Perihal Gugatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi surat gugatan :
- Memuat kejadian materil yang menjadi dasar tuntutan secara lengkap (MA tgl 15-3-1970 Nomor 547 K/Sip/1972).
- Tuntutan jelas (MA tgl 21-11-1970 Nomor 492 K/Sip/1970).
- Mencantumkan pihak-pihak berperkara secara lengkap (MA tgl 13-5-1975 Nomor 151 /Sip/1975).
- Khusus gugatan mengenai tanah harus menyebut dengan jelas letak, batas-batas dan ukuran tanah (MA tgl 9-7-1973 Nomor 81 K/Sip/1971).
Surat Gugatan yang tidak sesuai dinyatakan tidak sempurna dan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar