapa hari, dan di hari tragedi jiwanya melayang di tengah tumpukan usulan remisi, di tengah kobaran api. Detik-detik terakhir wafatnya almarhum Bona dan Hendra diceritakan oleh Kepala Pengamanan Tanjung Gusta, Asep Sutandar, dia menulis di antaranya: "Saya merasakan duka yang sangat dalam. Apalagi mengingat dua korban yang sangat dekat dengan saya.
Canda dan tawa di sela-sela situasi yang selalu mencekam tetap menghiasi hari-hari sebelum peristiwa terjadi. Yang lebih menyakitkan pada saat mereka bekerja untuk anak-anak binaannya di saat itu pula harus terbunuh oleh anakanak yang mereka perjuangkan. Yang lebih menyesal lagi, saat mereka merenggang nyawa, dengan suara yang sudah sangat tidak berdaya memanggil nama saya berkali-kali, "Pak Asep minta tolong, saya terkurung."
Sementara saya pun dengan kaki terpincang-pincang setelah melompat tembok 4 meter tidak dapat meraih mereka. Suara api menghilang di telan kobaran api yang mengganas. Allaahu Akbar. Saya pun terduduk lemas. Mengapa kebijakan dalam rangka menciptakan rasa keadilan masyarakat harus ditebus dengan nyawa petugas-petugas terbaik kita."
Saya tercenung, terdiam, menangis membaca tulisan hati Pak Asep. Kebijakan kami untuk menegaskan upaya pemberantasan korupsi, narkoba, dan teroris telah menjadi salah satu penyebab jatuhnya korban jiwa. Pedih di hati tak terperi. Pak Menteri mengambil langkah cepat, dari Medan Beliau menelepon saya. Menginformasikan hasil dialog dengan para napi, dan keputusan yang telah diambilnya. Beliau meminta dukungan saya untuk PP 99 hanya berlaku bagi napi yang keputusannya telah berkekuatan hukum tetap pasca- 12 November 2012.
Tentu saja bagi kami berdua keputusan itu tidak mudah, tetapi kami menyadari, potensi Tanjung Gusta merembet ke lapas dan rutan lain harus diantisipasi. Maka, menghindari korban jiwa lebih banyak, kami sepakat bagi napi yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum 12 November, syarat-syarat peringanan hukumannya berlaku PP 28 Tahun 2006.
Langkah mengamankan ketertiban itu perlu diambil karena berbagai alasan tantangan nyata di lapangan. Secara nasional, per 12 Juli 2013 jumlah napi dan tahanan adalah 161.917 orang, dari kapasitas seharusnya hanya 107.925. Itu artinya ada over hingga 150%. Dengan kelebihan demikian, jumlah tenaga pengamanan untuk seluruh Indonesia adalah 11.868 orang, yang dibagi dalam empat regu jaga. Itu artinya, dalam setiap regu jaga rasio penjagaan dengan nara pidana adalah satu berbanding 55 orang.
Sudah melampaui batas ideal yang seharusnya adalah satu petugas menjaga maksimal lima orang warga binaan. Dengan situasi demikian, adanya overcrowded tingkat hunian, dan minimnya petugas penjagaan, mau tidak mau kami harus menjadikan potensi gangguan keamanan sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan PP 99 Tahun 2012. Maka, pemberlakuan PP 99 pasca-12 November 2012 adalah peluang solusi kami.
Di satu sisi, tidak mencabut PP tersebut, di lain sisi tetap menjawab potensi gangguan keamanan. Kami tegaskan lagi, pasca- 12 November 2012, PP 99 berlaku tanpa terkecuali. Komitmen antikorupsi, antinarkoba –khususnya untuk bandar, dan antiteroris adalah perjuangan yang tidak bisa ditawar lagi. Korban sudah jatuh, kami sangat terluka. Tetapi jiwa yang sudah gugur, darah yang telah terkucur tidak akan kami balas dengan sikap menyerah.
Dalam perjuangan melawan korupsi, narkotika, teroris dan kejahatan luar biasa lainnya, menyerah yang berarti kalah, bukan pilihan. Justru dengan telah gugurnya para korban, termasuk Bona Situngkir dan Hendra Naibaho, kami harus terus maju. Pengorbanan jiwa mereka untuk Indonesia yang lebih bermartabat tidak boleh sia-sia.
Demi Bona dan Hendra, menyerah bukan pilihan, untuk Indonesia yang lebih antikorupsi, lebih antinarkoba, lebih antiteroris. Keepon fighting for the better Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar