Fungsi Bank Syariah
- Intermediary agent (sama seperti bank konvensional)
- Fund atau investment manager
- Penyedia jasa perbankan pada umumnya (sama seperti bank konvensional) sepanjang tidak melanggar syariah
- Pengelola fungsi sosial (ZISWA)
- Alat transmisi kebijakan moneter (sama seperti bank Konvensional)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar