Pembuktian = penyajian alat-alat bukti yang sah
Pihak-pihak berperkara tidak perlu membuktikan peraturan hukumnya tetapi berkewajiban membuktikan preristiwa-peristiwa yang dikemukakan/hubungan hukumnya
Hal-hal yang tak perlu dibuktikan :
- sesuatu yang diakui pihak lawan
- yang dilihat sendiri oleh hakim
- yang diketahui oleh umum (notoire feiten)
- yang diketahui oleh hakim karena pengetahuannya.
“yang megakui haknya atau mengatakan peristiwa untuk menegaskan haknya atau untuk membantah adanya hak orang lain, dia harus membuktikan”
Alat-alat bukti dalam perkara perdata (Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg/Pasal 1866 BW:
- Tulisan
- Saksi-saksi
- Persangkaan
- Pengakuan
- Sumpah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar